Connect with us

DPRD

Bayarkan Insentif Nakes Tepat Waktu, Dewan Apresiasi Langkah Pemprov Lampung

Published

on

Foto: Ferdy Ferdian Azis, Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Kabupaten Lampung Tengah (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang telah membayarkan insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) tepat waktu diapresiasi anggota Komisi V DPRD Lampung Ferdi Ferdian Azis, Senin (26/07/2021).

Menurutnya, di tengah Pandemi saat ini, Nakes merupakan unjung tombak dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 baik di Indonesia maupun khususnya di Lampung. Sehingga membayarkan insentif kepada Nakes tepat waktu merupakan bentuk atensi dari Pemprov Lampung.

“Pembayaran insentif tepat waktu merupakan bentuk perhatian dan kepedulian dari Bapak Gubernur Arinal kepada kondisi para Nakes, yang menjadi garda terdepan penanggulangan Covid-19, hal ini kita apresiasi,” kata Politisi Golkar Lampung tersebut.

Ia berujar, hak dari para Nakes telah ditunaikan oleh Pemerintah, sehingga pihaknya meminta setiap tenaga medis untuk tetap menjaga semangat dan meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat, apalagi yang menjadi pasien Covid-19.

“Ya, kita minta para Nakes untuk lebih meningkatkan kinerjanya, hak mereka telah ditunaikan. Sehingga kewajiban harus dikerjakan, berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang hendak berobat, apalagi terhadap pasien yang terpapar Covid-19,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sesuai data yang telah diterima oleh Kemendagri dan Kemenkeu per tanggal 23 Juli 2021, alokasi Anggaran untuk insentif Nakes adalah 40.643.149.002 dan yang telah direalisasikan sebesar 26.240.324.657 atau sebesar 64,56 persen. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading