DPRD
Ambil Langkah Tegas, GRP Resmi Laporkan Akun IG 123kb124
Alteripost.co, Lampung Timur-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Garinca Reza Pahlevi (GRP) akhirnya mengambil langkah tegas. Pihaknya resmi melaporkan akun Instagram (IG) 123kb124 ke Polres Lampung Timur, Sabtu (17/07/2021).
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung itu, mengambil langkah tegas untuk menempuh jalur hukum, atas tuduhan yang tidak beretika dan telah mencoreng nama baik keluarga dan juga citra partai NasDem.
Dalam proses pelaporan tersebut, GRP didampingi, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Nasdem Lampung Timur Paisal Riza, Wakil Ketua bidang Hukum dan HAM Angga Satria, S.H., M.H dan Wakil Ketua Kaderisasi DPD II Nasdem Johan Abidin.
Mewakili keluarga besar DPD NasDem Lampung Timur, Paisal Riza mengatakan bahwa kemarin pihaknya sudah memberikan ultimatum selama 3×24 jam, akan tetapi tidak ada yang datang ke DPD untuk memberikan klarifikasi atau permintaan maaf, atas perbuatannya itu.
“Tiga hari yang lalu kita masih menunggu etika baik pemilik akun IG tersebut, namun sampai detik ini tidak ada yang memberikan permintaan maaf kepada kami. Dan hari ini bersama tim DPD Nasdem melaporkan akun Instagram (IG) 123kb124 ke Polres Lampung Timur atas agar di tindak sebagai mestinya,” ujar Paksu Ijal sapaan akrabnya.
Senada dengan Ijal, Angga Satria, S.H, M.H menuturkan dalam pelaporan ini, pihaknya melaporkan akun IG tersebut dengan dugaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan 310 KUHP.
” Undangan-undangan ITE nya, sudah jelas setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pasal 27 ayat (3),” tegas Angga.
Lanjut Angga, Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. diancam 4 Tahun denda Rp. 750 Juta.
Sebelumnya, dalam komentar Akun 123kb124 mengatakan, “Kenapa bisa lolos gak naik ke media anak kanjeng yusran ketangkep narkoba/sabu di wilayah lamtim,” cetus komentar Akun tersebut
Dalam komentar itu juga, akun Instagram 123kb124 menandai akun Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi dan mengatakan,”tindak lanjuti kejadisn ini biar tdr rusak citra lampung timur di kepemimpinan pak Dawam,”tulis akun itu. (Gus/rls)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)