Connect with us

DPRD

Desak Pemda Serius Tekan Penyebaran Covid-19, Cah Angon: Keselamatan Rakyat Lebih Utama

Published

on

Foto: anggota DPRD Lampung I Made Suarjaya (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Lampung kini menjadi Provinsi dengan tingkat laju covid tertinggi dan pemberian vaksin terendah di luar Jawa-Bali. Hal ini dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI melalui virtual, Selasa (14/7/2021).

“Pada pertengahan Juni kontraksi di atas 100, lalu di atas 200, dan Senin (12/7/2021) sudah 430 kasus. Ini (Lampung) masuk dalam radar,” ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Fenomena ini sesuai prediksi dari anggota DPRD Provinsi Lampung I Made Suarjaya. Beberapa minggu yang lalu pria yang akrab dipanggil Cah Angon ini mengatakan bahwa Lampung akan menjadi wilayah pertama terkena gelombang Covid jenis Kappa setelah Jawa dan Bali.

Hal ini disebutkannya, karena Lampung merupakan pintu masuk Sumatera, dan dirinya menyarankan agar Pemerintah Daerah bisa mengantisipasi ketersediaan kamar rawat sebanyak 1 persen dari jumlah penduduk Lampung.

Dihubungi awak media karena prediksinya tepat, Legislator Partai Gerindra tersebut mengatakan bahwa saat ini bukan waktunya untuk merasa paling benar, namun keselamatan penduduk Lampung adalah hal utama.

“Sekarang bukan waktunya gagah-gagahan, karena keselamatan rakyat lebih utama. Kalau Pemerintah Daerah masih anggap remeh, akhirnya yang kena dampak masyarakat, kita semua jadi korban,” geramnya.

Dewan Cah Angon mengatakan bahwa antisipasi pertama yang perlu dilakukan adalah percepatan vaksin, dan itu bisa dilakukan dengan cepat jika mengerakan para Kepala Desa.

“Kita punya sekitar 2.600an Kepala Desa dan Kelurahan, jika di 1 tempat ditargetkan vaksin untuk 1.000 warga, maka dalam 1 minggu seluruh penduduk Lampung akan selesai divaksin,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPRD Lampung tersebut menambahkan, masalah ketersediaan tenaga medis pemberi vaksin bisa diatasi dengan kolaborasi puskesmas hingga mendayagunakan seluruh anak didik akademi perawatan yang ada di Lampung.

“Sejak saya sudah sebutkan bahwa anak didik Akper bisa dikolaborasikan, bahkan kita bisa membuka lowongan volunter dan memberi pendidikan kilat (diklat). Persoalannya saya tidak melihat Gubernur memiliki kerisauan yang sama tentang Covid- di Lampung ini. Itu yang jadi bahaya,” tambahnya.

Diketahui bahwa pencapaian vaksin di Lampung sesuai data dari Kementerian Kesehatan, per 13 Juli 2021 pukul 12.00 WIB untuk vaksinasi dosis 1 sebanyak 530.025 orang atau 45,56 persen. Sedangkan pencapaian vaksinasi dosis 2 baru sebanyak 238.693 orang atau 20,52 persen. (rls/Gus).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading