Connect with us

Bandar Lampung

Rekanan Pembangunan KUA Panjang Diduga Abaikan K3

Published

on

Foto: para pekerja pembangunan KUA Panjang yang belum menerapkan K3

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kegiatan fisik pengerjaan pembangunan balai nikah dan manasik haji KUA Kecamatan Panjang Bandarlampung tengah disorot. Kegiatan yang bersumber dari APBN dan Satkernya berada di Kantor Kementerian Agama Kota Bandarlampung, dengan nilai pagu 1.175.000.000 tersebut dimenangkan oleh CV Aulia Akbar.

Pengerjaan itu disorot karena rekanan pemenang kegiatan tersebut dalam proses pengerjaannya diduga mengabaikan Keselamatan, Kesehatan dan Keamanan Kerja (K3) yang telah diatur oleh Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, para pekerja kegiatan pembangunan KUA Kecamatan Panjang tersebut tidak menggunakan helm, safety belt dan sepatu bot sesuai standar. Tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan K3 yang telah diatur Undang-undang.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja yang identitasnya minta dirahasiakan mengatakan bahwa ia hanya bekerja saja dengan upah perhari sebesar seratus ribu rupiah.

“Kita ini cuman diajak kerja dan diupah seratus ribu perhari saja. Selebihnya kita tidak tahu mas,” kata dia saat ditemui di lokasi pengerjaan, Jumat (20/08/2021).

Ditanya soal apakah orang dinas sering memonitoring proses pengerjaan tersebut, ia menyebut bahwa pihak Kemenag pernah sekali datang dan sampai sekarang belum pernah lagi meninjau kembali kesini.

“Pernah sih sekali orang Kemenag datang kesini, selebihnya gak pernah lagi datang,” tambah dia.

Sementara, Kemenag Kota Bandarlampung H. Mahmuddin Aris Rayusman saat dikonfirmasi perihal tersebut, dirinya berdalih bahwa jika hal itu merupakan bagian kerja dari konsultan pengawas. Menurutnya, pihak Kemenag hanya menerima laporan dari konsultan pengawas, Senin (23/08/2021).

“Kami (Kemenag Bandarlampung) melalui Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) hanya berkoordinasi dengan konsultan pengawas, untuk mengingatkan rekanan agar selalu mematuhi K3,” dalih Aris. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandar Lampung

Komisi IV DPRD Bandarlampung Kunjungi Kediaman GDS, Terungkap Sejumlah Fakta Baru

Published

on

Foto: Ketua Komisi IV Bandarlampung beserta rombongan saat mengunjungi kediaman GDS

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kisah seorang siswi SMP Negeri 13 Bandar Lampung berinisial GDS (16) yang viral di media sosial karena mengaku berhenti sekolah akibat aksi perundungan, mendapat atensi dari Komisi IV DPRD Bandarlampung.

Setelah dilakukan penelusuran, rombongan Komisi IV DPRD Bandarlampung, mengungkapkan bahwa GDS sebenarnya pindah sekolah atas permintaan keluarga, bukan karena dikeluarkan pihak sekolah.

Video GDS yang beredar luas di jagat maya sempat memicu simpati publik. Dalam video tersebut, ia menyebut berhenti sekolah lantaran menjadi korban bullying dari teman-temannya. Namun, informasi itu segera ditelusuri DPRD bersama pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.

Pada Kamis (23/10/2025), rombongan Komisi IV DPRD mendatangi SMPN 13 Bandar Lampung dan kediaman GDS. Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan fakta berbeda dari narasi yang sempat beredar di media sosial.

“Kami sudah melakukan kunjungan dan di lapangan terbukti bahwa siswi bersangkutan memang telah mengajukan pengunduran diri sejak tahun lalu. Orang tuanya sendiri yang menandatangani surat pindah untuk melanjutkan pendidikan di pondok pesantren di Bandar Lampung,” jelas Asroni, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.

Asroni bahkan menunjukkan bukti berupa surat permohonan pindah sekolah bertanggal 7 Februari 2024, yang ditandatangani langsung ibu kandung GDS. Surat tersebut menyatakan bahwa GDS akan melanjutkan pendidikan di pesantren, bukan berhenti sekolah.

“Pihak sekolah sudah berulang kali meminta agar GDS tidak pindah. Namun, karena keinginan anak dan restu keluarga untuk mendalami ilmu agama, sekolah akhirnya menyetujui permohonan tersebut,” tambah Asroni.

Kepala Sekolah SMPN 13 Bandarlampung, Amaroh, mengaku lega setelah isu yang sempat memanas itu dapat diklarifikasi secara terbuka bersama DPRD dan media.

“Kami merasa difitnah ketika muncul kabar seolah-olah sekolah menelantarkan siswi. Padahal kami sudah berusaha menahan dan memberikan perhatian penuh. Kami menghormati keputusan keluarga yang ingin memindahkan GDS ke pesantren,” ujar Amaroh.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti kabar viral tersebut. Ia memastikan bahwa GDS tidak putus sekolah, melainkan kini terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk menyelesaikan pendidikan setara SMP.

“Kami akan mengawal agar GDS bisa mengikuti ujian dan memperoleh ijazah Paket B. Tidak ada siswa di Bandar Lampung yang boleh putus sekolah,” tegas Mulyadi.

Menutup kunjungannya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni, menegaskan pentingnya menjadikan kasus viral ini sebagai pembelajaran bersama. Ia berharap seluruh sekolah di Bandar Lampung dapat memperkuat program anti-bullying serta meningkatkan literasi digital bagi siswa, guru, dan orang tua.

“Kasus ini menunjukkan bahwa komunikasi yang terbuka antara guru, murid, dan orang tua sangat penting. Jangan sampai kesalahpahaman di dunia maya justru mencederai dunia pendidikan,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, hadir pula anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung, antara lain Dewi Mayang Suri Djausal, Heti Friskatati, dan Agus Purwanto. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading