Connect with us

DPRD

Lampung Dikepung Zona Merah, Sahdana Minta Gubernur Mawas Diri

Published

on

Foto: Anggota Komisi I DPRD Lampung Sahdana

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Penyebaran Covid-19 di wilayah Lampung dinilai semakin tak terkendali. Bukan tanpa alasan, tingginya lonjakan kasus di Lampung ini lantaran pemerintah daerah terutama Pemprov Lampung kurang gereget dalam menekan penyebaran Covid-19.

Hal ini semakin diperkuat dari rilis Bappeda Lampung, data yang berkaitan dengan pengkategorian 13 daerah di Provinsi Lampung masuk zona merah di Provinsi Lampung per 3 Agustus 2021. Selain zona merah, terdapat 2 daerah yang masuk dalam kategori zona oranye.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana meminta pihak Eksekutif untuk berbenah dalam mengatasi persoalan ini. Menurutnya, saat ini sudah 13 Kabupaten/kota yang menjadi daerah zona merah penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung, Rabu (04/08/2021).

Dalam mempercepat penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung ini, anggota DPRD Dapil Waykanan – Lampung Utara tersebut meminta Gubernur Arinal juga untuk mawas diri. Jadi kalau ada yang kurang tolong diperbaiki, misalnya ada yang keliru tolong dibenahi.

“Ya, kita meminta kepada Gubernur Arinal untuk mawas diri terkait lonjakan kasus Covid-19 ini. Apalagi saat ini kan Provinsi Lampung sedang dikepung zona merah, karena 13 dari 15 daerah sudah masuk zona merah penyebaran Covid-19,” kata anggota Komisi I DPRD Lampung tersebut.

Menurut Sahdana, Gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat di daerah untuk mengambil tegas kepada Bupati dan Walikota Kota dalam menerapkan sebuah kebijakan, demi mempercepat penanganan Covid-19 di Lampung.

“Kalau masih ada di daerah yang tidak menerapkan Prokes, serta kepala daerahnya tidak serius dalam menekan penyebaran Covid-19. Kita dorong Gubernur ambil sikap tegas, jika demi kebaikan bersama, ya berikanlah teguran keras kepada Wali Kota atau Bupati yang mbalelo,” timpalnya. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pj. Sekdaprov Lampung Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Lampung Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada menghadiri Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).

Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.

Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur dan sementara Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.

Tedi sendiri mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.

Facebook Comments Box
Continue Reading