Connect with us

DPRD

Percepat Penanganan Covid-19, Mirza Ajak Masyarakat Kedaung Terapkan Prokes

Published

on

Foto: Rahmat Mirzani Djausal saat kembali melangsungkan kegiatan Sosialisasi Perda AKB

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, Minggu (5/9/2021).

Dalam sambutannya, Mirza menyebut bahwa Perda tersebut menjelaskan bagaimana masyarakat menghadapi Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh negeri.

“Kita sudah hampir satu setengah tahun menghadapi pandemi Covid-19 ini. Seluruh kehidupan kita menjadi berubah, semuanya diatur yang tadinya kita sering berkerumun saat ini tidak boleh lagi, yang sebelumnya anak-anak bisa sekolah tatap muka, saat ini hanya di rumah dan secara daring (dalam jaringan), semua awalnya bingung dan gusar bagaimana harus menghadapi kehidupan dalam pandemi ini,” kata Mirza.

Lanjut Mirza, setiap kegiatan telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020, serta memberikan penjelasan bagaimana menghadapi pandemi Covid-19.

“Dengan adanya Perda ini semuanya sudah diatur untuk kita menghadapi Pandemi Covid-19, seperti bagaimana bekerja, ke Pasar, Sekolah, dan berinteraksi dengan masyarakat. Karena Perda ini sudah berlaku, jika ada masyarakat yang melanggar akan ada sanksi sosial yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan, seperti kerja dan lain-lain,” ujar Ketua Fraksi Gerindra Lampung.

Untuk itu, Mirza mengajak para masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat, guna percepatan penanganan Covid-19.

Sementara itu, Andi Mohamad Fakhri yang juga pemateri menjelaskan Pandemi ini terjadi karena seluruh dunia terjangkit virus Covid-19.

“Pandemi dengan wabah berbeda, wabah hanya terjadi di suatu tempat tertentu dan tidak menyebar. Karenanya Perda ini mengatur dalam 109 pasal dan mencangkup lima aspek dalam kehidupan agama, pendidikan, ekonomi, sosial dan kesehatan,” ucapnya.

“Biasanya kita bertemu dengan anak langsung memeluk dan menggendongnya, tapi saat ini kita diharuskan dahulu untuk mencuci tangan dan membersihkan diri. Seperti kata hadist Kebersihan itu sebagian dari iman, jadi saat inilah penerapan yang baik untuk selalu menjaga kebersihan untuk kesehatan,” tambah Andi.

Dalam kegiatan Sosialisasi turut hadir Lurah Kedaung, Kepala Lingkungan, dan Babinkamtibmas. Kegiatan dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan yang ketat menjaga jarak dan memakai masker. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pj. Sekdaprov Lampung Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Lampung Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada menghadiri Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).

Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.

Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur dan sementara Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.

Tedi sendiri mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.

Facebook Comments Box
Continue Reading