Lampung
Para Pengurus PMI Kabupaten Resmi Dilantik, Ini Pesan Riana Sari
Alteripost.co, Bandarlampung-
Ketua PMI Provinsi Lampung Riana Sari Arinal melantik para Pengurus PMI Kabupaten, di Mahan Agung, Selasa (31/08/2021)
Pengurus PMI yang dilantik merupakan Pengurus dari 3 Kabupaten di Provinsi Lampung, yakni Pengurus PMI Kabupaten Pringsewu, Lampung Timur dan Tulang Bawang Barat.
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PMI Provinsi Lampung Nomor : 011/I.09.00/KEP-P.PROV/ORG/VIII/2021 tanggal 3 Agustus 2021, Nomor : 290/I.09.00/KEP-P.PROV/ORG/IV/2021 tanggal 21 April 2021 dan Nomor : 001/I.09.00/KEP-P.PROV/ORG/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021.
Mempertimbangkan kondisi pandemi yang masih berlangsung, pelantikan dilaksanakan secara online dan offline diikuti oleh pengurus di 3 Kabupaten.
Menurut Ketua PMI Provinsi Lampung Riana Sari, saat ini seluruh jajaran kepengurusan PMI Kabupaten mempunyai tugas ekstra dalam memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat, terlebih di tengah kondisi Pandemi Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PMI Provinsi Lampung menyampaikan beberapa arahan kepada Pengurus PMI Kabupaten yang baru dilantik dan terus mengajak untuk melakukan sosialisasi program SIGER Donor Darah kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran untuk membantu sesama.
“Saya mengucapkan selamat atas dilantiknya Pengurus PMI Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Tukangbawang Barat
Selamat bertugas, saya yakin saudara dapat menjalankan amanah ini dengan baik untuk mengemban misi kemanusiaan,” ucap Riana Sari
Selain itu, Riana Sari juga meminta agar seluruh jajaran kepengurusan PMI merapatkan barisan untuk bergotong royong menbangun kebersamaan dalam menangani bencana alam dan non alam, termasuk penanganan Covid-19.
Pahami tugas dan ciptakan inovasi serta terobosan dalam upaya penanganan dan pencegahan Covid-19.
Relasi dan hubungan baik dengan pemerintah daerah agar terus dibangun guna sinergi program yang akan dilaksanakan bersama.
Diakhir arahannya, Riana Sari berpesan agar segenap jajaran PMI dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh masyarakat di Provinsi Lampung. (Rls)
Lampung
Sekdaprov Marindo Terima Aspirasi Insan Pers Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejumlah organisasi wartawan mendesak Pemprov Lampung mengevaluasi oknum anggota tim media Gubernur terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
Tuntutan tersebut diketahui buntut dari dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA yang diminta menghentikan peliputan dan menghapus rekaman saat meliput agenda Gubernur di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026) lalu.
Kejadian tersebut membuka kembali tabir serupa yang diduga melibatkan tim media gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, menghasilkan dialog yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, didampingi sejumlah kepala OPD, serta perwakilan organisasi pers diantaranya, PWI, Forwako, AMSI, IJTI, FJPI, KWRI, PWRI, Koalisi Wartawan Lampung, Taring, IJP, dan Pewarta Foto.
Sekretaris PWI Lampung, Andi S. Panjaitan, menegaskan permintaan maaf harus datang dari pihak yang menjadi pokok persoalan.
“PWI Lampung mengecam segala bentuk pelarangan atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan,” tegasnya.
Menurut Andi, evaluasi internal tetap diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan tata kelola pendampingan media di lingkungan Pemprov Lampung bisa lebih profesional.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, menegaskan persoalan ini bukan konflik pribadi, melainkan soal batas kewenangan tim media gubernur dan kebebasan pers.
Ia bahkan menolak permintaan maaf yang disampaikan Sekdaprov Marindo atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Gubernur.
“Mohon maaf, Pak Sekda dan kepala-kepala OPD lainnya, bukan kami bermasalah dengan Sekda ataupun Gubernur. Kami tidak menerima permintaan maaf itu, karena untuk apa kami menerima? Karena konteksnya bukan Gubernur atau Sekda yang berbuat salah,” tegas Abung.
Menurut Abung, pihak yang diduga melakukan penghalangan harus hadir dan bertanggung jawab langsung.
“Sejauh mana kewenangan tim media dalam melakukan peliputan? Apakah kelasnya di atas kawan-kawan jurnalis yang melakukan peliputan? Apakah dia punya hak untuk melarang?” ujarnya.
Ia menyebut setelah kasus AA mencuat, sejumlah wartawan lain juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa.
Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, turut menyoroti dugaan kekerasan fisik terhadap jurnalis perempuan berinisial L saat meliput apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Kemiling, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).
Dalam laporan FJPI, L mengaku didorong oleh salah satu anggota tim media gubernur hingga mengenai area dada dan membuatnya syok.
“Jurnalis yang sedang bekerja di lapangan itu tidak sedang sendiri, Pak. Tetapi si L ini tiba-tiba didorong sehingga mengenai area dada korban,” kata Leni.
FJPI mendesak Pemprov mengevaluasi total tim media gubernur dan memperjelas SOP pendampingan agar tidak disalahgunakan untuk membatasi kerja wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan permintaan maaf atas nama Pemprov dan jajaran Gubernur, serta berjanji segera melakukan evaluasi.
“Sebagai manusia, sebagai pemerintah, kami akan mengevaluasi. Kami memastikan yang terjadi ini menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran yang mahal bagi Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Marindo.
Ia mengatakan akan memberi ruang bagi oknum anggota tim media yang disebut dalam pokok persoalan, untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. (Rls)

