Connect with us

DPRD

Sahdana Dukung Upaya DPP KPK Tipikor Korwil Lampung Dalam Brantas Korupsi

Published

on

Foto: anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana

 

Alteripost.co, Way Kanan-
DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung bakal menyurati DPRD Provinsi Lampung guna meminta supaya mengevaluasi kembali kinerja BPK Provinsi Lampung dalam mengaudit realisasi Program PAMSIMAS III TA 2017, 2018, 2019 di kabupaten Way Kanan.

Pernyataan sikap ini disampaikan berdasarkan pantauan DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung terhadap pekerjaan PAMSIMAS III Tahun Anggaran 2017,2018,2019, dimana berdasarkan hasil analisa dan penelitian KORWIL DPP KPK TIPIKOR masih banyak di temui kejanggalan-kejanggalan dalam merealisasikan Program Pekerjaan PAMSIMAS III di Kabupaten Way Kanan dan tidak sepenuhnya berhasil dengan baik.

Seperti yang kita ketahui bahwa dalam laporan kegiatan PAMSIMAS III selalu di nyatakan baik dan bahkan hasil audit juga dinyatakan baik, akan tetapi realita di masyarakat berbanding terbalik. Selain itu juga, dari hasil pengamatan di lapangan, banyak harga-harga barang dan peralatan yang menggelembung tinggi dan jauh di atas harga pasaran masyarakat.

Hal ini juga merupakan perhatian khusus bagi Tim DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung, Untuk menindak lanjuti hasil penelitian dan analisa tim, maka dari itulah Tim akan menyurati DPRD Provinsi Lampung selaku wakil rakyat yang berhak untuk mengawasi kinerja BPKP perwakilan Provinsi Lampung supaya segera memanggil Inspektorat dan BPKP perwakilan Provinsi Lampung untuk mempertanyakan beberapa hal diantaranya:

Apakah sudah dilakukan dengan benar pemeriksaan atau audit terhadap kegiatan Realisasi PAMSIMAS III di Kabupaten Way Kanan untuk tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 ?

Apakah benar setiap tahunnya telah dilakukan pemeriksaan dan pengauditan terhadap kegiatan realisasi PROGRAM PAMSIMAS di Kabupaten Way Kanan?

Apa yang menjadi standar audit yang dipakai untuk melakukan pemeriksaan terhadap realisasi Program PAMSIMAS III Tahun Anggaran 2017,2018, 2019 di Kabupaten Way Kanan?

Bagaimana hasil yang sebenarnya dari pemeriksaan itu? (Sesuai dengan standard audit APIP).

Sementara itu, di sisi lain Anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana mengatakan bahwasanya dirinya sangat mendukung sikap DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung terkait hal tersebut.

“Kami sangat mendukung atas langkah-langkah yang diambil rekan-rekan DPP KPK Tipikor dalam menegakkan hukum di negara ini dalam rangka memberantas tindak KKN di Bumi Lampung ini,” tegas anggota Komisi I DPRD Lampung tersebut. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pj. Sekdaprov Lampung Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Lampung Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada menghadiri Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).

Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.

Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur dan sementara Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.

Tedi sendiri mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.

Facebook Comments Box
Continue Reading