Connect with us

Lampung Selatan

Blow-up Berita Keterlibatan Nanang Ermanto Dalam Korupsi PUPR Lamsel, Fokwal: Terindikasi Pesanan

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Ketua Forum Komunikasi Wartawan Lampung Selatan (Fokwal), Newton A sindir oknum dengan embel-embel aktivis berbalut organisasi kemasyarakatan (Ormas), namun berkiprah hanya sebatas ‘pesanan’ pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan pribadi.

Mantan aktifis ’98 ini menilai blow-up berita di sejumlah media daring nasional, yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang katanya adalah tokoh pemuda, hanyalah sebuah manuver politik dalam upaya penggiringan opini publik. Manuver tersebut mengambil tema yang berkaitan dengan proses hukum kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018 silam.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah, yang dari anak daerah ini, bahwa dari sekian banyak, bahkan ratusan jumlahnya kasus korupsi di Indonesia, mengapa kawan-kawan dari SDR (Study Demokrasi Rakyat, red) sibuk cawe-cawe ke KPK hanya untuk menanggapi perkembangan kasus hukum di Lampung Selatan saja Padahal tak terhitung lagi jumlah penanganannya oleh lembaga anti rasuah tersebut. Ini kan sudah jelas aroma-aroma tendensinya,” ujar Newton kepada Lampung Raya, Selasa 24 Agustus 2021.

Kendati begitu, mantan reporter TV di Lampung ini mengakui tidak ada yang salah dengan manuver tersebut. Hanya saja menurut dia, idealnya laporan ke KPK tersebut dilakukan dengan cara objektif dan komprehensif.

“Hendaknya masyarakat disajikan informasi yang benar. Jangan belum apa-apa terkesan sudah penggiringan ke salah satu nama. KPK itu bukan lembaga ecek-ecek yang bisa diintervensi, bisa digertak-gertak. Isinya orang-orang pilihan dengan berbagai macam latar belakang. Jangan terkesan ‘Ngajarin Buaya Berenang’ kan jadinya seperti dagelan saja,” tukas Newton.

Menurut Newton, poin utama yang dipermasalahkan oleh SDR adalah terkait aliran dana hasil suap tersebut dari Bupati Lampung Selatan saat itu, Zainuddin Hasan yang diterima oleh wakil bupati saat itu, Nanang Ermanto kurang lebih sebesar Rp 950 juta secara beberapa tahap.

Dikatakan mantan aktifis PRD ini, masalah penerimaan aliran dana itu oleh Nanang Ermanto, sebenarnya bukan barang baru. Namun diungkapkan Newton, bahwa masalah tersebut telah terungkap dan telah menjadi fakta pada persidangan jilid I tahun 2018 silam yang melibatkan sebagai tersangka utamanya adalah Zainuddin Hasan.

“Fakta persidangan soal aliran dana itu bukan barang baru. Sudah terungkap lama, jauh-jauh hari di dalam fakta persidangan jilid I pada 2018 silam. Artinya, jika masalah penerimaan aliran dana tersebut dinyatakan menjadi delik hukum, maka otomatis harusnya Nanang sudah menjadi tersangka dari sejak awal,” tuturnya.

Di samping itu, mantan jurnalis Jawa Pos grup ini meminta pihak-pihak yang merasa berkepentingan dengan pengembangan kasus tersebut, agar bisa menelaah terlebih dahulu aspek-aspek hukum yang berlaku berkaitan dengan kasus tersebut.

Dimana, kata dia, terkait aliran dana suap proyek infrastruktur itu merupakan presentasi dari pasal 12 B Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang gratifikasi.

“Coba diterjemahkan terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan gratifikasi tersebut. Definisinya seperti apa. Pahami dahulu, baru nanti boleh cuap-cuap, terlebih koar-koar di media,” tukasnya.

