Connect with us

DPRD

Soal Kasus Dugaan Pemukulan Nakes, Dewan Sarankan Kedua belah Pihak Islah

Published

on

Foto: ilustrasi pemukulan (dokumen google)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Dugaan kasus penganiayaan Nakes ini bermula saat tiga pria mengaku keluarga pejabat datang ke Puskesmas Kedaton pada Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 04.30 WIB. Kedatangan Awang bersama rekannya bertujuan ingin meminjam tabung oksigen, namun tak dibolehkan oleh Rendi Kurniawan, hingga terjadilah perkelahian dan pengeroyokan.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Komisi I DPRD Lampung Mikdar Ilyas menyarankan kedua belah pihak untuk mengambil jalan islah. Menurutnya, kejadian tersebut pasti bermula karena tingkat emosional dari sang tersangka tak terkendali karena beberapa faktor.

“Ya saya menilai pasti karena kecemasan dan kegelisahan tersangka karena salah satu keluarganya dalam keadaan darurat, sehingga tingkat emosional tak terkendali dan menyebabkan terjadinya hal yang tidak diinginkan (Pemukulan) tersebut,” kata Mikdar sapaan akrabnya, Kamis (05/08/2021).

Menurutnya, aksi yang terjadi mungkin karena spontanitas semata, karena didasari salah satu keluarganya dalam keadaan sekarat dan membutuhkan oksigen, serta aksi dugaan pemukulan terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes) tersebut bukan terencana atau direncanakan.

Sementara itu, pihak keluarga Awang penganiaya perawat Puskesmas Kedaton, meminta maaf kepada pihak keluarga perawat bernama Rendy Kurniawan. Selain itu, pihak keluarga juga meminta maaf kepada para perawat di Indonesia dan juga terhadap seluruh masyarakat.

“Kami sudah menghubungi keluarga Rendy untuk meminta maaf. Namun karena berduka, jadi tidak bisa keluar kemana-mana, lalu saya utus adik Awang dan keluarga lainnya untuk menemui keluarga Rendy,” kata ibu kandung tersangka Awang bernama Mix Yuliana saat jumpa pers dikediamannya, Selasa (3/8/2021).

Selanjutnya, Mix Yuliana turut menceritakan kejadian penganiayaan yang bukan merupakan suatu rencana. Awalnya ia menyuruh anaknya ini, untuk mencari isi tabung oksigen. Lalu Awang pergi bersama adiknya dan bertiga berangkat membawa tabung kosong.

“Saya memikirkan mencari oksigen yang kesulitan, jadi awalnya saya tidak mengetahui kalau ada masalah. Saat itu saya masih fokus mengurus bapaknya Awang saat masih hidup,” ujar Mix Yuliana

Di sisi lain, salah satu pihak keluarga lainnya Asep Kholis yang turut menemui pihak keluarga perawat Rendy menyebutkan, awalnya pihak keluarga sudah minta maaf dan meminta untuk berdamai. Namun pihak keluarga Rendy sudah memaafkan, tapi untuk proses hukum tetap berlanjut.

“Kami meminta islah (damai) bersama, untuk mencari yang terbaik dan mendapat respon korban. Namun mereka memaafkan, tapi proses hukum tetap berjalan. Apa yang terjadi saat itu bukanlah suatu yang direncanakan. Kami minta berdamai dan mencari jalan terbaik, sehingga menjadi pelajaran bagi kita semua saat Pandemi ini,” sebut Asep Kholis.

Setelah ini, pihak keluarga Awang membuka diri kepada masyarakat yang membutuhkan tabung oksigen. Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan tabung oksigen, sehingga pahala orang tua Awang yang meninggal dunia bisa mengalir. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading