Connect with us

DPRD

Lampung Dikepung Zona Merah, Sahdana Minta Gubernur Mawas Diri

Published

on

Foto: Anggota Komisi I DPRD Lampung Sahdana

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Penyebaran Covid-19 di wilayah Lampung dinilai semakin tak terkendali. Bukan tanpa alasan, tingginya lonjakan kasus di Lampung ini lantaran pemerintah daerah terutama Pemprov Lampung kurang gereget dalam menekan penyebaran Covid-19.

Hal ini semakin diperkuat dari rilis Bappeda Lampung, data yang berkaitan dengan pengkategorian 13 daerah di Provinsi Lampung masuk zona merah di Provinsi Lampung per 3 Agustus 2021. Selain zona merah, terdapat 2 daerah yang masuk dalam kategori zona oranye.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana meminta pihak Eksekutif untuk berbenah dalam mengatasi persoalan ini. Menurutnya, saat ini sudah 13 Kabupaten/kota yang menjadi daerah zona merah penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung, Rabu (04/08/2021).

Dalam mempercepat penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung ini, anggota DPRD Dapil Waykanan – Lampung Utara tersebut meminta Gubernur Arinal juga untuk mawas diri. Jadi kalau ada yang kurang tolong diperbaiki, misalnya ada yang keliru tolong dibenahi.

“Ya, kita meminta kepada Gubernur Arinal untuk mawas diri terkait lonjakan kasus Covid-19 ini. Apalagi saat ini kan Provinsi Lampung sedang dikepung zona merah, karena 13 dari 15 daerah sudah masuk zona merah penyebaran Covid-19,” kata anggota Komisi I DPRD Lampung tersebut.

Menurut Sahdana, Gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat di daerah untuk mengambil tegas kepada Bupati dan Walikota Kota dalam menerapkan sebuah kebijakan, demi mempercepat penanganan Covid-19 di Lampung.

“Kalau masih ada di daerah yang tidak menerapkan Prokes, serta kepala daerahnya tidak serius dalam menekan penyebaran Covid-19. Kita dorong Gubernur ambil sikap tegas, jika demi kebaikan bersama, ya berikanlah teguran keras kepada Wali Kota atau Bupati yang mbalelo,” timpalnya. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).

Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.

“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.

Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:

• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.

• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.

• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.

• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading