DPRD
Mirza Dorong Para Pemuda Jaga Persatuan dan Kesatuan
Alteripost.co, Bandarlampung-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal melangsungkan sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PIP & WK) di Jalan Manokwari, Kelurahan Pinang Jaya, Kemiling, Bandar Lampung, Sabtu (28/7/2021).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian anggota dewan terhadap ideologi bangsa, yang saat ini mulai terkikis oleh perkembangan teknologi informasi yaitu Pancasila.
“Sejak dulu Bangsa Indonesia memiliki perjuangan yang berbeda-beda, ada yang membela karena kesukuannya, ada yang karena kerajaannya, ada juga yang karena keyakinannya tanpa ada kemenangan yang mutlak. Hingga terbentuk lah Ideologi Pancasila yang dicetuskan oleh para Pendiri Bangsa Indonesia untuk menyatukan perbedaan dan keberagamaan yang ada, yaitu Pancasila,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut.
Mirza sapaan akrabnya ini mengungkapkan keprihatinannya terhadap para pemuda yang sudah melupakan falsafah hidup bangsa Indonesia.
“Pancasila sebagai Ideologi negara saat ini sudah mulai terlupakan oleh generasi muda, perkembangan teknologi informasi tidak bisa dipungkiri sebagai penyebabnya. Banyak sekali faham dari luar yang masuk ke Indonesia, sehingga merusak dari faham para generasi muda,” ucapnya.
“Saya mengajak para pemuda untuk menjaga persatuan dan kesatuan, seluruh penduduk dari sabang dan marauke harus bersatu dan saling menghargai. Mengingat kultur bangsa ini yang beragam dan berbeda suku, serta bahasa daerahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Narasumber dari Akademisi Universitas Lampung, Edi Susanto menjelaskan bahwa saat ini Sosialisasi mengenai Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sangat diperlukan, karena untuk memperkuat perbedaan dan keberagamaan yang ada.
“Tidak bisa dibayangkan kalau saat ini kita tidak memiliki Ideologi Pancasila, bohong kalau kita bisa hidup dengan nyaman. Buktinya negara-negara luar saja saat ini terpecah belah dan susah sekali membina keharmonisan negaranya. Karena dengan adanya Ideologi Pancasila nilai toleransi kita terhadap perbedaan antar agama, keberagaman dan perbedaan menjadi nilai yang sangat dijunjung tinggi,” jelasnya.
Kegiatan ini mengundang para pemuda karang taruna yang ada di Kelurahan Pinang Jaya dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan diharapkan dengan Sosialisasi ini para generasi muda dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk saling menghargai dalam perbedaan. (*)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)