DPRD
Realisasi Belanja Anggaran Terbaik, Dewan Apresiasi Kinerja Pemprov Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Belum lama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berhasil menorehkan prestasi yang membanggakan, soal realisasi belanja anggaran yang didaulat sebagai provinsi terbaik dari total 34 provinsi se-Indonesia. Hal itu disikapi positif oleh Komisi III DPRD Lampung yang ikut bangga dengan pencapaian manis birokrasi Sai Bumi Ruwa Jurai di kancah nasional, (Rabu,21/07/2021)
Ketua Komisi III DPRD Lampung Ikhwan Fadil mengatakan, sebagai mitra kerja Pemprov, pihaknya memang telah memprediksi sejak awal di bawah kepemimpinan Gubernur Arinal, memang pengelolaan dan efesien anggaran sedang dalam tren yang baik dan menanjak, maka itu ia tak ragu memberikan apresiasi atas apa yang telah dicapai.
Fadil menambahkan, prestasi yang dicapai pemprov Lampung saat ini sebenarnya merupakan hasil kerja keras, integritas, dan buah dari pengalaman panjang seluruh jajaran birokrasi terutama sang Gubernur yang memang berpengalaman di birokrasi.
“Ini buah pengalaman dan jam terbang dari pak Gubernur kita yang sudah teruji, sebagai sekda, tentu dengan dibantu semua pihak dan jajarannya,” kata Sekertaris Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Ikhwan Fadil juga menghimbau kepada Pemprov agar terus menjaga stabilitas yang sudah terbangun.
Selain itu Fadil berharap bahwa ke depan dalam proses legislasi dengan DPRD dapat lebih baik lagi, mengingat tantangan di tengah pandemi covid-19 akan terus dihadapi hari-hari kedepan.
Perlu diketahui, Pemprov Lampung sendiri dikabarkan mencapai agregat realisasi belanja anggaran hingga menyentuh 47,52 persen yang hanya terpaut tipis dari realisasi pendapatan yang berada pada angka 49,97 persen, hingga menuai pujian dari Direktorat Jenderal Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia. (Rls)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)