Connect with us

DPRD

Percepatan Vaksinasi, Giri: Kita Siap Bantu Pemprov Distribusikan Vaksin

Published

on

Foto: anggota Komisi V DPRD Lampung Giri saat Hearing dengan Dinkes

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Jumlah vaksin yang telah diterima Provinsi Lampung ada sekitar 2,2 juta dosis. Vaksin itu diperuntukan untuk masyarakat, mulai tenaga kesehatan (Nakes), petugas publik, lanjut usia (Lansia), masyarakat umum dan rentan serta remaja.

“2,2 juta dosis yang sudah diterima atau sekitar 15 persen dari total target kebutuhan 14.619.497 dosis, untuk masyarakat Lampung (dua kali dosis),” kata Anggota Komisi V DPRD Lampung Giri Akbar, di Kantor DPRD Lampung, Senin (17/8/2021).

Kemudian, 2.2 juta dosis vaksin ini telah dan bakal didistribusikan ke 15 kabupaten/kota secara bertahap yaitu kota Bandarlampung dan Metro.

Kemudian, kabupaten Lampung Utara, Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, Pesisir Barat, Mesuji, Waykanan, Tulangbawang, Tulang Bawang Barat.

Untuk itu, Ketua Hipmi Lampung tersebut meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) lebih agresif dalam memenuhi kebutuhan vaksin di Lampung.

Menurutnya, jika kebutuhan vaksin dapat dipenuhi, maka tingkat rasio vaksinasi bakal meningkat. Selain itu juga sebagai bentuk percepatan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.

“Jadi kita minta Pemprov lebih agresif dalam memenuhi kebutuhan vaksin di Lampung, jika sudah dipenuhi, maka rasio vaksinasi kita bakal tinggi, serta untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Lampung,” ucap Politisi Gerindra tersebut.

Selain itu, Giri menyebut bahwa pihaknya siap membantu Pemprov Lampung dalam proses pendistribusian vaksin guna mempercepat proses vaksinasi di Provinsi Lampung.

“Jadi kita siap membantu Pemprov Lampung dalam proses pendistribusian vaksin. Ini juga sebagai upaya kita bersama dalam mempercepat proses vaksinasi di Provinsi Lampung,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading