DPRD
Provinsi Lampung Raih Peringkat 1 Peningkatan Produksi Padi, Mirza: Lampung Menuju Lumbung Padi Nasional
Alteripost.co, Bandarlampung-
Cita-cita Gubernur Arinal Djunaidi dalam mewujudkan Lampung Berjaya mulai terlihat hasilnya. Seperti baru-baru ini Provinsi Lampung meraih penghargaan peringkat 1 peningkatan produksi padi dari Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (13/09/2021).
Penghargaan diterima Gubernur Arinal dari Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat.
Saat penyerahan penghargaan, Wapres didampingi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penghargaan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 465 / Kpts / KP. 590 / M / 08 / 2021 tentang Pemberian Penghargaan Bidang Pertanian Tahun 2021.
Penghargaan ini diberikan kepada lima Gubernur dan lima Bupati untuk Kategori Provinsi dan Kabupaten dengan Peningkatan Produksi Padi Tertinggi Tahun 2019-2020.
Kabar baik tersebut mendapatkan atensi dari Ketua DPD HKTI Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Menurutnya, dengan diraihnya penghargaan ini dapat meningkatkan semangat semua pihak dalam upaya peningkatan produksi padi.
“Tentunya penghargaan ini dapat semakin meningkatkan semangat kita semua dalam upaya peningkatan produksi padi di Lampung,” imbuhnya.
Selain itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut juga berharap peningkatan produksi padi juga harus selaras dengan kesejahteraan bagi petani Lampung. Karena para petani adalah ujung tombak dalam mencapai cita-cita Lampung Berjaya sebagai lumbung padi nasional.
“Kita harap kerja Pemerintah dalam peningkatan produksi ini akan meningkatkan juga taraf kesejahteraan bagi petani di Lampung, jika petani-petani ini sejahtera, maka kita optimis Lampung bakal menjadi lumbung padi nasional,” pungkasnya. (Gus)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)