Connect with us

Lampung Selatan

Lamsel Terapkan PPKM Level 4, Nanang Perbolehkan Masyarakat Menikah Tanpa Hajatan

Published

on

Foto: Bupati Nanang saat melakukan Rakor menindaklanjuti kebijakan PPKM level 4

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku sampai tanggal 16 Agustus mendatang.

Pemerintah juga memperpanjang masa PPKM level 4 di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Namun yang berbeda, PPKM di luar Jawa akan berlaku selama dua minggu, hingga 23 Agustus 2021.

Enam kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang menerapkan PPKM level 4 yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Barat, termasuk Kabupaten Lampung Selatan.

Penerapan PPKM Level 4 di kabupaten/kota di Lampung ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 luar Jawa Bali.

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menerapkan kebijakan PPKM level 4 di seluruh Kecamatan di Lampung Selatan.

Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto langsung mengambil sikap tegas dengan menginstruksikan seluruh camat untuk menjalankan Instruksi Mendagri tersebut.

Langkah itu dipilih untuk mengurangi mobilitas warga dan mencegah kerumunan, demi menekan meluasnya penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan.

Hal itu ditegaskan Bupati Nanang Ermanto saat memimpin rapat terbatas dengan para pejabat utama, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta 17 camat di Lampung Selatan, di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Selasa (10/8/2021).

Bupati Nanang Ermanto mengatakan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah, pemerintah daerah wajib mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan gubernur.

“Kita harus tegas di lapangan. Persoalannya bukan suka atau tidak suka, enak atau tidak enak. Tapi apa yang kita lakukan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dari bahaya Covid-19,” tegas Nanang Ermanto dalam arahannya.

Aturan dalam Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut diantaranya membatasi acara hajatan. Dalam poin KETIGA huruf l disebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4.

“Instruksinya dan sanksinya tegas. Tugas kita sebagai perpanjangan pemerintah hanya menjalankan peran ini saja. Jadi jelas resepsi pernikahan ditiadakan tapi tetap boleh menikah,” tegas Nanang.

Selain itu, dalam Instruksi Mendagri tersebut deijelaskan bahwa pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Dalam Instruksi Mendagri itu juga disebutkan untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

“Kegiatan yang tidak bisa dihindari seperti pasar tradisional masih bisa dilakukan. Apotek masih buka 24 jam. Termasuk rumah makan atau warteg sekala kecil,” terang Nanang.

Nanang menyebut, pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir, bisa jadi membuat masyarakat merasa lelah. Namun kondisi tersebut kata dia, jangan membuat putus asa dan menyerah seluruh pejabat dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.

“Kita tidak boleh putus asa dengan kondisi level 4 ini. Tetapi kita terus semangat melawan Covid-19. Saya tahu kita semua sudah bekerja makismal 24 jam, hari libur pun tetap bekerja. Inilah tanggungjawab dan konsekuensi kita sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya.

Berikut aturan lengkap selama PPKM level 4 yang ditetapkan di Kabupaten Lampung Selatan hingga 23 Agustus 2021 mendatang, selengkapnya download disini : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Perkuat Transformasi Digital, DPRD OKI Studi Referensi ke Kominfo Lampung Selatan

Published

on

Alteripost Kalianda – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi rujukan daerah lain dalam pengembangan inovasi layanan pemerintahan berbasis digital.

Kali ini, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (23/7/2026).

Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten OKI diterima Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, Heri Wiono, bersama seluruh kepala bidang di lingkungan Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan.

Salah satu Anggota Komisi III DPRD Kabupaten OKI, H. Bobi, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten OKI yang menetapkan Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan sebagai salah satu tujuan kunjungan kerja.

Menurut H. Bobi, kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh referensi mengenai berbagai inovasi yang telah dikembangkan Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, khususnya dalam mendukung transformasi digital dan peningkatan pelayanan publik.

“Kami datang untuk mencari referensi terkait inovasi yang ada di Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, seperti inovasi untuk meningkatkan sistem pelayanan berbasis elektronik maupun layanan lainnya. Ini menjadi bahan sharing dan referensi bagi kami untuk diterapkan di Kabupaten OKI,” ujar H. Bobi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, Heri Wiono, menyambut baik kunjungan kerja tersebut. Menurutnya, kunjungan antardaerah menjadi momentum yang positif untuk saling bertukar pengalaman dan memperkuat kolaborasi dalam pengembangan tata kelola pemerintahan berbasis digital.

“Kami merasa terhormat menerima kunjungan ini. Menjadi suatu kebanggaan bagi kami ketika DPRD dari luar daerah memilih Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan sebagai tempat berbagi pengalaman dan inovasi,” kata Heri.

Heri berharap, melalui diskusi dan pertukaran informasi yang berlangsung, kedua daerah dapat saling mengadopsi praktik-praktik terbaik dalam pengembangan layanan digital, sehingga mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif, efisien, dan berkualitas bagi masyarakat.

Kunjungan kerja tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Selain berdiskusi mengenai berbagai inovasi yang telah diterapkan, kedua belah pihak juga saling bertukar pengalaman mengenai tantangan dan strategi pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading