Connect with us

DPRD

Keputusan Dinilai Kontroversial, Sahdana Sarankan Romi Ferizal Ambil Jalur Hukum

Published

on

Foto: Anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemberhentian dan sanksi penurunan jabatan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Way Kanan Romi Ferizal dinilai kontroversial, serta mendapatkan atensi dari anggota DPRD Lampung Sahdana, Jumat (27/08/2021).

Sahdana pun menyarankan agar eks Kadis PU Way Kanan mengambil jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke majelis hakim PTUN dan lapor ke KPK. Saran ini disampaikan agar persoalan tersebut bisa segera terselesaikan.

“Kalau menurut Romi pemberian sanksi itu terkesan tebang pilih, maka dia bisa menggugat keputusan itu ke PTUN,” kata Anggota Komisi I DPRD Lampung tersebut.

“Jika persoalan fee proyek dan bagi-bagi proyek untuk Anggota DPRD Way Kanan disana benar adanya, maka Romi bisa melaporkan persoalan ini ke Komisi anti rasuah,” saran dia.

“Tapi kalau mantan kadis PU ini tidak segera mengambil jalur hukum, maka bisa saja masyarakat berasumsi bahwa kabar itu hoax,” ungkap dia.

“Dikemudian hari, bisa saja pernyataan di beberapa media malah jadi bahan laporkan ke aparatur hukum,” ujar dia.

“Karena apa, bisa saja itu dianggap sebagai pencemaran nama baik ataupun menyebarkan kabar hoax,” ungkap dia.

Dari persoalan ini, kata dia, bisa menjadi landasan ataupun dasar aparatur hukum melakukan penelusuran untuk mencari tahu kebenarannya.

Karena itu, mantan anggota DPRD Way Kanan tiga periode ini meyakini bahwa Romi Ferizal memiliki bukti terkait dengan apa yang telah disampaikannya tersebut.

“Jadi menurut sudut pandang saya, aparatur hukum bisa melakukan penelusuran tanpa harus ada yang melaporkan,” ucap dia.

Ia berharap, persoalan ini bisa segera selesai. Alasannya agar tidak mengganggu roda pemerintahan di kabupaten Way Kanan.

“Harapan saya, masalah ini cepat selesai. Dengan begitu, kepala daerah maupun satker bisa fokus dengan tupoksi masing-masing,” ucap dia. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pj. Sekdaprov Lampung Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Lampung Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada menghadiri Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).

Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.

Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur dan sementara Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.

Tedi sendiri mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.

Facebook Comments Box
Continue Reading