DPRD
Lampung Dikepung Zona Merah, Sahdana Minta Gubernur Mawas Diri
Alteripost.co, Bandarlampung-
Penyebaran Covid-19 di wilayah Lampung dinilai semakin tak terkendali. Bukan tanpa alasan, tingginya lonjakan kasus di Lampung ini lantaran pemerintah daerah terutama Pemprov Lampung kurang gereget dalam menekan penyebaran Covid-19.
Hal ini semakin diperkuat dari rilis Bappeda Lampung, data yang berkaitan dengan pengkategorian 13 daerah di Provinsi Lampung masuk zona merah di Provinsi Lampung per 3 Agustus 2021. Selain zona merah, terdapat 2 daerah yang masuk dalam kategori zona oranye.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana meminta pihak Eksekutif untuk berbenah dalam mengatasi persoalan ini. Menurutnya, saat ini sudah 13 Kabupaten/kota yang menjadi daerah zona merah penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung, Rabu (04/08/2021).
Dalam mempercepat penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung ini, anggota DPRD Dapil Waykanan – Lampung Utara tersebut meminta Gubernur Arinal juga untuk mawas diri. Jadi kalau ada yang kurang tolong diperbaiki, misalnya ada yang keliru tolong dibenahi.
“Ya, kita meminta kepada Gubernur Arinal untuk mawas diri terkait lonjakan kasus Covid-19 ini. Apalagi saat ini kan Provinsi Lampung sedang dikepung zona merah, karena 13 dari 15 daerah sudah masuk zona merah penyebaran Covid-19,” kata anggota Komisi I DPRD Lampung tersebut.
Menurut Sahdana, Gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat di daerah untuk mengambil tegas kepada Bupati dan Walikota Kota dalam menerapkan sebuah kebijakan, demi mempercepat penanganan Covid-19 di Lampung.
“Kalau masih ada di daerah yang tidak menerapkan Prokes, serta kepala daerahnya tidak serius dalam menekan penyebaran Covid-19. Kita dorong Gubernur ambil sikap tegas, jika demi kebaikan bersama, ya berikanlah teguran keras kepada Wali Kota atau Bupati yang mbalelo,” timpalnya. (Gus)
DPRD
DPRD Lampung Apresiasi Keberhasilan Polda Ungkap 379 Kasus Narkoba
Alteripost Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengapresiasi kinerja Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf beserta jajaran yang berhasil mengungkap 379 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan Deni pada Senin (28/9/2026). Ia menilai keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Keberhasilan Polda Lampung mengungkap ratusan kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang sangat besar patut diapresiasi. Saya memberikan penghargaan kepada Kapolda Lampung beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras memutus mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Lampung,” ujar Deni.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu sebanyak 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram, ganja, ekstasi, obat-obatan terlarang, tembakau sintetis, serta barang bukti lainnya.
Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp158,8 miliar.
Menurut Deni, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap, tetapi juga dari dampaknya terhadap upaya melindungi masyarakat Lampung dari bahaya narkotika.
“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Perlu dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Deni menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dan keluarga. Upaya pencegahan, kata dia, harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110.
“Informasi dari masyarakat sangat penting agar aparat dapat bergerak cepat melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.
Deni berharap keberhasilan Operasi Antik Krakatau 2026 menjadi momentum untuk memperkuat gerakan bersama dalam menciptakan Lampung yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba, terutama melalui edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika.(*)

