DPRD
Budhi Condrowati Ingatkan Masyarakat Jauhi Narkoba
Alteripost.co, Tulang Bawang-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati dari daerah pemilihan (dapil) VI yang meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adictiv lainnya di Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Minggu (5/9/2021).
Dalam kegiatan sosperda kali ini dihadiri dari Pemuda Hindu Tulang Bawang Barat, dan dihadiri narasumber dari Kapolsek Tulang Bawang Tengah yang diwakili Ipda Kadek SY, Camat setempat Ahmad Nazarudin, serta Lurah Tirta Makmur Sapto.
Dalam sambutannya, anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengatakan bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan kegiatan rutin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui DPRD untuk mensosialisasikan peraturan daerah di Lampung yang kali memberikan penyampaian tentang bahaya Narkotika.
“Bicara Narkotika adalah berbicara soal problematika yang sangat memprihatinkan di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung. Bagaimana tidak, saat ini peredaran Narkotika di tanah air sangat luar biasa, bisa dilihat hampir setiap hari selalu ada pemberitaan tentang narkoba hingga akhirnya Pemerintah Provinsi gencar mensosialisasikan Perda dan berharap dapat mengurangi angka pengguna narkoba melalui sosperda ini,” tegasnya.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan saat ini sudah sesuai prosedur tentang anjuran pencegahan Pandemi Covid-19.
“Walaupun sekarang sedang ada pandemi covid-19, namun sosperda ini sudah sesuai dengan anjuran pemerintah tentang penanganan dan antisipasi pencegahan Covid19,” jelasnya.
Budhi Condrowati berharap, melalui sosialisasi tersebut masyarakat bisa benar-benar terhindar dari ancaman bahayanya Narkotika serta bersama-sama membantu pemerintah untuk memutus rantai penyebaran dan penyalahgunaan barang terlarang itu. (*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

