Connect with us

DPRD

Oknum Petugas Diduga Lakukan Pemukulan, Mirza: Kedepankan Langkah Persuasif Ketika Bertugas

Published

on

Foto: Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Baru-baru ini masyarakat digegerkan dengan kabar dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum BPBD Kota Bandarlampung terhadap salah satu pedagang kopi yang sedang berjualan di seputaran Tanjung Karang.

Usut punya usut, kejadian itu diakibatkan salah paham dan akhirnya menimbulkan perbuatan tidak menyenangkan, yang dilakukan oknum petugas terhadap salah satu pedagang yang merupakan warga Bandarlampung.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2020 tidak ada peraturan yang memberikan hukuman pemukulan kepada masyarakat.

“Sangat disayangkan ya, karena hal itu sebenarnya tidak perlu terjadi, kita harus paham mungkin adanya keteledoran dari masyarakat yang bisa ditolerir,” kata Mirza sapaan akrabnya, Minggu (06/09/2021).

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut mendorong petugas yang sedang bertugas untuk mengedepankan langkah-langkah persuasif ketika sedang bekerja.

“Tidak perlu adanya pemukulan, terlebih dahulu lakukan dengan teguran, kalau itu tidak diindahkan maka akan diberikan punishment dengan denda atau kerja sosial,” ucapnya.

Sekertaris Komisi V DPRD Lampung tersebut pun mendesak para petugas yang sedang bertugas, untuk menahan diri dan tidak menggunakan sikap preventif dalam menindak masyarakat yang lalai dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Jika kejadian ini terulang kembali maka berpotensi mencoreng Pemerintah itu sendiri, apalagi Ibu Wali Kota Bandarlampung yang telah bekerja selama berbulan-bulan dalam penerapan disiplin Prokes. Jadi jangan dinodai dengan oknumnya yang seperti ini. Saya harap kedepannya tidak adalagi dari Satgas Covid-19 yang melakukan tindakan seperti ini, kita sama-sama menjaga Kota kita dan kerja keras Bunda Eva,” tegas Mirza. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading