Connect with us

DPRD

Perpres Dana Abadi Bagi Pesantren Telah Diteken, Jauharoh Haddad: Perjuangan Gus Muhaimin Iskandar Berbuah Manis

Published

on

Foto: Ketua Umum PKB Gus Muhaimin Iskandar (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Ketua DPC PKB Lampung Tengah Jauharoh Haddad turut bergembira terkait telah terbitnya Perpres tentang dana abadi bagi keberlangsungan sistem pendidikan di Pondok Pesantren. Ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar, yang telah memperjuangkan dari awal hingga terbit Perpres, Rabu (15/09/2021).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Salah satu hal yang diatur dalam Perpres tersebut adalah dana abadi bagi Pondok pesantren.

Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut menyampaikan bahwa merujuk pada Perpres, dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren, dana itu disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren, guna untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren.

“Perjuangan yang dilakukan oleh Ketua DPP PKB Gus AMI (A. Muhaimin Iskandar), sampai terbitnya Perpres yang diteken Presiden Jokowi berbuah manis, ini tentunya merupakan sebuah kado istimewa menjelang Hari Santri Nasional 22 Oktober 2021 mendatang, serta ini menjadi bukti bahwa PKB terus bergerak dan berbuat untuk kemaslahatan umat,” kata dia.

Kak Jau sapaan akrabnya menilai bahwa di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP PKB Gus AMI, telah banyak memberikan perubahan cukup besar, baik secara internal partai maupun di luar partai untuk kemaslahatan umat.

“Salah satunya adalah terus mengawal kebijakan hingga sampai terbitnya Perpres tersebut, dan pastinya seluruh masyarakat khususnya bagi pengurus Ponpes dan para santri dan santriwati menyambut baik terbitnya Perpres ini, mengingat kebijakan tentang adanya pendanaan pesantren dari negara ini sudah lama dinantikan,” pungkas anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Lampung Menuju Provinsi Hijau, DPRD Dukung Transformasi Transportasi Taksi Listrik

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah yang ramah lingkungan.

Namun demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting mengingat Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.

“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari kebijakan transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1).

DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.

Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading