Connect with us

DPRD

AR Suparno Bantah Dirinya Tidur Saat Rapat Paripurna

Published

on

Foto: anggota DPRD Lampung AR Suparno saat dikonfirmasi oleh awak media

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Anggota Komisi III DPRD Lampung AR Suparno membantah dirinya tertidur saat sidang rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS yang digelar beberapa hari lalu.

“Saya tidak tidur tetapi mata saya memang sipit,dan posisi duduk saya memang seperti tertidur,” kata anggota DPRD Lampung Dapil Bandarlampung tersebut, Rabu (4/8/2021).

Ia mengaku, sidang paripurna yang kemarin digelar hanya sebentar, jadi tidak mungkin mengantuk kecuali sidangnya lama mungkin mengantuk.

“Itu sebentar juga paripurna nya gak lama, kecuali dari pagi sampe sore mungkin saja kita bakal mengantuk. Itu kan dimulai dari setengah 3. Kemarin juga saya pakai masker double, kemudian mata memang agak sipit. Jadi saya tegaskan bahwa saya tidak tidur saat rapat sedang berlangsung,” tegasnya.

Sementara itu, dalam berlangsungnya rapat paripurna penyampaian KUA-PPAS tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan bahwa secara keseluruhan dalam rancangan perubahan KUPA PPAS Tahun 2021 direncanakan anggaran sebesar  Rp7.388.150.722.890 triliun.

“Sedangkan dalam rancangan kebijakan umum APBD dan perioritas plafon anggaran tahun 2022 direncanakan sebesar Rp7.343.665.240.330,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Lampung Menuju Provinsi Hijau, DPRD Dukung Transformasi Transportasi Taksi Listrik

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah yang ramah lingkungan.

Namun demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting mengingat Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.

“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari kebijakan transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1).

DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.

Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading