Lampung Selatan
Lamsel Terapkan PPKM Level 4, Nanang Perbolehkan Masyarakat Menikah Tanpa Hajatan

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku sampai tanggal 16 Agustus mendatang.
Pemerintah juga memperpanjang masa PPKM level 4 di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Namun yang berbeda, PPKM di luar Jawa akan berlaku selama dua minggu, hingga 23 Agustus 2021.
Enam kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang menerapkan PPKM level 4 yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Barat, termasuk Kabupaten Lampung Selatan.
Penerapan PPKM Level 4 di kabupaten/kota di Lampung ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 luar Jawa Bali.
Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menerapkan kebijakan PPKM level 4 di seluruh Kecamatan di Lampung Selatan.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto langsung mengambil sikap tegas dengan menginstruksikan seluruh camat untuk menjalankan Instruksi Mendagri tersebut.
Langkah itu dipilih untuk mengurangi mobilitas warga dan mencegah kerumunan, demi menekan meluasnya penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan.
Hal itu ditegaskan Bupati Nanang Ermanto saat memimpin rapat terbatas dengan para pejabat utama, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta 17 camat di Lampung Selatan, di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Selasa (10/8/2021).
Bupati Nanang Ermanto mengatakan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah, pemerintah daerah wajib mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan gubernur.
“Kita harus tegas di lapangan. Persoalannya bukan suka atau tidak suka, enak atau tidak enak. Tapi apa yang kita lakukan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dari bahaya Covid-19,” tegas Nanang Ermanto dalam arahannya.
Aturan dalam Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut diantaranya membatasi acara hajatan. Dalam poin KETIGA huruf l disebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4.
“Instruksinya dan sanksinya tegas. Tugas kita sebagai perpanjangan pemerintah hanya menjalankan peran ini saja. Jadi jelas resepsi pernikahan ditiadakan tapi tetap boleh menikah,” tegas Nanang.
Selain itu, dalam Instruksi Mendagri tersebut deijelaskan bahwa pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
Dalam Instruksi Mendagri itu juga disebutkan untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
“Kegiatan yang tidak bisa dihindari seperti pasar tradisional masih bisa dilakukan. Apotek masih buka 24 jam. Termasuk rumah makan atau warteg sekala kecil,” terang Nanang.
Nanang menyebut, pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir, bisa jadi membuat masyarakat merasa lelah. Namun kondisi tersebut kata dia, jangan membuat putus asa dan menyerah seluruh pejabat dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.
“Kita tidak boleh putus asa dengan kondisi level 4 ini. Tetapi kita terus semangat melawan Covid-19. Saya tahu kita semua sudah bekerja makismal 24 jam, hari libur pun tetap bekerja. Inilah tanggungjawab dan konsekuensi kita sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya.
Berikut aturan lengkap selama PPKM level 4 yang ditetapkan di Kabupaten Lampung Selatan hingga 23 Agustus 2021 mendatang, selengkapnya download disini : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021. (rls)
Lampung Selatan
Belajar Sambil Bermain, Murid TK Kunjungi Pabrik Tempe di Kalianda

Alteripost Kalianda – Puluhan murid TK Negeri Pembina Kalianda, mengunjungi pabrik tempe yang berada di Kampung Sukamekar, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Senin (5/5/2025).
Kegiatan itu dipimpin langsung Kepala TK Negeri Pembina Kalianda, Hj. Mashuri, S.Pd, beserta sejumlah dewan guru dan wali murid. Disana mereka belajar bagaimana membuat tempe.
Hj. Mashuri mengatakan, kunjungan itu merupakan bagian dari penerapan Kurikulum Merdeka khususnya pada Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) untuk anak didiknya.
“Sebelumnya anak-anak di sekolah memang sudah diperkenalkan dengan tempe. Hari mereka diajak melihat langsung proses pembuatannya di pabrik. Mulai dari kacang kedelai sampai menjadi tempe, hingga membeli tempe di tempatnya langsung,” ujar Hj. Mashuri.
Mashuri berharap, dengan terjun langsung ke lapangan, anak-anak bisa lebih menyukai dan mencintai salah satu makanan tradisional asli dari Indonesia tersebut.
“Harapannya anak-anak akan suka makan tempe sebagai makanan bergizi. Nanti insyaalah juga kita akan adakan market day, dimana anak-anak akan belajar menjual makanan olahan yang terbuat dari tempe,” kata Hj. Mashuri.
Sementara itu, Nuridin, pemilik pabrik tempe, mengapresiasi kunjungan tersebut, Dirinya merasa senang pabriknya menjadi bagian dari kegiatan edukasi anak-anak TK.
Nuridin menceritakan, ia telah memulai usaha membuat tempe sejak tahun 1992. “Usaha dari 1992. Masuk disini (Kampung Sukamekar) mulai tahun 1995,” ujar Nuridin kepada media ini.
Nuridin menyebut, tempe yang diproduksinya di pasok ke Pasar Kalianda dan seputaran wilayah Kecamatan Kalianda, dengan harga jual Rp5.000 untuk tempe yang dibungkus daun pisang dan Rp4.000 untuk tempe yang dibungkus dengan plastik.
“Sehari kita produksi 2,5 kwintal tempe. Kita pasarkan di Kalianda saja,” kata Nuridin.
Melalui kegiatan P5 tersebut, diharapkan dapat memberikan pengalaman berharga bagi anak-anak, sekaligus menanamkan nilai-nilai kemandirian dan jiwa kewirausahaan sejak dini. (Rls)