Connect with us

DPRD

Yanuar: PR Kita saat Ini Memenuhi Kebutuhan Vaksin dan Percepatan Vaksinasi

Published

on

Foto: Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kurangnya jumlah dosis vaksin di Provinsi Lampung membuat kegiatan vaksinasi sedikit terhambat, hal tersebut mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Pasalnya, saat ini baru sekitar satu juta lebih menurut keterangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung yang sudah dilakukan vaksinasi. Sementara itu, untuk keseluruhan vaksinasi penduduk di Lampung mencapai 14 juta lebih.

Menurut Ketua komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan, saat ini yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Eksekutif dan Legislatif adalah memenuhi kebutuhan vaksin, dan percepatan vaksinasi.

Maka dari itu, ia meminta untuk semua pihak dapat ikut berkontribusi guna mendorong pemenuhan kebutuhan vaksin dan percepatan vaksinasi di provinsi Lampung.

“Provinsi Lampung membutuhkan 14 juta lebih vaksin. Namun, yang baru diberikan adalah 1.3 juta vaksin, artinya kan belum dapat mencukupi kebutuhan yang ada,” jelas Yanuar saat ditemui di ruang komisi V DPRD provinsi Lampung, Senin (02/08/2021).

“Kami pun berupaya untuk dapat mendorong pemerintah provinsi agar mendesak pemerintah pusat, kami dari partai juga berusaha menggunakan akses yang ada di pusat, baik di DPR RI maupun Kementrian untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan vaksin, terutama di Provinsi Lampung dapat ditambah,” ungkapnya.

Kemudian, Politisi PDI-P Lampung itu mengatakan bahwa dalam penanganan masalah pandemi Covid-19, semua partai politik pun diminta untuk ikut membantu melalui akses yang di miliki di partai masing-masing.

“Partai politik dapat memakai akses ke pemerintah pusat melalui partai untuk dapat dipergunakan membantu percepatan pemberian vaksinasi pemerintah Provinsi Lampung,” jelasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading