Connect with us

Lampung Selatan

Lamsel Terapkan PPKM Level 4, Nanang Perbolehkan Masyarakat Menikah Tanpa Hajatan

Published

on

Foto: Bupati Nanang saat melakukan Rakor menindaklanjuti kebijakan PPKM level 4

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku sampai tanggal 16 Agustus mendatang.

Pemerintah juga memperpanjang masa PPKM level 4 di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Namun yang berbeda, PPKM di luar Jawa akan berlaku selama dua minggu, hingga 23 Agustus 2021.

Enam kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang menerapkan PPKM level 4 yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Barat, termasuk Kabupaten Lampung Selatan.

Penerapan PPKM Level 4 di kabupaten/kota di Lampung ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 luar Jawa Bali.

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menerapkan kebijakan PPKM level 4 di seluruh Kecamatan di Lampung Selatan.

Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto langsung mengambil sikap tegas dengan menginstruksikan seluruh camat untuk menjalankan Instruksi Mendagri tersebut.

Langkah itu dipilih untuk mengurangi mobilitas warga dan mencegah kerumunan, demi menekan meluasnya penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan.

Hal itu ditegaskan Bupati Nanang Ermanto saat memimpin rapat terbatas dengan para pejabat utama, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta 17 camat di Lampung Selatan, di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Selasa (10/8/2021).

Bupati Nanang Ermanto mengatakan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah, pemerintah daerah wajib mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan gubernur.

“Kita harus tegas di lapangan. Persoalannya bukan suka atau tidak suka, enak atau tidak enak. Tapi apa yang kita lakukan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dari bahaya Covid-19,” tegas Nanang Ermanto dalam arahannya.

Aturan dalam Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut diantaranya membatasi acara hajatan. Dalam poin KETIGA huruf l disebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4.

“Instruksinya dan sanksinya tegas. Tugas kita sebagai perpanjangan pemerintah hanya menjalankan peran ini saja. Jadi jelas resepsi pernikahan ditiadakan tapi tetap boleh menikah,” tegas Nanang.

Selain itu, dalam Instruksi Mendagri tersebut deijelaskan bahwa pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Dalam Instruksi Mendagri itu juga disebutkan untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

“Kegiatan yang tidak bisa dihindari seperti pasar tradisional masih bisa dilakukan. Apotek masih buka 24 jam. Termasuk rumah makan atau warteg sekala kecil,” terang Nanang.

Nanang menyebut, pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir, bisa jadi membuat masyarakat merasa lelah. Namun kondisi tersebut kata dia, jangan membuat putus asa dan menyerah seluruh pejabat dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.

“Kita tidak boleh putus asa dengan kondisi level 4 ini. Tetapi kita terus semangat melawan Covid-19. Saya tahu kita semua sudah bekerja makismal 24 jam, hari libur pun tetap bekerja. Inilah tanggungjawab dan konsekuensi kita sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya.

Berikut aturan lengkap selama PPKM level 4 yang ditetapkan di Kabupaten Lampung Selatan hingga 23 Agustus 2021 mendatang, selengkapnya download disini : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Satlas Lamsel Sabet 20 Medali di Kejuaraan Festival Taekwondo Lampung XII 2024

Published

on

Alteripost Kalianda – Club Saburai Taekwondo Lampung Selatan (Satlas) asal Kota Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, kembali tampil gemilang pada kejuaraan Festival Taekwondo Lampung XII Tahun 2024 yang diadakan Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) Lampung.

10 emas dan 10 perak berhasil dibawa pulang ke Bumi Khagom Mufakat dari kejuaraan yang digelar di Sport Hall UIN Raden Intan, Sukarame, Bandar Lampung, pada 7-8 September 2024 tersebut.

Pelatih Utama Club Satlas, Alfonsus Gabriel mengapresaisi dan menyampaikan kebanggaannya kepada atlet-atlet muda yang bertanding pada kejuaraan Festival Taekwondo Lampung XII.

“Dari total 20 atlet yang diturunkan, kita berhasil meraih 10 emas dan 10 perak,” kata Sabeum Nim Gabe sapaan Alfonsus Gabriel pemegang sertifikat Dan 3rd Kukkiwon ini.

Sabeum Nim Gabe mengatakan, kejuaraan Festival Taekwondo Lampung XII yang diikuti ratusan peserta dari berbagai club, unit, dan dojang dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung tersebut menjadi ajang melatih mental dan fokus bertanding para atlet muda.

“Semakin banyak jam terbang, tentunya sangat baik dalam menguji mental atlet. Selain melatih mental, juga mengajarkan apa itu sportivitas bertanding,” ujar Sabeum Nim Gabe.

Hasil kejuaraan tersebut, lanjut Sabeum Nim Gabe dirasa cukup memuaskan. Kendati demikian, menurutnya masih perlu dilakukan evaluasi untuk mencapai target yang diharapkan.

“Kita perlu ada evaluasi dari segi mental atlet dalam bertanding. Selain itu dari segi teknik dan juga kedisiplinan tentu harus lebih ditingkatkan saat latihan ketika di dojang. Agar bisa mencapai hasil yang maksimal pada event-event berikutnya,” kata Ketua Sementara Club Satlas ini.

Adapun untuk medali emas kategori Kyorugi diraih Muhammad Fikar Ananda, kelas U-28 Kg Pra Cadet Putra asal SDN 2 Panca Tunggal, Lia Sefira Putri kelas U-44 Kg Cadet Putri asal SMPN 1 Sidomulyo, Fitri Citra Wati kelas U-47 Kg Cadet Putri asal SMP Dharma Bhina Putra.

Kemudian, Jhovan Putra Herfian kelas Over 65 Kg Cadet Putra asal MTs Assalam, Vario Zulian kelas U-63 Kg Junior Putra asal SMAN 1 Sidomulyo, Ghefira Tasbhita Mahdi kelas U-46 Kg Junior Putri asal SMA Assalam, Juhaidi Farel Senima kelas U-48 Kg Junior Putra asal SMAN 1 Sidomulyo.

Sementara untuk medali emas kategori Poomsae diraih Canakya Pandya Ratu Aleta Poomsae Individu Geup 5 Putri asal SDN 2 Sidoharjo, Bia Ayu Valentina Poomsae Individu Geup 8 Putri asal SMPN 1 Way Panji, dan Pradita Alifia Poomsae Individu Geup 7 Putri asal SMAN 1 Penengahan.

Sedangkan, untuk medali perak kategori Kyorugi diraih Putri Mulia Ramadani kelas U-47 Kg Cadet Putri asal Min 1 Lampung Selatan, Faiza Maura Azizah kelas U-44 Kg Cadet Putri asal MTsN 1 Lampung Selatan, Khoirunnisa Nazwani kelas Over 59 Kg Cadet Putri asal SMPN 1 Sidomulyo.

Selanjutnya, Dina Cahya Rukmana Putri Sejati kelas U-51 Kg Cadet Putri asal SMPN 2 Palas, Zita Carissa Latifah Lukman kelas U-51 Kg Cadet Putri asal SMPN 1 Bakauheni, Kamila Agrivina Pataya kelas U-55 Kg Junior Prestasi Putri asal SMAN 1 Kalianda, dan Tb Prayoga Muhammad Yunas kelas U-54 Kg Senior Prestasi Putra asal SMAN 1 Kalianda.

Sedangkan untuk medali perak kategori Poomsae diraih Lb Carla Zigi Bedista Poomsae Individu Geup 8 Putri asal SMPN 1 Penengahan, Meyla Putri Poomsae Individu Geup 7 Putri asal SMPN 1 Penengahan, dan Azkiya Ni’matul Mufidah Poomsae Individu Geup 9 Putri asal SMA Assalam. (Rls).

Facebook Comments Box
Continue Reading