DPRD
Bantah Tudingan Akun 123kb124, GRP: Ada Upaya Merusak Kredibilitas Saya
Alteripost.co, Bandarlampung-
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Nasdem Lampung Timur Faizal Risa meminta, akun 123kb124 yang menyebut anggota DPRD Lampung Garinca Reza Pahlevi tertangkap sedang nyabu, agar dapat mendatangi kantor DPD Partai Nasdem Lampung Timur untuk meminta maaf sekaligus melakukan klarifikasi atas postingannya di akun IG milik GRP tersebut.
Dalam akun Instagram, awalnya Garinca memposting ucapan selamat milad untuk pemuda Muhammadiyah, dengan caption “Selamat milad ke 89 Pemuda Muhammadiyah”. Kemudian akun 123kb124 berkomentar di kolom IG milik Garinca Reza Pahlevi.
Dalam komentar IG tersebut akun 123kb124 mengatakan “kenapa bisa lolos gak naik ke media, anak kanjeng Yusron ketangkep narkoba/sabu di wilayah lamtim, cba pak @dawam_raharjo @Hi.Azwarhadi tindak lanjuti kejadian ini biar tdk rusak citra Lampung Timur ini di kepemimpinan Pak Dawam tulisnya (dikutip sesuai aslinya)
Faizal Risa juga menyatakan bahwa akun 123kb124 telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Garinca Reza Pahlevi, yang juga menyangkut nama baik keluarga besar Partai Nasdem.
“Untuk itu kami meminta akun 123kb124 agar segera mendatangi kantor DPD Partai Nasdem Lampung Timur, untuk melakukan klarifikasi sekaligus permohonan maaf, dan kami beri waktu 3×24 jam, jika tidak maka kami jajaran DPD Partai Nasdem Lampung Timur, akan mendampingi saudara Garinca Reza Pahlevi untuk membawa masalah ini ke ranah hukum,” geramnya.
Sementara itu, GRP sapaan akrab Garinca Reza Pahlevi membantah tudingan dari akun 123kb124 tersebut. Menurutnya, itu adalah akun palsu yang hendak menjatuhkan kredibilitas dirinya sebagai Wakil Rakyat.
“Akun tersebut adalah palsu, tudingannya hendak menjatuhkan kredibilitas saya. Sehingga akun tersebut menyerang lewat fitnah yang tidak benar,” timpal Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung tersebut. (Gus)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)