DPRD
Percepatan Penanganan Covid-19, Mirza: Bergandengan Tangan Hadapi Pandemi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD) Lampung mengatensi data yang dikeluarkan Kemenkes terkait angka kematian mencapai 7,2 persen di Sai Bumi Ruwa Jurai.
Menurut Sekertaris Komisi V DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal, pihaknya telah meminta Dinkes Lampung selaku leading sektor terkait untuk memaksimalkan 3T, yakni Testing dan Tracking dan Treatment.
Mirza sapaan akrabnya menyebutkan bahwa rapid test menjadi bagian dari solusi dalam menekan angka penyebaran Covid-19 dan menurunkan angka kematian.
“Semakin banyak yang di rapid test, maka rasio terhadal tingkat kematian bakal berkurang,” kata dia.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut menyebut semua pihak mesti bergandengan tangan dalam menghadapi Pandemi ini, baik Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta dari unsur swasta.
“Jangan hanya mengandalkan Pemprov saja, tapi seluruh stakeholder terkait harus memiliki visi yang sama dalam mengakhiri Pandemi ini,” cetus dia.
Ketika seluruh pemangku kebijakan sudah menyatukan visi, maka pekerjaan dan upaya yang dilakukan akan maksimal. Lanjutnya, dalam kondisi Pandemi ini bukan waktunya untuk saling salah menyalahkan.
Di sisi lain, Mirza juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dengan Pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung ini.
“Pihak swasta distribusikan CSR dalam bentuk sembako guna membantu masyarakat yang sedang Isoman, lalu eksekutif memaksimalkan lagi 3T, serta masyarakat terus disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan. Kolaborasi seperti ini yang kita butuhkan, jika ini sudah maksimal dilakukan, kita yakin Pandemi bakal secepatnya berakhir,” pungkasnya. (Gus)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)