Connect with us

DPRD

Dapat Apresiasi dari Gubernur Arinal, Fraksi Gerindra: Satukan Persepsi Untuk Akhiri Pandemi

Published

on

Foto: (kiri) Wakil Ketua I DPRD Lampung Elly Wahyuni, (kanan) Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tak segan memberikan pujian kepada Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung, apresiasi tersebut ia lontarkan saat sidang Paripurna sedang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat (30/07/2021) Sore.

Arinal menyebut, Partai Gerindra bersama Fraksinya telah banyak membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung ini.

“Banyak kontribusi yang diberikan Partai Gerindra bersama Fraksinya, seperti bantuan moral dan materil, ini yang kita harapkan kepada semua elemen, untuk turut juga membantu Pemprov Lampung dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung,” tegas Arinal.

Menanggapi lontaran pujian dari Gubernur Arinal, Wakil Ketua I DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra Elly Wahyuni menyebut bahwa sesuai perintah DPP Partai Gerindra, maka seluruh kader yang berada di masing-masing daerah, diwajibkan untuk membantu dan mendukung Pemerintah setempat, dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Elly menambahkan, apresiasi yang dilontarkan Gubernur Arinal kepada Fraksinya tidak berlebihan. Ia pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.

“Saya menilai apresiasi yang diberikan Gubernur Arinal kepada Fraksi Gerindra DPRD Lampung tidak berlebihan ya,” ujar Elly.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebut bahwa sesuai instruksi DPP Partai Gerindra, pihaknya akan semaksimal mungkin membantu Pemerintah Daerah dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung.

“Sesuai instruksi DPP, kita akan membantu Pemprov Lampung semaksimal mungkin dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, berbagai cara akan kita lakukan untuk bersinergi dengan Eksekutif dalam menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung,” tegas Sekertaris Komisi V DPRD Lampung tersebut.

Mirza pun meminta seluruh elemen masyarakat di Lampung agar menyatukan persepsi untuk mengakhiri Pandemi. Menurutnya, kondisi saat ini bukan untuk salah dan menyalahkan, tapi mari bersatu untuk mempercepat penanganan Covid-19.

“Lihat dari sisi kemanusiaan, sekarang bukan waktunya untuk saling salah menyalahkan, sudah saatnya kita satukan persepsi untuk mengakhiri Pandemi ini, mari kita membantu dan dukung Pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19,” pungkas Mirza. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading