DPRD
Sahdana Dukung Upaya DPP KPK Tipikor Korwil Lampung Dalam Brantas Korupsi
Alteripost.co, Way Kanan-
DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung bakal menyurati DPRD Provinsi Lampung guna meminta supaya mengevaluasi kembali kinerja BPK Provinsi Lampung dalam mengaudit realisasi Program PAMSIMAS III TA 2017, 2018, 2019 di kabupaten Way Kanan.
Pernyataan sikap ini disampaikan berdasarkan pantauan DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung terhadap pekerjaan PAMSIMAS III Tahun Anggaran 2017,2018,2019, dimana berdasarkan hasil analisa dan penelitian KORWIL DPP KPK TIPIKOR masih banyak di temui kejanggalan-kejanggalan dalam merealisasikan Program Pekerjaan PAMSIMAS III di Kabupaten Way Kanan dan tidak sepenuhnya berhasil dengan baik.
Seperti yang kita ketahui bahwa dalam laporan kegiatan PAMSIMAS III selalu di nyatakan baik dan bahkan hasil audit juga dinyatakan baik, akan tetapi realita di masyarakat berbanding terbalik. Selain itu juga, dari hasil pengamatan di lapangan, banyak harga-harga barang dan peralatan yang menggelembung tinggi dan jauh di atas harga pasaran masyarakat.
Hal ini juga merupakan perhatian khusus bagi Tim DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung, Untuk menindak lanjuti hasil penelitian dan analisa tim, maka dari itulah Tim akan menyurati DPRD Provinsi Lampung selaku wakil rakyat yang berhak untuk mengawasi kinerja BPKP perwakilan Provinsi Lampung supaya segera memanggil Inspektorat dan BPKP perwakilan Provinsi Lampung untuk mempertanyakan beberapa hal diantaranya:
Apakah sudah dilakukan dengan benar pemeriksaan atau audit terhadap kegiatan Realisasi PAMSIMAS III di Kabupaten Way Kanan untuk tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 ?
Apakah benar setiap tahunnya telah dilakukan pemeriksaan dan pengauditan terhadap kegiatan realisasi PROGRAM PAMSIMAS di Kabupaten Way Kanan?
Apa yang menjadi standar audit yang dipakai untuk melakukan pemeriksaan terhadap realisasi Program PAMSIMAS III Tahun Anggaran 2017,2018, 2019 di Kabupaten Way Kanan?
Bagaimana hasil yang sebenarnya dari pemeriksaan itu? (Sesuai dengan standard audit APIP).
Sementara itu, di sisi lain Anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana mengatakan bahwasanya dirinya sangat mendukung sikap DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung terkait hal tersebut.
“Kami sangat mendukung atas langkah-langkah yang diambil rekan-rekan DPP KPK Tipikor dalam menegakkan hukum di negara ini dalam rangka memberantas tindak KKN di Bumi Lampung ini,” tegas anggota Komisi I DPRD Lampung tersebut. (Rls)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)