“Gratifikasi itu ada 2 jenis. Gratifikasi yang dilarang dan tidak dilarang. Pengertian gratifikasi yang dilarang itu diterima berhubungan dengan jabatan. Kriterianya penerimaan tersebut memang dilarang oleh peraturan yang berlaku. Kemudian bertentangan dengan kode etik dan juga memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar,” imbuhnya.

Misalnya yang berkaitan dengan jabatan. Newton mengungkapkan, pemberian tersebut kepada oknum yang memiliki jabatan dan kewenangan. Akan menjadi tidak wajar jika ada seorang bawahan memberikan sesuatu kepada atasan. Pasti biasanya ada embel-embelnya.

“Kemudian, contoh misalnya bawahan memberikan sesuatu kepada atasan, maka akan terjadi konflik kepentingan. Karena sudah jelas struktur birokrasi antara atasan-bawahan. Alhasil, pemberian sesuatu dari bawahan kepada atasan menjadi tidak wajar. Harusnya lah, atasan yang memberikan sesuatu kepada bawahan sesuai kepentingan posisi masing-masing. Seperti, atasan puas dengan kinerja bawahan. Kemudian bawahan, akhirnya menjadi lebih terpacu agar dapat ebih giat lagi dalam bekerja, sehingga bawahan tersebut kerap mendapat reward dari atasan,” katanya.

Sejatinya, pelarangan gratifikasi terkait dengan tindakan suap terselubung terhadap pegawai negeri dan penyelenggara negara karena jabatan dan kewenangannya.

Karena dikhawatirkan dapat terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara. Selain itu dikhawatirkan pegawai negeri dan penyelenggara negara tersebut, karena rasuah menjadi tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional.

Alhasil, pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Untuk kasus Nanang Ermanto sendiri, dapat dipahami bahwa tidak ada kepentingan seorang Zainuddin Hasan pada saat itu selaku Bupati Lampung Selatan untuk menyuap seorang Nanang Ermanto berkaitannya dengan jabatan dan kewenangannya sebagai wakil bupati,” bebernya.

Terakhir, Newton mengungkapkan rasa keprihatinannya atas situasi di daerah yang menjadi pelik, implikasi dari pihak-pihak yang melancarkan isu-isu basi dan tidak mendidik atas dasar kepentingan pribadi sejumlah pihak.

“Untuk itu, saya berharap para elit-elit dapat berpolitik secara santun, beretika dan dilandaskan pada kepentingan masyarakat banyak. Berilah pemahaman yang mendidik, objektif dan jujur kepada publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, sempat beredar secara luas dan masif di masyarakat Lamsel link berita terbitan Media Nasional, bahwa Direktur Kajian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Didik Triana Hadi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kelanjutan dari kasus dugaan korupsi di Lampung Selatan, bahkan oleh SDR langsung tembak bahwa kasus tersebut melibatkan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto.

Dalam artikel tersebut juga, SDR menilai bahwa keterlibatan Nanang Ermanto dalam kasus korupsi itu, setelah di dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR dengan tersangka dua bekas kepala dinas, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, pada Rabu 24 Maret 2021 lalu, turut diperiksa sebagai saksi yakni Bupati Lamsel Nanang Ermanto.

Dalam fakta persidangan, SDR menyebutkan bahwa Nanang mengakui turut menerima aliran dana tersebut setidaknya Rp950 juta dari mantan bupati Zainudin Hasan, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR Syahroni.

“Bahwa fakta persidangan tersebut merupakan indikasi kuat keterlibatan yang bersangkutan. KPK mesti segera menindaklanjuti fakta persidangan dan pengakuan dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam persidangan tanggal 24 Maret 2021 lalu,” kata Didik seperti dilansir oleh bisnis.com dan sindonews.com

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Dinas Pendidikan Lampung Selatan Siagakan Layanan Pengaduan Selama SPMB

Published

on

Alteripost Kalianda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Seiring proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.

Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.

Menurut Syaifulloh, integrasi sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.

“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.

Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan.

Karena itu, segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.

Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.

Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.

“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” ujar Syaifulloh. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading