Connect with us

Lampung Selatan

Blow-up Berita Keterlibatan Nanang Ermanto Dalam Korupsi PUPR Lamsel, Fokwal: Terindikasi Pesanan

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Ketua Forum Komunikasi Wartawan Lampung Selatan (Fokwal), Newton A sindir oknum dengan embel-embel aktivis berbalut organisasi kemasyarakatan (Ormas), namun berkiprah hanya sebatas ‘pesanan’ pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan pribadi.

Mantan aktifis ’98 ini menilai blow-up berita di sejumlah media daring nasional, yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang katanya adalah tokoh pemuda, hanyalah sebuah manuver politik dalam upaya penggiringan opini publik. Manuver tersebut mengambil tema yang berkaitan dengan proses hukum kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018 silam.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah, yang dari anak daerah ini, bahwa dari sekian banyak, bahkan ratusan jumlahnya kasus korupsi di Indonesia, mengapa kawan-kawan dari SDR (Study Demokrasi Rakyat, red) sibuk cawe-cawe ke KPK hanya untuk menanggapi perkembangan kasus hukum di Lampung Selatan saja Padahal tak terhitung lagi jumlah penanganannya oleh lembaga anti rasuah tersebut. Ini kan sudah jelas aroma-aroma tendensinya,” ujar Newton kepada Lampung Raya, Selasa 24 Agustus 2021.

Kendati begitu, mantan reporter TV di Lampung ini mengakui tidak ada yang salah dengan manuver tersebut. Hanya saja menurut dia, idealnya laporan ke KPK tersebut dilakukan dengan cara objektif dan komprehensif.

“Hendaknya masyarakat disajikan informasi yang benar. Jangan belum apa-apa terkesan sudah penggiringan ke salah satu nama. KPK itu bukan lembaga ecek-ecek yang bisa diintervensi, bisa digertak-gertak. Isinya orang-orang pilihan dengan berbagai macam latar belakang. Jangan terkesan ‘Ngajarin Buaya Berenang’ kan jadinya seperti dagelan saja,” tukas Newton.

Menurut Newton, poin utama yang dipermasalahkan oleh SDR adalah terkait aliran dana hasil suap tersebut dari Bupati Lampung Selatan saat itu, Zainuddin Hasan yang diterima oleh wakil bupati saat itu, Nanang Ermanto kurang lebih sebesar Rp 950 juta secara beberapa tahap.

Dikatakan mantan aktifis PRD ini, masalah penerimaan aliran dana itu oleh Nanang Ermanto, sebenarnya bukan barang baru. Namun diungkapkan Newton, bahwa masalah tersebut telah terungkap dan telah menjadi fakta pada persidangan jilid I tahun 2018 silam yang melibatkan sebagai tersangka utamanya adalah Zainuddin Hasan.

“Fakta persidangan soal aliran dana itu bukan barang baru. Sudah terungkap lama, jauh-jauh hari di dalam fakta persidangan jilid I pada 2018 silam. Artinya, jika masalah penerimaan aliran dana tersebut dinyatakan menjadi delik hukum, maka otomatis harusnya Nanang sudah menjadi tersangka dari sejak awal,” tuturnya.

Di samping itu, mantan jurnalis Jawa Pos grup ini meminta pihak-pihak yang merasa berkepentingan dengan pengembangan kasus tersebut, agar bisa menelaah terlebih dahulu aspek-aspek hukum yang berlaku berkaitan dengan kasus tersebut.

Dimana, kata dia, terkait aliran dana suap proyek infrastruktur itu merupakan presentasi dari pasal 12 B Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang gratifikasi.

“Coba diterjemahkan terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan gratifikasi tersebut. Definisinya seperti apa. Pahami dahulu, baru nanti boleh cuap-cuap, terlebih koar-koar di media,” tukasnya.

“Gratifikasi itu ada 2 jenis. Gratifikasi yang dilarang dan tidak dilarang. Pengertian gratifikasi yang dilarang itu diterima berhubungan dengan jabatan. Kriterianya penerimaan tersebut memang dilarang oleh peraturan yang berlaku. Kemudian bertentangan dengan kode etik dan juga memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar,” imbuhnya.

Misalnya yang berkaitan dengan jabatan. Newton mengungkapkan, pemberian tersebut kepada oknum yang memiliki jabatan dan kewenangan. Akan menjadi tidak wajar jika ada seorang bawahan memberikan sesuatu kepada atasan. Pasti biasanya ada embel-embelnya.

“Kemudian, contoh misalnya bawahan memberikan sesuatu kepada atasan, maka akan terjadi konflik kepentingan. Karena sudah jelas struktur birokrasi antara atasan-bawahan. Alhasil, pemberian sesuatu dari bawahan kepada atasan menjadi tidak wajar. Harusnya lah, atasan yang memberikan sesuatu kepada bawahan sesuai kepentingan posisi masing-masing. Seperti, atasan puas dengan kinerja bawahan. Kemudian bawahan, akhirnya menjadi lebih terpacu agar dapat ebih giat lagi dalam bekerja, sehingga bawahan tersebut kerap mendapat reward dari atasan,” katanya.

Sejatinya, pelarangan gratifikasi terkait dengan tindakan suap terselubung terhadap pegawai negeri dan penyelenggara negara karena jabatan dan kewenangannya.

Karena dikhawatirkan dapat terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara. Selain itu dikhawatirkan pegawai negeri dan penyelenggara negara tersebut, karena rasuah menjadi tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional.

Alhasil, pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Untuk kasus Nanang Ermanto sendiri, dapat dipahami bahwa tidak ada kepentingan seorang Zainuddin Hasan pada saat itu selaku Bupati Lampung Selatan untuk menyuap seorang Nanang Ermanto berkaitannya dengan jabatan dan kewenangannya sebagai wakil bupati,” bebernya.

Terakhir, Newton mengungkapkan rasa keprihatinannya atas situasi di daerah yang menjadi pelik, implikasi dari pihak-pihak yang melancarkan isu-isu basi dan tidak mendidik atas dasar kepentingan pribadi sejumlah pihak.

“Untuk itu, saya berharap para elit-elit dapat berpolitik secara santun, beretika dan dilandaskan pada kepentingan masyarakat banyak. Berilah pemahaman yang mendidik, objektif dan jujur kepada publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, sempat beredar secara luas dan masif di masyarakat Lamsel link berita terbitan Media Nasional, bahwa Direktur Kajian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Didik Triana Hadi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kelanjutan dari kasus dugaan korupsi di Lampung Selatan, bahkan oleh SDR langsung tembak bahwa kasus tersebut melibatkan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto.

Dalam artikel tersebut juga, SDR menilai bahwa keterlibatan Nanang Ermanto dalam kasus korupsi itu, setelah di dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR dengan tersangka dua bekas kepala dinas, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, pada Rabu 24 Maret 2021 lalu, turut diperiksa sebagai saksi yakni Bupati Lamsel Nanang Ermanto.

Dalam fakta persidangan, SDR menyebutkan bahwa Nanang mengakui turut menerima aliran dana tersebut setidaknya Rp950 juta dari mantan bupati Zainudin Hasan, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR Syahroni.

“Bahwa fakta persidangan tersebut merupakan indikasi kuat keterlibatan yang bersangkutan. KPK mesti segera menindaklanjuti fakta persidangan dan pengakuan dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam persidangan tanggal 24 Maret 2021 lalu,” kata Didik seperti dilansir oleh bisnis.com dan sindonews.com

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

HUT ke-69, Lampung Selatan Tunjukkan Lompatan Pembangunan di Era Bupati Egi

Published

on

Alteripost Kalianda – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Kabupaten Lampung Selatan menjadi ajang bagi Bupati Radityo Egi Pratama untuk memaparkan berbagai capaian strategis selama sembilan bulan masa kepemimpinannya.

Dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Lampung Selatan, Jumat (14/11/2025), Bupati Egi menegaskan bahwa seluruh kemajuan yang diraih merupakan hasil sinergi erat antara eksekutif, legislatif, Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat.

Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyoroti sejumlah program prioritas, terutama di sektor infrastruktur.

Sepanjang 2025, pemerintah daerah telah melakukan pembangunan dan peningkatan jalan kabupaten sepanjang 72,258 kilometer di 53 ruas pada 17 kecamatan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 33 kilometer telah rampung diperbaiki di 12 ruas jalan strategis.

“Tingkat kemantapan jalan pada 2024 berada di angka 54,97 persen. Setelah berbagai perbaikan, tahun 2025 meningkat menjadi 60,96 persen,” ujar Egi.

Di sektor perumahan, Pemkab Lampung Selatan memperbaiki 465 unit rumah tidak layak huni melalui program Bedah Rumah.

Selain itu, kolaborasi dengan Wanita Filantropi Indonesia dan dukungan dana desa menghasilkan tambahan 221 unit rumah yang telah selesai dibangun.

Perhatian pemerintah juga diarahkan pada percepatan penurunan stunting. Berdasarkan data SSGI 2024, prevalensi stunting tercatat 10,4 persen, menjadikan Lampung Selatan sebagai daerah dengan angka terendah se-Provinsi Lampung.

“Target penurunan stunting hingga 5 persen pada 2025 insyaallah dapat kita capai,” tegasnya.

Di bidang pelayanan publik, kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai 97,90 persen, sementara layanan administrasi kependudukan kini dapat diakses di seluruh 17 kecamatan.

Atas peningkatan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan RSUD Bob Bazar menerima predikat ‘Sangat Baik’ dari Kementerian PANRB.

Lampung Selatan juga membukukan berbagai penghargaan bergengsi, di antaranya:

– Peringkat Tiga Besar Terbaik se-Lampung pada Survey Kepuasan Publik 2025 (Grade A)

– Stand Terinovatif APKASI Otonomi Expo

– Penghargaan pada peringatan Hari Keluarga Nasional ke-32 tingkat Provinsi

– WTP ke-9 berturut-turut dari BPK RI

– Penghargaan Strengthening of Social Forestry (SSF) dari Kementerian Kehutanan

– Adi Praja Satwa Sewaka Madya, Kabupaten Layak Anak kategori Nindya

– Pemimpin Daerah Award 2025 iNews TV

– Excellence Tourism and Food Sustainability Integration dari KITA Awards 2025 Garuda TV.

Menurut Egi, seluruh capaian tersebut merupakan keberhasilan kolektif seluruh masyarakat Lampung Selatan.

“Tugas kita ke depan adalah mempertahankan capaian yang ada sekaligus memperkuat ketahanan keluarga, pangan, dan lingkungan,” kata Egi. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading