DPRD
Mukhkis Basri Serap Aspirasi Masyarakat Kelumbayan Barat
Alteripost.co, Tanggamus-
Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, Anggota DPRD Provinsi Lampung Drs.H.Mukhlis Basri M.Si dari Dapil IV yang meliputi Kabupaten Pesisir Barat, Tanggamus dan Lampung Barat, melakukan Reses Masa Sidang III tahun 2021 di Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus, Minggu (5/9/2021).
Kegiatan Reses tersebut dipusatkan di Balai Pekon Batu Patah kecamatan Kelumbayan Barat yang dihadiri beberapa Kepala Pekon, dan masyarakat Kelumbayan Barat yang terdiri dari Pekon Batu Patah, Sidoharjo, Lengkukai, Purwosari, Merbau dan Margamulya.
Dalam sambutannya, Drs.H Mukhlis Basri M.Si menuturkan kegiatan itu bertujuan untuk menyerap aspirasi dari setiap masyarakat diberbagai daerah pemilihannya agar nantinya dapat diteruskan di tingkat Provinsi.
“Hari ini reses pertama, masa sidang ke- III yang dipusatkan di Kecamatan Kelumbayan Barat. Adapun ruang lingkup kerja Komisi IV meliputi Infrastruktur dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa akan terus berusaha dalam menangkap aspirasi dari setiap masyarakat.
“Saran, pendapat, dan masukan dari masyarakat dalam kegiatan reses ini nantinya akan kita sampaikan dan kita perjuangkan. Karena tidak ada anggota dewan yang yang tidak ingin memperjuangkan kebutuhan dan keinginan masyarakat luas,” terangnya.
Di sisi lain, Waginem salah satu warga dari Pekon Batu Patah lmenyambut positif dengan adanya kegiatan Reses tersebut, karena akan berdampak positif bagi seluruh masyarakat terutama dalam hal peningkatan pembangunan infrastruktur jalan.
Waginem juga menyampaikan, tentang kondisi jalan lingkungan penghubung antar pekon batu patah dan Merbau tepat nya didukuh serkung biji asri, di mana kondisi jalan dalam kondisi terisolir, Waginem berharap jalan ini bisa dibangun agar akses mobilitas masyrakat akan mudah dan mobilitas perekonomian masyrakat akan meningkat.
“Kami sangat berterima kasih pada Bapak Mukhlis Basri, khususnya karena sudah menyelenggarakan reses di Kecamatan kami. Semoga nanti aspirasi kami yang berupa pembnagunan infrastruktur jalan lingkungan dapat segera terealisasi,” ungkapnya.
Perlu diketahui, di tengah Pandemi Covid-19 ini, Drs.H. Mukhlis Basri M.Si juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh kalangan masyarakat di Kelumbayan Barat khususnya dan Provinsi Lampung umumnya untuk selalu menjalankan pola hidup sehat dan selalu mematuhi protokol kesehatan. (rls)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

