Connect with us

Lampung Selatan

Lamsel Terapkan PPKM Level 4, Nanang Perbolehkan Masyarakat Menikah Tanpa Hajatan

Published

on

Foto: Bupati Nanang saat melakukan Rakor menindaklanjuti kebijakan PPKM level 4

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku sampai tanggal 16 Agustus mendatang.

Pemerintah juga memperpanjang masa PPKM level 4 di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Namun yang berbeda, PPKM di luar Jawa akan berlaku selama dua minggu, hingga 23 Agustus 2021.

Enam kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang menerapkan PPKM level 4 yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Barat, termasuk Kabupaten Lampung Selatan.

Penerapan PPKM Level 4 di kabupaten/kota di Lampung ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 luar Jawa Bali.

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menerapkan kebijakan PPKM level 4 di seluruh Kecamatan di Lampung Selatan.

Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto langsung mengambil sikap tegas dengan menginstruksikan seluruh camat untuk menjalankan Instruksi Mendagri tersebut.

Langkah itu dipilih untuk mengurangi mobilitas warga dan mencegah kerumunan, demi menekan meluasnya penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan.

Hal itu ditegaskan Bupati Nanang Ermanto saat memimpin rapat terbatas dengan para pejabat utama, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta 17 camat di Lampung Selatan, di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Selasa (10/8/2021).

Bupati Nanang Ermanto mengatakan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah, pemerintah daerah wajib mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan gubernur.

“Kita harus tegas di lapangan. Persoalannya bukan suka atau tidak suka, enak atau tidak enak. Tapi apa yang kita lakukan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dari bahaya Covid-19,” tegas Nanang Ermanto dalam arahannya.

Aturan dalam Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut diantaranya membatasi acara hajatan. Dalam poin KETIGA huruf l disebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4.

“Instruksinya dan sanksinya tegas. Tugas kita sebagai perpanjangan pemerintah hanya menjalankan peran ini saja. Jadi jelas resepsi pernikahan ditiadakan tapi tetap boleh menikah,” tegas Nanang.

Selain itu, dalam Instruksi Mendagri tersebut deijelaskan bahwa pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Dalam Instruksi Mendagri itu juga disebutkan untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

“Kegiatan yang tidak bisa dihindari seperti pasar tradisional masih bisa dilakukan. Apotek masih buka 24 jam. Termasuk rumah makan atau warteg sekala kecil,” terang Nanang.

Nanang menyebut, pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir, bisa jadi membuat masyarakat merasa lelah. Namun kondisi tersebut kata dia, jangan membuat putus asa dan menyerah seluruh pejabat dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.

“Kita tidak boleh putus asa dengan kondisi level 4 ini. Tetapi kita terus semangat melawan Covid-19. Saya tahu kita semua sudah bekerja makismal 24 jam, hari libur pun tetap bekerja. Inilah tanggungjawab dan konsekuensi kita sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya.

Berikut aturan lengkap selama PPKM level 4 yang ditetapkan di Kabupaten Lampung Selatan hingga 23 Agustus 2021 mendatang, selengkapnya download disini : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

HUT ke-69, Lampung Selatan Tunjukkan Lompatan Pembangunan di Era Bupati Egi

Published

on

Alteripost Kalianda – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Kabupaten Lampung Selatan menjadi ajang bagi Bupati Radityo Egi Pratama untuk memaparkan berbagai capaian strategis selama sembilan bulan masa kepemimpinannya.

Dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Lampung Selatan, Jumat (14/11/2025), Bupati Egi menegaskan bahwa seluruh kemajuan yang diraih merupakan hasil sinergi erat antara eksekutif, legislatif, Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat.

Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyoroti sejumlah program prioritas, terutama di sektor infrastruktur.

Sepanjang 2025, pemerintah daerah telah melakukan pembangunan dan peningkatan jalan kabupaten sepanjang 72,258 kilometer di 53 ruas pada 17 kecamatan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 33 kilometer telah rampung diperbaiki di 12 ruas jalan strategis.

“Tingkat kemantapan jalan pada 2024 berada di angka 54,97 persen. Setelah berbagai perbaikan, tahun 2025 meningkat menjadi 60,96 persen,” ujar Egi.

Di sektor perumahan, Pemkab Lampung Selatan memperbaiki 465 unit rumah tidak layak huni melalui program Bedah Rumah.

Selain itu, kolaborasi dengan Wanita Filantropi Indonesia dan dukungan dana desa menghasilkan tambahan 221 unit rumah yang telah selesai dibangun.

Perhatian pemerintah juga diarahkan pada percepatan penurunan stunting. Berdasarkan data SSGI 2024, prevalensi stunting tercatat 10,4 persen, menjadikan Lampung Selatan sebagai daerah dengan angka terendah se-Provinsi Lampung.

“Target penurunan stunting hingga 5 persen pada 2025 insyaallah dapat kita capai,” tegasnya.

Di bidang pelayanan publik, kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai 97,90 persen, sementara layanan administrasi kependudukan kini dapat diakses di seluruh 17 kecamatan.

Atas peningkatan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan RSUD Bob Bazar menerima predikat ‘Sangat Baik’ dari Kementerian PANRB.

Lampung Selatan juga membukukan berbagai penghargaan bergengsi, di antaranya:

– Peringkat Tiga Besar Terbaik se-Lampung pada Survey Kepuasan Publik 2025 (Grade A)

– Stand Terinovatif APKASI Otonomi Expo

– Penghargaan pada peringatan Hari Keluarga Nasional ke-32 tingkat Provinsi

– WTP ke-9 berturut-turut dari BPK RI

– Penghargaan Strengthening of Social Forestry (SSF) dari Kementerian Kehutanan

– Adi Praja Satwa Sewaka Madya, Kabupaten Layak Anak kategori Nindya

– Pemimpin Daerah Award 2025 iNews TV

– Excellence Tourism and Food Sustainability Integration dari KITA Awards 2025 Garuda TV.

Menurut Egi, seluruh capaian tersebut merupakan keberhasilan kolektif seluruh masyarakat Lampung Selatan.

“Tugas kita ke depan adalah mempertahankan capaian yang ada sekaligus memperkuat ketahanan keluarga, pangan, dan lingkungan,” kata Egi. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading