Lampung
Sebagai Upaya Mengakhiri Pandemi, Pemprov Lampung Langsungkan Doa Bersama Lintas Agama
Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Arinal Djunaidi mengajak Masyarakat Lampung untuk melantunkan Doa Bersama Lintas Agama, dalam acara Pray From Home secara daring, Senin (19/7/2021).
Acara tersebut juga diikuti oleh Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Sekda Provinsi Lampung, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Para pemimpin Organisasi Keagamaan, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat.
Acara ini digelar, guna memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk mengangkat Covid-19 dari seluruh wilayah Indonesia, khususnya dari Bumi Lampung. Sebelumnya, kegiatan doa bersama ini juga telah dilaksanakan di tingkat pusat bersama Presiden RI pada 10 Juli 2021 yang kemudian dilanjutkan di tingkat provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung mengapresiasi penyelenggaraan doa bersama lintas agama ini, yang diselenggarakan di rumah masing-masing, dikemas dalam acara Pray From Home dengan tema “Dari Lampung Untuk Indonesia, Bebas Pandemi Covid-19”.
Gubernur mengungkapkan, dalam situasi pandemi global Covid-19 saat ini, kita harus tetap optimis dan bersemangat, berpikir positif mengikuti seluruh anjuran pemerintah dengan melaksanakan 5M. Berbagai ikhtiar telah dilakukan, namun menurut Gubernur Arinal, yang tidak kalah pentingnya adalah ikhtiar batin dengan melantunkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Terkait Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Selasa 20 Juli 2021 / 1442 H, Gubernur berpesan agar pemotongan hewan kurban serta pendistribusiannya harus mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Regulasi yang dimaksud yaitu Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 dan 17 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Salat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 2021/1442 H di wilayah PPKM Darurat.
“Saya minta semua elemen masyarakat agar mematuhi peraturan ini, demi menjaga keamanan dan keselamatan umat dalam menjalankan peribadatan,” harap Gubernur Arinal.
Gubernur juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara doa bersama ini.
“Mari ketuk pintu langit untuk memohon Rahmat Allah Swt agar pandemi Covid-19 segera berakhir di muka bumi,” ajak Gubernur.
Acara kemudian dilanjutkan dengan melantunkan doa lintas agama secara bergilir, dipimpin oleh para pemuka masing-masing agama. (rls)
Lampung
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Rapat Desk Pembahasan Capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 di Gedung Pusiban, Selasa (10/3/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah perlu menempatkan diri pada kerangka penyusunan laporan kinerja pemerintahan tahun sebelumnya agar data yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil.
Menurutnya, penyusunan LPPD merupakan bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, setiap indikator kinerja yang dilaporkan harus benar-benar mencerminkan capaian kerja yang telah dilakukan.
“Dalam forum ini kita sedang menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025. Tolong disetting dulu frame berpikir kita, bahwa Bapak Ibu hadir untuk menyusun laporan pemerintahan daerah tahun lalu,” ujar Marindo.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, pemerintah daerah diwajibkan menyusun tiga laporan utama, yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
Ketiga laporan tersebut memiliki karakteristik serupa, namun ditujukan kepada segmen pembaca yang berbeda. LPPD disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sebagai dasar penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Marindo mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan sementara, masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang capaian Indikator Kinerja Kuncinya belum optimal. Ia meyakini kondisi tersebut bukan karena kinerja yang kurang baik, melainkan kemungkinan disebabkan metode penginputan data atau pemilihan indikator yang kurang tepat.
“Saya yakin kinerja Pemprov Lampung sudah sangat baik. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sudah memenuhi regulasi dan capaiannya juga baik. Mungkin ini hanya persoalan metode operator dalam melakukan entry dan pemilihan data yang digunakan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keseriusan perangkat daerah dalam mengisi data pada aplikasi pelaporan, karena LPPD menjadi salah satu dasar penilaian kinerja kepala daerah yang diturunkan dari kinerja organisasi perangkat daerah.
“Kalau kita sudah bekerja dengan baik, jangan sampai kerja-kerja baik ini tidak terlihat oleh publik, masyarakat, dan pemerintah pusat,” tegasnya.
Selain indikator kinerja, Marindo juga meminta perangkat daerah memperkuat pelaporan inovasi daerah serta efektivitas pelayanan urusan pemerintahan yang menjadi bagian dari penilaian dalam LPPD.
Ia mengingatkan bahwa pengisian data LPPD melalui aplikasi berlangsung sejak 1 Maret hingga 31 Maret, sesuai ketentuan bahwa laporan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah itu, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
“Tahun lalu peringkat kita berada di posisi ke-14 secara nasional. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang menjelaskan bahwa penyusunan LPPD Tahun 2025 menggunakan indikator terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026.
Dengan adanya perubahan indikator tersebut, diperlukan koordinasi, klarifikasi, dan validasi data bersama seluruh perangkat daerah agar kesesuaian data serta kelengkapan dokumen pendukung dapat dipastikan sebelum proses finalisasi laporan.
Menurut Binarti, berdasarkan evaluasi nasional sebelumnya melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2019 Tahun 2025, capaian LPPD Provinsi Lampung berada pada status kinerja sedang dengan peringkat ke-14 nasional dari 33 provinsi dengan skor 3,0530.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil kompilasi sementara menunjukkan masih terdapat beberapa indikator yang capaian kinerjanya belum optimal, sebagian data yang perlu diklarifikasi, serta indikator yang membutuhkan penyesuaian metode perhitungan sesuai pedoman terbaru.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto menegaskan bahwa LPPD merupakan bagian dari siklus manajemen kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tidak dapat dipisahkan dari Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD), serta Indikator Kinerja Kunci (IKK).
Menurutnya, proses desk pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan keselarasan indikator dan capaian kinerja antar perangkat daerah dalam satu siklus manajemen kinerja pemerintah daerah.
Melalui rapat desk tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap kualitas LPPD Tahun 2025 dapat semakin meningkat sehingga berdampak pada peningkatan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) secara nasional. (Rls)

