Connect with us

DPRD

Dukung PPKM Diperpanjang, Mirza Minta Pemerintah Bantu Masyarakat Arus Bawah

Published

on

Foto: Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Pusat akhirnya memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Alasannya, tingkat penularan Covid-19 terbilang masih cukup tinggi.

Selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali. Wilayah tersebut yakni, Bandarlampung, Pontianak, Singkawang, Balikpapan, Bontang, Berau, Batam, Tanjung Pinang, Mataram, Sorong, Manokwari, Bukittinggi, Padang, Padangpanjang, dan Medan

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendukung kebijakan Pemerintah Pusat yang memperpanjang PPKM darurat sampai 25 Juli mendatang.

Menurutnya, langkah yang diambil Pemerintah dalam memperpanjang PPKM darurat dari segi positifnya, adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 semaksimal mungkin, khusunya di Kota Bandarlampung dan daerah zona merah lainnya.

“Kebijakan untuk memperpanjang PPKM darurat sampai 25 Juli mendatang adalah upaya serius dari Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, jadi kita lihat dari segi positifnya,” kata Mirza sapaan akrabnya, Selasa (20/07/2021).

Sekertaris Komisi V DPRD Lampung tersebut menekankan, kepada Pemerintah Daerah untuk serius memperhatikan dan membantu masyarakat menengah dan kebawah yang terdampak langsung dari diberlakukannya perpanjangan kebijakan PPKM darurat ini.

“Jadi efek domino diperpanjangnya PPKM ini pasti akan berdampak langsung kepada masyarakat kecil, jadi kita minta Pemda untuk serius membantu rakyat arus bawah yang terdampak akibat PPKM darurat ini. Ya minimal Pemerintah membantu urusan dapur mereka lah, seperti memberikan bantuan berupa paket sembako bagi mereka yang membutuhkan,” pungkasnya. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading