DPRD
Perpres Pesantren Diteken, Soni Setiawan Sebut Gus Muhaimin Iskandar Beri Kado Terindah di Hari Santri

Alteripost.co, Bandarlampung-
Perjuangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Ketua Umumnya Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin yang mendorong ‘Dana Abadi’ untuk Pesantren berbuah manis. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Jajaran DPW PKB Lampung pun menyambut baik perpres yang diteken Presiden Joko Widodo 2 September 2021 lalu ini. PKB Lampung menilai ini merupakan kado terindah hari santri tahun 2021 atas buah perjuangan ketua umum PKB Gus Muhaimin.
Perpres ini mengatur mengenai dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren. Dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.
Secara pribadi anggota DPRD Provinsi Lampung Soni Setiawan mengapresiasi perjuangan Ketua Umum PKB Gus Muhaimin, yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra ini dalam memperjuangkan jaminan kesejahteraan bagi seluruh pesantren di Indonesia.
“Tentu kita bersyukur dengan disahkannya perpres ini, ini merupakan kado terindah hari santri tahun ini, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pesantren. Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah,” kata Soni.
UU Pesantren adalah produk sekaligus komitmen bersama DPR dan Pemerintah dalam mengapresiasi keberadaan dan peran pesantren sejak pra kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dan di masa pembangunan era industri dan digitalisasi.
“Dana abadi pesantren ini sesuai amanah UU Pesantren yang disahkan pada 24 September 2019. Saat itu DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan. Pasalnya, pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),” ujarnya. (*)
DPRD
Pj. Sekdaprov Lampung Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Lampung Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada menghadiri Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).
Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.
Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur dan sementara Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.
Tedi sendiri mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.