Connect with us

DPRD

Mukhkis Basri Serap Aspirasi Masyarakat Kelumbayan Barat

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Tanggamus-
Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, Anggota DPRD Provinsi Lampung Drs.H.Mukhlis Basri M.Si dari Dapil IV yang meliputi Kabupaten Pesisir Barat, Tanggamus dan Lampung Barat, melakukan Reses Masa Sidang III tahun 2021 di Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus, Minggu (5/9/2021).

Kegiatan Reses tersebut dipusatkan di Balai Pekon Batu Patah kecamatan Kelumbayan Barat yang dihadiri beberapa Kepala Pekon, dan masyarakat Kelumbayan Barat yang terdiri dari Pekon Batu Patah, Sidoharjo, Lengkukai, Purwosari, Merbau dan Margamulya.

Dalam sambutannya, Drs.H Mukhlis Basri M.Si menuturkan kegiatan itu bertujuan untuk menyerap aspirasi dari setiap masyarakat diberbagai daerah pemilihannya agar nantinya dapat diteruskan di tingkat Provinsi.

“Hari ini reses pertama, masa sidang ke- III yang dipusatkan di Kecamatan Kelumbayan Barat. Adapun ruang lingkup kerja Komisi IV meliputi Infrastruktur dan lingkungan hidup,” ujarnya.

Kemudian, ia juga mengatakan bahwa akan terus berusaha dalam menangkap aspirasi dari setiap masyarakat.

“Saran, pendapat, dan masukan dari masyarakat dalam kegiatan reses ini nantinya akan kita sampaikan dan kita perjuangkan. Karena tidak ada anggota dewan yang yang tidak ingin memperjuangkan kebutuhan dan keinginan masyarakat luas,” terangnya.

Di sisi lain, Waginem salah satu warga dari Pekon Batu Patah lmenyambut positif dengan adanya kegiatan Reses tersebut, karena akan berdampak positif bagi seluruh masyarakat terutama dalam hal peningkatan pembangunan infrastruktur jalan.

Waginem juga menyampaikan, tentang kondisi jalan lingkungan penghubung antar pekon batu patah dan Merbau tepat nya didukuh serkung biji asri, di mana kondisi jalan dalam kondisi terisolir, Waginem berharap jalan ini bisa dibangun agar akses mobilitas masyrakat akan mudah dan mobilitas perekonomian masyrakat akan meningkat.

“Kami sangat berterima kasih pada Bapak Mukhlis Basri, khususnya karena sudah menyelenggarakan reses di Kecamatan kami. Semoga nanti aspirasi kami yang berupa pembnagunan infrastruktur jalan lingkungan dapat segera terealisasi,” ungkapnya.

Perlu diketahui, di tengah Pandemi Covid-19 ini, Drs.H. Mukhlis Basri M.Si juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh kalangan masyarakat di Kelumbayan Barat khususnya dan Provinsi Lampung umumnya untuk selalu menjalankan pola hidup sehat dan selalu mematuhi protokol kesehatan. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading