Connect with us

DPRD

Sahdana Geram, Kejari Way Kanan Dinilai Lambat Tangani Kasus Pamsimas

Published

on

Foto: Anggota Komisi I DPRD Lampung Sahdana

 

Alteripost.co, Way Kanan-
Kasus Dugaan tindak Korupsi Pada Pengerjaan Pamsimas III Tahun 2017, 2018 dan 2019 Kabupaten Way Kanan yang sudah dilaporkan oleh DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung ke Kejaksaan Agung beberapa bulan yang lalu, di mana masuk ke Kejari Way Kanan tanggal 17 Mei 2021, yang sampai saat ini belum ada penjelasan dan titik terang dari pihak Kejari setempat.

Atas hal tersebut, membuat anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil V yaitu Lampung Utara dan Way Kanan Sahdana geram, Minggu 01/08/2021).

Melalui via telepon, Sahdana menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak Kejari Way Kanan yang dinilai lambat dalam melaksanakan tugasnya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ya, mengenai kinerja Kejari Way Kanan menurut penilaian saya mereka lamban dalam menangani permasalahan ini,” ucap Sahdana yang merupakan Putra daerah way kanan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Lampung tersebut mendesak pihak Kejari Way Kanan agar bisa mempercepat dalam pemeriksaan dan memberikan informasi yang jelas, kepada publik mengenai permasalahan Pamsimas ini.

“Saya meminta kepada pihak Kejari, agar terbuka kepada publik dalam permasalahan ini,” pinta dia.

Sahdana menambahkan, agar pihak Kejari Way Kanan bisa merangkul pihak media untuk mempublikasikan hasil pemeriksaan Kejari.

“Seharusnya pihak Kejari bisa bekerjasama dengan pers, di mana kita ketahui media merupakan salah satu pilar demokrasi, jadi musti diinformasikan supaya masyarakat tahu perkembangan kasus ini.” tegas Sahdana.

Senada dengan Sahdana, Sekorwil KPK Tipikor Korwil Lampung Ridwan Maulana meminta kepada pihak Kejaksaan untuk bisa menjalankan tugasnya secara profesional dalam permasalahan ini, dengan tujuan agar apa yang menjadi harapan negara untuk menciptakan negara yang bersih dari korupsi bisa terlaksana.

“Harusnya dalam 1 bulan itu sudah ada kemajuan, apakah itu 10 persen atau 20 persen, itukan hak kami menanyakannya perkembangan terkait masalah yang kami laporkan,” kata Ridwan 28 juli 2021 lalu.

Sementara itu, awak media yang meminta perkembangan masalah pamsimas, ketika menghubungi Kepala Kejari Way Kanan pada tanggal 29 juli 2021 lalu, hingga berita ini diturunkan belum mendapat keterangan. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pemprov Lampung Serahkan Raperda APBD 2025, DPRD Siap Lanjutkan Pembahasan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan prioritas utama guna menghadirkan tata kelola pemerintahan yang tertib, terbuka, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/7/2026)

Rapat ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 320 ayat 1 dan ayat 2 yang mewajibkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan tersebut setidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Pada forum paripurna tersebut, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memaparkan secara garis besar Laporan Realisasi Anggaran untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 dengan rincian sebagai berikut :

Pendapatan Daerah : Tercatat realisasi sebesar Rp. 6,713 Triliun atau 86,70% dari total target anggaran sebesar Rp. 7,743 Triliun.
Belanja dan Transfer Daerah : Terealisasi sebesar Rp. 6,685 Triliun atau 85,57% dari total anggaran belanja sebesar Rp. 7,813 Triliun.
Penerimaan Pembiayaan : Terealisasi sebesar Rp. 69,897 Miliar yang bersumber dari SiLPA tahun 2024.

Selisih dari hasil pembandingan realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan neto ini menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 98,278 Miliar untuk Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut akan difungsikan sebagai salah satu pos pembiayaan penting untuk mendukung APBD tahun selanjutnya.

“Dan angka-angka tersebut, Bapak Ibu sekalian, menjadi pijakan kita bersama tentunya untuk memastikan setiap rupiah dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Lampung” tegas Wakil Gubernur.

Langkah akuntabilitas ini juga diperkuat dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Provinsi Lampung pada tanggal 12 Juni 2026 yang sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Berkat usaha dan kesungguhan kita bersama untuk memenuhi regulasi, syukur alhamdulillah laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2025 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian,” jelas Wakil Gubernur.

Lebih lanjut, ditegaskan bahwa capaian ini adalah buah dari kerja sama seluruh unsur pemerintahan dan para pemangku kepentingan yang terus menjaga integritas dalam setiap langkah. Melalui pencapaian ini, Provinsi Lampung berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Prestasi ini menjadi momentum strategis untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta merupakan sebuah kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.

“Semoga semangat dan kegigihan seluruh pihak terus terjalin untuk mendorong Provinsi Lampung menjadi maju, andal, dan menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat Provinsi Lampung. Karena kemajuan Lampung hanya akan terwujud melalui kerja sama dan kerja nyata dari seluruh elemen,” ujar Wakil Gubernur menutup laporannya.

Rapat Paripurna diakhiri dengan prosesi penyerahan draf Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari pihak eksekutif kepada pimpinan legislatif. Adapun tahapan berikutnya akan digelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi – Fraksi yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juli 2026.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading