Connect with us

Lampung

Riana Sari Arinal Kukuhkan Forum Anak Daerah Provinsi Lampung

Published

on

Foto: Riana Sari Arinal saat kukuhkan Forum Anak Daerah Provinsi Lampung

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Riana Sari Arinal selaku Bunda Forum Anak Daerah Provinsi Lampung mengukuhkan Kepengurusan Forum Anak Daerah Provinsi Lampung Periode 2021 – 2023, pengukuhan dilaksanakan di Taman Wisata Tabek Indah – Lampung Selatan, Rabu (08/09/2021).

Pengukuhan Kepengurusan Forum Anak Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/179/V.09/HK/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang Pembentukan Forum Anak Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021-2023.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan pemilihan Duta Anak Provinsi Lampung Tahun 2021.

Dalam laporannya, Kepala Dinas PP & PA Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri. S.STP, M.Si mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP & PA) yang diikuti oleh 30 Besar Duta Anak Provinsi Lampung yang berasal dari perwakilan Kabupaten/Kota yang terpilih pada tingkat Kabupaten/Kota.

Selanjutnya dari ke 30 orang anak perwakilan Duta Anak dari Kabupaten/Kota diseleksi untuk mendapatkan 15 besar dan kemudian ditentukan 2 orang Duta Anak Provinsi Lampung yang telah ditetapkan melalu tahapan – tahapan seleksi selama 2 hari.

Adapun Duta Anak Provinsi Lampung tahun 2021 yang terpilih yaitu, Putra Ahmad Farhan dari Kota Metro, sedangkan untuk Putri Sabrina Yulia Rahma dari Kabupaten Tulangbawang Barat.

Bunda Forum Anak Daerah Provinsi Lampung berkenan mengalungkan selendang secara simbolis menandai terpilihnya Duta Anak Provinsi Lampung Tahun 2021.

“Saya ucapkan selamat kepada anak – anak yang sudah terpilih menjadi Duta Anak Provinsi Lampung,” ungkap Riana.

Riana Sari Arinal memberikan motivasi dan arahan kepada anak – anak untuk mewujudkan cita – citanya.

“Semua butuh Proses, mulai dari sekarang harus punya rasa peduli dan harus menjadi anak yang menyenangkan”, ucap Riana Sari.

Riana Sari Arinal juga berpesan kepada segenap Pengurus Forum Anak Daerah Provinsi Lampung yang baru dikukuhkan agar bekerja dengan baik dan sungguh – sungguh.

“Buat kegiatan – kegiatan positif agar anak – anak di Provinsi Lampung menjadi anak yang produktif dan memiliki peran dalam pembangunan,” ucap Riana Sari.

“Targetnya kekerasan terhadap anak berkurang, nggak ada penyalahgunaan narkoba oleh anak, kembangkan kegiatan – kegiatan positif, selamat bekerja, sehat selalu,” pungkasnya (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Gubernur Lampung Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di RDP Bersama Komisi III DPR RI

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Jakarta-
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.

Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.

“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.

Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.

“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.

Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah menghadapi beban dilematis, saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dengan masyarakat.

“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.

Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.

“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.

Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.

“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Gubernur Mirza.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading