Connect with us

DPRD

Budhi Condrowati Ingatkan Masyarakat Jauhi Narkoba

Published

on

Foto: Budhi Condrowati saat melangsungkan kegiatan Sosper

 

Alteripost.co, Tulang Bawang-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati dari daerah pemilihan (dapil) VI yang meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adictiv lainnya di Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Minggu (5/9/2021).

Dalam kegiatan sosperda kali ini dihadiri dari Pemuda Hindu Tulang Bawang Barat, dan dihadiri narasumber dari Kapolsek Tulang Bawang Tengah yang diwakili Ipda Kadek SY, Camat setempat Ahmad Nazarudin, serta Lurah Tirta Makmur Sapto.

Dalam sambutannya, anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengatakan bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan kegiatan rutin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui DPRD untuk mensosialisasikan peraturan daerah di Lampung yang kali memberikan penyampaian tentang bahaya Narkotika.

“Bicara Narkotika adalah berbicara soal problematika yang sangat memprihatinkan di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung. Bagaimana tidak, saat ini peredaran Narkotika di tanah air sangat luar biasa, bisa dilihat hampir setiap hari selalu ada pemberitaan tentang narkoba hingga akhirnya Pemerintah Provinsi gencar mensosialisasikan Perda dan berharap dapat mengurangi angka pengguna narkoba melalui sosperda ini,” tegasnya.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan saat ini sudah sesuai prosedur tentang anjuran pencegahan Pandemi Covid-19.

“Walaupun sekarang sedang ada pandemi covid-19, namun sosperda ini sudah sesuai dengan anjuran pemerintah tentang penanganan dan antisipasi pencegahan Covid19,” jelasnya.

Budhi Condrowati berharap, melalui sosialisasi tersebut masyarakat bisa benar-benar terhindar dari ancaman bahayanya Narkotika serta bersama-sama membantu pemerintah untuk memutus rantai penyebaran dan penyalahgunaan barang terlarang itu. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading