DPRD
Jadi Tanda Tanya Publik, Komisi V DPRD Lampung Hearing Tertutup
Alteripost.co, Bandarlampung-
Komisi V DPRD Lampung beberapa hari ini melangsungkan rapat dengar pendapat (Hearing( dengan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau mitra kerjanya secara tertutup.
Dilansir dari Kantor Berita RMOLLampung pada Senin (16/8) wartawan dilarang meliput agenda RDP dengan dinas kesehatan (Diskes) terkait penanganan Covid-19.
“Tidak boleh masuk nanti saya tanya pimpinan dulu ,” kata Nizar salah satu staf dari komisi V DPRD Lampung itu, Rabu (18/08/2021).
Setelah agenda Hearing dengan Dinkes selesai, RDP tertutup itu dilanjutkan dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dan beberapa OPD lainnya yang menjadi mitra dari komisi V.
Lalu di hari Rabu (18/8) Komisi V berencana menggelar RDP secara tertutup dengan dinas sosial (Dissos) Lampung .
Anggota Komisi V yang identitasnya minta dirahasiakan membenarkan bahwa RDP memang tertutup atas perintah pimpinan.
“Itukan sebenarnya RDP terbuka untuk umum, dan kalau kami (mayoritas anggota) memperbolehkan wartawan masuk. Tapi itukan ranahnya ada di tangan pimpinan bahwa tidak boleh masuk,” kata dia. (*)
DPRD
Lampung Menuju Provinsi Hijau, DPRD Dukung Transformasi Transportasi Taksi Listrik
Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah yang ramah lingkungan.
Namun demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting mengingat Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.
“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari kebijakan transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1).
DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.(*)

