Lampung
Program Kegiatan Pelatihan Dasar Pertolongan Pertama Selesai, Riana: Aplikasikan Untuk Tugas Kemanusiaan
Alteripost.co, Bandarlampung-
Ketua PMI Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal, menutup kegiatan Pelatihan Dasar Pertolongan Pertama Program Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Masyarakat – Daerah Aliran Sungai (PERTAMA – DAS), bertempat di Markas PMI Lampung, Sabtu (11/9/2021).
Kegiatan Pelatihan Dasar Pertolongan Pertama ini terselenggara atas kerjasama PMI dengan AmCross (American Red Cross).
Dalam kesempatannya, Riana Sari mengucapkan terima kasih kepada para pelatih yang telah memberikan ilmu dan keterampilan Pertolongan Pertama, juga kepada American Red Cross yang telah mendukung kegiatan ini melalui Program PERTAMA-DAS Tahun 2020 – 2021.
Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Pertolongan Pertama ini dilaksanakan guna menciptakan Pelaku Pertolongan Pertama yang mampu menolong dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat sesuai dengan batas-batas kewenangan apabila menghadapi penderita yang memerlukan pertolongan pertama.
Di samping itu juga kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan Petugas PMI, baik yang tergabung dalam kesatuan khusus seperti dalam TIM SATGANA PMI, maupun petugas lainnya seperti yang tergabung dalam Pelayanan Ambulans PMI maupun Sukarelawan PMI yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan secara perorangan maupun bekerja dalam korps.
Riana Sari berharap, kepada seluruh peserta yang telah mengikuti pelatihan agar mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam Pertolongan Pertama sehingga harus siap bila suatu saat dimobilisasi untuk tugas-tugas kemanusian di PMI.
Selain itu, Riana juga optimis pelatihan Dasar Pertolongan Pertama seperti ini dapat dilakukan diseluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
“Agar dapat menciptakan lebih banyak lagi personil PMI yang memiliki kompetensi sebagai pelaku pertolongan pertama,” ujar Riana Sari.
Di akhir sambutannya, Riana Sari meminta kepada seluruh peserta yang telah mengikuti pelatihan, supaya aktif dalam Kegiatan Pelayanan Kesehatan di wilayahnya masing-masing dan melaporkan semua aktivitas Pelayanan Pertolongan Pertama. (rls)
Lampung
Entry Meeting BPK Dilakukan, Pemprov Lampung Terus Memperkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Rabu (11/2/2026).
Pertemuan ini menandai dimulainya Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Dalam arahannya, Sekdaprov Marindo menegaskan bahwa audit yang dilakukan BPK merupakan siklus tahunan yang krusial untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai regulasi. Ia meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif dan kooperatif selama proses audit berlangsung.
“Saya minta seluruh OPD, terutama BPKAD dan Biro Umum, untuk bersiaga dan kooperatif. Data yang dibutuhkan tim pemeriksa harus segera disiapkan agar proses ini berjalan lancar demi mempertahankan kualitas laporan keuangan kita,” ujar Sekdaprov Marindo.
Sekdaprov juga menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut terhadap temuan-temuan sebelumnya guna meminimalisir nilai materialitas yang dapat mempengaruhi opini laporan keuangan.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim ini memiliki tujuan, yaitu, Memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.
Kemudian, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) melalui test of control. Selanjutnya, menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan melakukan pengujian substantif pada akun-akun tertentu (test of detail balance sheet).
Adapun yang menjadi fokus utama dalam pemeriksaan kali ini meliputi pengelolaan Kas Daerah (Kasda), Kas BLUD, dana BOS, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, hingga capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemeriksaan interim ini dijadwalkan berlangsung selama 31 hari, terhitung mulai tanggal 11 Februari hingga 14 Maret 2026. BPK berharap komunikasi yang efektif dapat terjalin antara tim pemeriksa dan entitas agar hasil pemeriksaan dapat dipahami dan ditindaklanjuti secara tepat oleh pihak terkait. (Red)

