DPRD
Fraksi Gerindra DPRD Lampung Apresiasi Upaya Gubernur Penuhi Ketersediaan oksigen medis

Alteripost.co, Bandarlampung-
Fraksi Gerindra DPRD Lampung mengapresiasi respon cepat Gubernur Lampung Arinal, dalam memenuhi ketersediaan oksigen untuk kebutuhan medis di Lampung.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung beserta jajarannya, dalam upaya memenuhi kebutuhan oksigen yang melonjak tinggi beberapa waktu terakhir. Ini luar biasa,” ujar Ketua Fraksi Gerindra Provinsi Lampung H. Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).
Namun seiring kelangkaan ketersediaan oksigen medis karena lonjakan pasien Covid-19 yang cukup tinggi, Sekertaris Komisi V DPRD Lampung tersebut menilai bahwa Pemerintah sudah bergerak cepat guna membantu ketersediaan oksigen bagi sejumlah fasilitas layanan kesehatan di Lampung.
Mirza mengatakan, hal tersebut selain untuk melihat produksi oksigen, juga melalukan komunikasi dalam rangka meningkatkan sinergisitas untuk memenuhi ketersediaan oksigen, khususnya di Lampung.
“Ini di luar dugaan, ternyata sudah banyak mendukung kebutuhan oksigen untuk rumah sakit di beberapa wilayah Lampung,” kata Mirza.
“Tidak hanya itu, tiga hari setelah rapat konsolidasi penangan Covid-19 dengan Forkopimda dan Kepala daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, banyak permasalahan yang ada jalan keluarnya, seperti hari ini pasokan oksigen sudah tiba di Lampung. Menteri BUMN sudah memerintahkan Pemprov Lampung untuk menyediakan Rumah Sakit Darurat dalam waktu dekat ini, dan di bulan Agustus nanti ketersediaan vaksin akan mulai terpenuhi,” ujar Ketua DPD HKTI Lampung tersebut. (Gus/rls)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)