Lampung
Gubernur Arinal Dampingi Dua Menteri Tinjau Kesiapan Wisma Haji Jadi RS Darurat
Alteripost.co, Bandarlampung-
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil, meninjau kesiapan Wisma Haji Lampung jadi Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Islamic Center Rajabasa, Kota Bandarlampung, Minggu siang (8/8/2021).
Gubernur Arinal Djunaidi menyambut kedatangan kedua menteri tersebut. Hadir pula pada peninjauan kesiapan rumah sakit darurat Kapolda, Sekda, Ketua DPRD, Kakanwil Kemenag Lampung dan lainnya.
Rumah sakit darurat tersebut memuat 123 sampai 130 tempat tidur dari target 200 tempat tidur. Di Lampung, ada 13 dari 15 kabupaten/kota yang saat ini berstatus zona merah.
Rumah sakit darurat tersebut merupakan inisiasi dari Erick Thohir, agar jadi salah satu solusi untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Lampung.
Sementara itu, Menurut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, keberadaan rumah sakit ini merupakan suatu penghargaan luar biasa bagi masyarakat Lampung. Dia berharap rumah sakit ini dapat menjadi solusi penanganan Covid-19.
Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa pembangunan RS darurat di Lampung yang bekerjasama dengan Kementerian Agama merupakan yang kedua.
“Kerjasama kami dengan Kementerian Agama adalah yang kedua kali. Setelah kemarin di Asrama Haji Pondok Gede, sekarang di Lampung,” paparnya.
Erick berujar, hal itu menjadikan proses pembangunan RS Darurat itu berlangsung cepat. “Tentunya ini juga dilandasi dengan komunikasi antara Gubernur Lampung dan saya,” ujarnya.
Erick menyebutkan bahwa pembangunan RS darurat itu merupakan bentuk kepedulian rakyat Indonesia dalam menangani pandemi covid-19. Selain itu, ia juga mengklaim, fasilitas yang disiapkan untuk RS darurat merupakan yang terbaik.
Ia pun mengapresiasi pihak PT Pertamina dan PT Pertamedika IHC yang telah berkolaborasi dalam pembangunan RS Darurat penanganan Covid-19 di Lampung.
Sementara, Menteri Agama Yaqut mengatakan bahwa RS darurat itu untuk mengantisipasi peningkatan kasus covid-19.
“Artinya semoga kita semua diberikan kesehatan dan bebas dari Covid-19,” harapnya. (*)
Lampung
Sekdaprov Marindo Terima Aspirasi Insan Pers Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejumlah organisasi wartawan mendesak Pemprov Lampung mengevaluasi oknum anggota tim media Gubernur terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
Tuntutan tersebut diketahui buntut dari dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA yang diminta menghentikan peliputan dan menghapus rekaman saat meliput agenda Gubernur di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026) lalu.
Kejadian tersebut membuka kembali tabir serupa yang diduga melibatkan tim media gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, menghasilkan dialog yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, didampingi sejumlah kepala OPD, serta perwakilan organisasi pers diantaranya, PWI, Forwako, AMSI, IJTI, FJPI, KWRI, PWRI, Koalisi Wartawan Lampung, Taring, IJP, dan Pewarta Foto.
Sekretaris PWI Lampung, Andi S. Panjaitan, menegaskan permintaan maaf harus datang dari pihak yang menjadi pokok persoalan.
“PWI Lampung mengecam segala bentuk pelarangan atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan,” tegasnya.
Menurut Andi, evaluasi internal tetap diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan tata kelola pendampingan media di lingkungan Pemprov Lampung bisa lebih profesional.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, menegaskan persoalan ini bukan konflik pribadi, melainkan soal batas kewenangan tim media gubernur dan kebebasan pers.
Ia bahkan menolak permintaan maaf yang disampaikan Sekdaprov Marindo atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Gubernur.
“Mohon maaf, Pak Sekda dan kepala-kepala OPD lainnya, bukan kami bermasalah dengan Sekda ataupun Gubernur. Kami tidak menerima permintaan maaf itu, karena untuk apa kami menerima? Karena konteksnya bukan Gubernur atau Sekda yang berbuat salah,” tegas Abung.
Menurut Abung, pihak yang diduga melakukan penghalangan harus hadir dan bertanggung jawab langsung.
“Sejauh mana kewenangan tim media dalam melakukan peliputan? Apakah kelasnya di atas kawan-kawan jurnalis yang melakukan peliputan? Apakah dia punya hak untuk melarang?” ujarnya.
Ia menyebut setelah kasus AA mencuat, sejumlah wartawan lain juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa.
Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, turut menyoroti dugaan kekerasan fisik terhadap jurnalis perempuan berinisial L saat meliput apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Kemiling, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).
Dalam laporan FJPI, L mengaku didorong oleh salah satu anggota tim media gubernur hingga mengenai area dada dan membuatnya syok.
“Jurnalis yang sedang bekerja di lapangan itu tidak sedang sendiri, Pak. Tetapi si L ini tiba-tiba didorong sehingga mengenai area dada korban,” kata Leni.
FJPI mendesak Pemprov mengevaluasi total tim media gubernur dan memperjelas SOP pendampingan agar tidak disalahgunakan untuk membatasi kerja wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan permintaan maaf atas nama Pemprov dan jajaran Gubernur, serta berjanji segera melakukan evaluasi.
“Sebagai manusia, sebagai pemerintah, kami akan mengevaluasi. Kami memastikan yang terjadi ini menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran yang mahal bagi Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Marindo.
Ia mengatakan akan memberi ruang bagi oknum anggota tim media yang disebut dalam pokok persoalan, untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. (Rls)

