Lampung
Gubernur Arinal Resmikan Posko Serbaguna Brigif 4 Mar/BS Peduli Covid-19 Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Arinal Junaidi bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, dan beberapa kepala Perangkat Daerah terkait, meresmikan Posko Serbaguna Brigif 4 Mar/BS Peduli Covid-19 Lampung, Jum’at (30/07/2021).
Lokasi Posko yang berada di lahan kosong milik PT. Asia Makmur tersebut, telah didirikan beberapa tenda darurat yang dipakai sebagai dapur umum, sarana istirahat untuk personil, fasilitas MCK personil dan fasilitas pendukung lainnya.
Dengan kekuatan personil yang diterjunkan sebanyak 100 orang, berasal dari Satuan Brigif 4 Mar/BS, Posko serbaguna tersebut setiap harinya menyiapkan sebanyak 1.000 paket makanan untuk membantu masyarakat yang sedang melaksanakan isolasi mandiri (isoman) di wilayah Bandar Lampung.
Bertindak sebagai penanggungjawab Posko Dan Brigif 4 Mar/BS, Kolonel Marinir Nawawi, SE. MM serta dikomando oleh Dansatgas Dan Yonif 7 Marinir, Letkol Marinir Budi Wijani.
“Tujuan didirikannya Posko ini adalah untuk membantu masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri (isoman), akibat Pandemi Covid-19 termasuk membantu masyarakat yang terdampak langsung Pandemi ini,” ungkap Dansatgas.
Sementara dalam sambutannya, Gubernur Arinal mengungkapkan bahwa dengan memberikan dukungan logistik secara langsung, kepada masyarakat yang sedang isolasi mandiri akan mengurangi interaksi/ruang gerak dan dapat membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Gubernur memberikan apresiasi kepada Brigif 4 Mar/BS yang mendukung penuh penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung, dengan mendirikan Posko Serbaguna, juga kepada para donatur dari beberapa pengusaha, serta kepada semua pihak yang peduli dalam penanganan Covid -19 di Provinsi Lampung.
Selain menyampaikan ucapan terima kasih, Gubernur juga berharap kepada seluruh pengusaha dapat mendukung, berkoordinasi dan berperan aktif bersama Brigif 4 Mar/BS dalam kegiatan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga berkenan menyerahkan bantuan kepada masyarakat secara simbolis yang diterima oleh perwakilan warga masyarakat terdampak pandemi Covid-19. (*)
Lampung
Sekdaprov Marindo Terima Aspirasi Insan Pers Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejumlah organisasi wartawan mendesak Pemprov Lampung mengevaluasi oknum anggota tim media Gubernur terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
Tuntutan tersebut diketahui buntut dari dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA yang diminta menghentikan peliputan dan menghapus rekaman saat meliput agenda Gubernur di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026) lalu.
Kejadian tersebut membuka kembali tabir serupa yang diduga melibatkan tim media gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, menghasilkan dialog yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, didampingi sejumlah kepala OPD, serta perwakilan organisasi pers diantaranya, PWI, Forwako, AMSI, IJTI, FJPI, KWRI, PWRI, Koalisi Wartawan Lampung, Taring, IJP, dan Pewarta Foto.
Sekretaris PWI Lampung, Andi S. Panjaitan, menegaskan permintaan maaf harus datang dari pihak yang menjadi pokok persoalan.
“PWI Lampung mengecam segala bentuk pelarangan atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan,” tegasnya.
Menurut Andi, evaluasi internal tetap diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan tata kelola pendampingan media di lingkungan Pemprov Lampung bisa lebih profesional.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, menegaskan persoalan ini bukan konflik pribadi, melainkan soal batas kewenangan tim media gubernur dan kebebasan pers.
Ia bahkan menolak permintaan maaf yang disampaikan Sekdaprov Marindo atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Gubernur.
“Mohon maaf, Pak Sekda dan kepala-kepala OPD lainnya, bukan kami bermasalah dengan Sekda ataupun Gubernur. Kami tidak menerima permintaan maaf itu, karena untuk apa kami menerima? Karena konteksnya bukan Gubernur atau Sekda yang berbuat salah,” tegas Abung.
Menurut Abung, pihak yang diduga melakukan penghalangan harus hadir dan bertanggung jawab langsung.
“Sejauh mana kewenangan tim media dalam melakukan peliputan? Apakah kelasnya di atas kawan-kawan jurnalis yang melakukan peliputan? Apakah dia punya hak untuk melarang?” ujarnya.
Ia menyebut setelah kasus AA mencuat, sejumlah wartawan lain juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa.
Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, turut menyoroti dugaan kekerasan fisik terhadap jurnalis perempuan berinisial L saat meliput apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Kemiling, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).
Dalam laporan FJPI, L mengaku didorong oleh salah satu anggota tim media gubernur hingga mengenai area dada dan membuatnya syok.
“Jurnalis yang sedang bekerja di lapangan itu tidak sedang sendiri, Pak. Tetapi si L ini tiba-tiba didorong sehingga mengenai area dada korban,” kata Leni.
FJPI mendesak Pemprov mengevaluasi total tim media gubernur dan memperjelas SOP pendampingan agar tidak disalahgunakan untuk membatasi kerja wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan permintaan maaf atas nama Pemprov dan jajaran Gubernur, serta berjanji segera melakukan evaluasi.
“Sebagai manusia, sebagai pemerintah, kami akan mengevaluasi. Kami memastikan yang terjadi ini menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran yang mahal bagi Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Marindo.
Ia mengatakan akan memberi ruang bagi oknum anggota tim media yang disebut dalam pokok persoalan, untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. (Rls)

