DPRD
Mirza: Berkurban Merupakan Bentuk Tanda Syukur Kita
Alteripost.co, Bandarlampung-
Meskipun saat ini sedang Pandemi Covid-19 di Indonesia dan khususnya di Provinsi Lampung. Proses penyembelihan hewan kurban menjadi bagian yang tak terlepaskan dari setiap perayaan Hari Raya Idul Adha.
Karena Kurban menjadi salah satu yang dianjurkan bagi umat Islam yang telah mampu untuk menunaikannya.
Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal, baginya salah satu makna berkurban merupakan bentuk tanda syukur atas nikmat Allah.
“Kurban adalah momentum untuk menumbuhkan jiwa kemanusiaan, serta sebagai bentuk tanda syukur kita atas nikmat Allah SWT,” kata Mirza sapaan akrabnya, Kamis (15/07/2021).
Sekertaris Komisi V DPRD Lampung tersebut berujar, dengan berkurban berapa pun jumlahnya pasti akan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya yang saat ini sedang terdampak langsung akibat Pandemi Covid-19.
“Selain bentuk syukur kita kepada Allah SWT, berkurban juga adalah sebagai tanda kepedulian kita terhadap sesama, khususnya kepada masyarakat yang secara langsung terdampak Pandemi ini,” ujar Mirza.
Ia pun berpesan, agar masyarakat tidak menyurutkan semangatnya dalam merayakan Hari Raya Idul Adha kali ini, meskipun ini tahun kedua Pandemi Covid-19 melanda seluruh wilayah Indonesia.
“Ini adalah tahun kedua Hari Raya Idul Adha kita di tengah Pandemi Covid-19. Meskipun demikian saya mengajak masyarakat tetap menjaga semangatnya dalam merayakan Hari Raya Idul Adha yang sebentar lagi akan kita rayakan,” ucap Mirza.
Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketika hendak merayakan Hari Raya Idul Adha.
“Tetap disiplin Prokes dalam melaksanakan Shalat ID dan ketika proses penyembelihan hewan kurban. Selain berserah diri, ikhtiar kita juga harus tetap jalan dalam mengakhiri Pandemi ini,” pungkasnya. (Gus)
DPRD
DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda BPD
Alteripost Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 terkait perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026).
Penarikan Raperda dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi agar selaras dengan perkembangan regulasi sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan bahwa Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat ditarik secara sepihak. Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung melalui rapat paripurna.
Bapemperda menerima alasan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut. Namun, Bapemperda menegaskan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan penting yang harus diselesaikan dalam waktu yang wajar.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD. Rapat paripurna menyetujui penarikan Raperda tersebut.
Dengan persetujuan itu, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.
Bapemperda berharap Pemprov Lampung segera menyempurnakan substansi Raperda dan menyusun rencana pengajuan kembali agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan.(*)

