DPRD
DRB Ingatkan Pemprov Lebih Maksimal Tangani Pandemi di Lampung

Alteripost.co, Bandarlampung-
Berdasarkan rilis dari Bappeda Lampung, bahwa di Provinsi Lampung ada 13 kabupaten dan kota masuk dalam kategori zona merah. Sementara 2 daerah lainnya masuk zona orange penyebaran Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo (DRB) mengingatkan Gubernur Lampung sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, untuk lebih maksimal dalam menangani Pandemi di Provinsi Lampung.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Pemda lainnya juga mesti menguatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) sampai di tingkat Rukun Tetangga (RT).
“Penyekatan harus diperkuat sampai di tingkat RT. Pemerintah juga harus memberikan bantuan sembako kepada warga selama menjalani isolasi mandiri,” ungkap anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut.
Dengan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang sedang Isoman, kata Deni, pemerintah bisa memberikan sanksi kepada warga yang tidak patuh saat sedang menjalani isolasi mandiri.
“Untuk sanksinya bisa dilihat dari Perda Adaptasi Kebiasaan Baru atau dikenakan Undang-Undang kesehatan. Bisa 6 tahun penjara itu hukumannya,”pungkas Deni Ribowo.
Menurutnya, dengan menjalankan kebijakan PPKM sampai ditingkat RT, maka pihaknya yakin hasilnya akan lebih maksimal. Dan harapannya percepatan penanganan Covid-19 ini akan lebih efektif dan efisien.
“Pemerintah pusat kan telah mengeluarkan kebijakan PPKM. Jadi Pemprov bersama Pemda lainnya mesti maksimal dalam menerapkannya di daerah masing-masing,” pesannya. (*)
DPRD
LKPJ 2024: Evaluasi dan Rekomendasi DPRD Jadi Langkah Strategis Perbaikan Pemerintahan

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025).
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagai Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 Tahun Anggaran, berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan bagian dari instrumen fungsi pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal 71 dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya kepada Panitia Khusus LKPJ, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam membahas secara cermat dan konstruktif LKPJ Tahun 2024.
Pj. Sekdaprov menyadari bahwa proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LKPJ Tahun 2024 yang telah disampaikan sebelumnya merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.
“Dalam proses pembahasannya, kami terbuka terhadap saran, masukan, serta evaluasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai representasi rakyat,” kata Pj. Sekdaprov.
Pj. Sekdaprov juga menyambut baik laporan dan rekomendasi Panitia Khusus, yang menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.
“Rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti secara serius dalam rangka memperbaiki kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada hasil,” ujar Pj. Sekdaprov.
Selain itu, Pj. Sekdaprov juga menghargai proses persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD yang menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.
Hal ini, kata Pj. Sekdaprov, merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk terus membangun Provinsi Lampung menuju masa depan yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Semoga sinergi ini terus kita jaga dan perkuat dalam semangat gotong royong untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkas Pj. Sekdaprov. (*)