Connect with us

DPRD

Ambil Langkah Tegas, GRP Resmi Laporkan Akun IG 123kb124

Published

on

Foto: Garinca resmi melaporkan akun Instagram (IG) 123kb124 ke Polres Lampung Timur

 

Alteripost.co, Lampung Timur-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Garinca Reza Pahlevi (GRP) akhirnya mengambil langkah tegas. Pihaknya resmi melaporkan akun Instagram (IG) 123kb124 ke Polres Lampung Timur, Sabtu (17/07/2021).

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung itu, mengambil langkah tegas untuk menempuh jalur hukum, atas tuduhan yang tidak beretika dan telah mencoreng nama baik keluarga dan juga citra partai NasDem.

Dalam proses pelaporan tersebut, GRP didampingi, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Nasdem Lampung Timur Paisal Riza, Wakil Ketua bidang Hukum dan HAM Angga Satria, S.H., M.H dan Wakil Ketua Kaderisasi DPD II Nasdem Johan Abidin.

Mewakili keluarga besar DPD NasDem Lampung Timur, Paisal Riza mengatakan bahwa kemarin pihaknya sudah memberikan ultimatum selama 3×24 jam, akan tetapi tidak ada yang datang ke DPD untuk memberikan klarifikasi atau permintaan maaf, atas perbuatannya itu.

“Tiga hari yang lalu kita masih menunggu etika baik pemilik akun IG tersebut, namun sampai detik ini tidak ada yang memberikan permintaan maaf kepada kami. Dan hari ini bersama tim DPD Nasdem melaporkan akun Instagram (IG) 123kb124 ke Polres Lampung Timur atas agar di tindak sebagai mestinya,” ujar Paksu Ijal sapaan akrabnya.

Senada dengan Ijal, Angga Satria, S.H, M.H menuturkan dalam pelaporan ini, pihaknya melaporkan akun IG tersebut dengan dugaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan 310 KUHP.

” Undangan-undangan ITE nya, sudah jelas setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pasal 27 ayat (3),” tegas Angga.

Lanjut Angga, Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. diancam 4 Tahun denda Rp. 750 Juta.

Sebelumnya, dalam komentar Akun 123kb124 mengatakan, “Kenapa bisa lolos gak naik ke media anak kanjeng yusran ketangkep narkoba/sabu di wilayah lamtim,” cetus komentar Akun tersebut

Dalam komentar itu juga, akun Instagram 123kb124 menandai akun Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi dan mengatakan,”tindak lanjuti kejadisn ini biar tdr rusak citra lampung timur di kepemimpinan pak Dawam,”tulis akun itu. (Gus/rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).

Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.

“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.

Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:

• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.

• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.

• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.

• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading