Connect with us

DPRD

Giri: Vaksinasi Harus Dikebut Untuk Bangkitkan Roda Perekonomian di Lampung

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Provinsi Lampung mendorong percepatan vaksinasi agar penerapan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menurun. Penurunan level PPKM diharapkan dapat kembali membangkitkan roda perekomian.

Dalam proses kegiatan vaksinasi tersebut, pendaftaran dilakukan secara online, untuk menghindari berkerumunnya warga. Selain itu acaranya juga terbuka untuk umum. Hal itu disampaikan Ketua BPD HIPMI Lampung Ahmad Giri Akbar, saat membuka kegiatan Hipmi Vaksin di Kinar Resto, Bandarlampung, Kamis (26/8/2021).

Menurut Giri, kegiatan yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini menyuntikan sebanyak 400 dosis 1 vaksin jenis sinovac kepada masyarakat.

“Semoga dengan makin banyak warga yang divaksin, kegiatan ekonomi di Lampung juga kembali berputar,” kata Ahmad Giri Akbar yang juga Anggota DPRD Provinsi Lampung itu.

Anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut mengatakan, kegiatan perdana Hipmi Lampung nantinya akan digulirkan juga di BPC Hipmi se-Lampung. Lewat moto ‘Jadi pejuang masa kini lawan Covid-19 dengan vaksin’, Hipmi ingin terus meneguhkan moto perjuangan ‘Pengusaha pejuang, pejuang pengusaha’ yang selalu diusung Hipmi.

Giri berujar, pposisi Lampung sebagai provinsi terendah vaksin secara nasional, akan sulit keluar dari PPKM dan pelonggaran, jika jumlah warga yang divaksin tak segera naik.

Dia mengatakan, dengan target 6,6 juta warga yang harus divaksin dibutuhkan sinergi agar paling tidak pada September 2021, sebanyak 50 persen warga Lampung tervaksin.

“Mudah-mudahan dengan partisipasi Hipmi dan diikuti oleh organisasi dan lembaga lain di luar pemerintah, dapat mempercepat upaya vaksinasi ini. Kami juga menghimbau kepada pengusaha di Lampung agar dapat membantu vaksin, karena kini ada vaksin Gotong Royong yang di luar vaksin pemerintah,” pungkasnya. (Dwi)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading