DPRD
Lagi, Sahdana Minta Pemprov Lampung Transparan Perihal Pengelolaan Anggaran Covid

Alteripost.co, Bandarlampung-
Hampir dua tahun Indonesia pada umumnya dan Lampung khususnya diterpa Pandemi Covid-19. Namun, seiring berjalannya waktu, Lampung menduduki angka kematian tertinggi akibat virus yang berasal dari Wuhan tersebut.
Ratusan miliar uang APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah digelontorkan, tapi yang dirasa Pandemi semakin mengganas bukan meredah. Apa yang salah? Tanya anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana. Ia bingung, kenapa Pandemi tak kunjung berakhir tapi anggaran penanganan Covid-19 yang dianggarkan terbilang cukup besar.
Sahdana berujar, pengelolaan dana penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemprov Lampung diduga tidak transparan. Seharusnya, lanjut Sahdana, dengan anggaran yang dinilai cukup fantastis tersebut, penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung mesti bisa ditekan dan diantisipasi sejak dini.
“Lagi dan lagi, saya minta Pemprov Lampung mesti transparan dalam pengelolaan dan Covid-19,” tegas Politisi PDI-Perjuangan Sahdana di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Selasa (17/08/2021).
Anggota Komisi I DPRD Lampung tersebut mewanti-wanti pihak Eksekutif, agar menggunakan dana penanganan Covid-19 secara bijak, efisien dan efektif. Sehingga meminimalisir celah untuk pemborosan anggaran.
Ia pun kembali berharap, agar Gubernur Arinal beserta jajarannya lebih agresif dalam percepatan penanganan Covid-19, sehingga Provinsi Lampung dapat masuk ke zona hijau. Ia pun menyarankan, para pemangku kebijakan seperti Bupati dan Wali Kota untuk menyatukan persepsi dan meninggalkan kepentingan pribadi demi kepentingan rakyat.
“Mari kita semua menyatukan persepsi untuk mengakhiri Pandemi di Provinsi Lampung ini, kita kuat jika bersama. Merdeka, Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,”. (Gus)
DPRD
Pj. Sekdaprov Lampung Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Lampung Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada menghadiri Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).
Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.
Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur dan sementara Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.
Tedi sendiri mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.