Connect with us

DPRD

Oknum Petugas Diduga Lakukan Pemukulan, Mirza: Kedepankan Langkah Persuasif Ketika Bertugas

Published

on

Foto: Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Baru-baru ini masyarakat digegerkan dengan kabar dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum BPBD Kota Bandarlampung terhadap salah satu pedagang kopi yang sedang berjualan di seputaran Tanjung Karang.

Usut punya usut, kejadian itu diakibatkan salah paham dan akhirnya menimbulkan perbuatan tidak menyenangkan, yang dilakukan oknum petugas terhadap salah satu pedagang yang merupakan warga Bandarlampung.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2020 tidak ada peraturan yang memberikan hukuman pemukulan kepada masyarakat.

“Sangat disayangkan ya, karena hal itu sebenarnya tidak perlu terjadi, kita harus paham mungkin adanya keteledoran dari masyarakat yang bisa ditolerir,” kata Mirza sapaan akrabnya, Minggu (06/09/2021).

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut mendorong petugas yang sedang bertugas untuk mengedepankan langkah-langkah persuasif ketika sedang bekerja.

“Tidak perlu adanya pemukulan, terlebih dahulu lakukan dengan teguran, kalau itu tidak diindahkan maka akan diberikan punishment dengan denda atau kerja sosial,” ucapnya.

Sekertaris Komisi V DPRD Lampung tersebut pun mendesak para petugas yang sedang bertugas, untuk menahan diri dan tidak menggunakan sikap preventif dalam menindak masyarakat yang lalai dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Jika kejadian ini terulang kembali maka berpotensi mencoreng Pemerintah itu sendiri, apalagi Ibu Wali Kota Bandarlampung yang telah bekerja selama berbulan-bulan dalam penerapan disiplin Prokes. Jadi jangan dinodai dengan oknumnya yang seperti ini. Saya harap kedepannya tidak adalagi dari Satgas Covid-19 yang melakukan tindakan seperti ini, kita sama-sama menjaga Kota kita dan kerja keras Bunda Eva,” tegas Mirza. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

LKPJ 2024: Evaluasi dan Rekomendasi DPRD Jadi Langkah Strategis Perbaikan Pemerintahan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025).

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagai Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 Tahun Anggaran, berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan bagian dari instrumen fungsi pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal 71 dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya kepada Panitia Khusus LKPJ, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam membahas secara cermat dan konstruktif LKPJ Tahun 2024.

Pj. Sekdaprov menyadari bahwa proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

LKPJ Tahun 2024 yang telah disampaikan sebelumnya merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.

“Dalam proses pembahasannya, kami terbuka terhadap saran, masukan, serta evaluasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai representasi rakyat,” kata Pj. Sekdaprov.

Pj. Sekdaprov juga menyambut baik laporan dan rekomendasi Panitia Khusus, yang menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.

“Rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti secara serius dalam rangka memperbaiki kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada hasil,” ujar Pj. Sekdaprov.

Selain itu, Pj. Sekdaprov juga menghargai proses persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD yang menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.

Hal ini, kata Pj. Sekdaprov, merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk terus membangun Provinsi Lampung menuju masa depan yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Semoga sinergi ini terus kita jaga dan perkuat dalam semangat gotong royong untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkas Pj. Sekdaprov. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading