Connect with us

DPRD

Ririn ke Gubernur Arinal, Selamat Atas Diraihnya Penghargaan dari Kementan

Published

on

Foto: Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meraih penghargaan dari Kementerian Pertanian (Kementan), karena berhasil meraih peringkat satu Kategori Provinsi dengan Peningkatan Produksi Padi Tertinggi Tahun 2019-2020.

Penghargaan diterima Gubernur Arinal dari Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Saat penyerahan penghargaan, Wapres didampingi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penghargaan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 465 / Kpts / KP. 590 / M / 08 / 2021 tentang Pemberian Penghargaan Bidang Pertanian Tahun 2021.

Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari ikut bahagia karena Provinsi Lampung berhasil meraih penghargaan dari Kementan tersebut.

“Selamat kepada Bapak Gubernur Arinal beserta jajarannya karena berhasil meraih penghargaan peringkat 1 peningkatan produksi padi tertinggi pada tahun 2019-2020,” ucap Ririn.

Srikandi Partai Golkar Lampung tersebut berharap, pencapaian ini harus menjadi pelecut semangat bagi Gubernur Arinal beserta jajarannya untuk terus meningkatkan kesejahteraan bagi petani di Lampung.

“Kita mendorong Pemerintah untuk lebih maksimal dalam memperhatikan kesejahteraan bagi petani di Provinsi Lampung ini,” ujar Ririn.

Ririn pun berharap, Kartu Petani Berjaya (KPB) yang digagas Pak Gubernur dapat terealisasikan secara maksimal dan menyentuh seluruh elemen petani di Lampung. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading