Connect with us

DPRD

Perpres Dana Abadi Bagi Pesantren Telah Diteken, Jauharoh Haddad: Perjuangan Gus Muhaimin Iskandar Berbuah Manis

Published

on

Foto: Ketua Umum PKB Gus Muhaimin Iskandar (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Ketua DPC PKB Lampung Tengah Jauharoh Haddad turut bergembira terkait telah terbitnya Perpres tentang dana abadi bagi keberlangsungan sistem pendidikan di Pondok Pesantren. Ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar, yang telah memperjuangkan dari awal hingga terbit Perpres, Rabu (15/09/2021).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Salah satu hal yang diatur dalam Perpres tersebut adalah dana abadi bagi Pondok pesantren.

Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut menyampaikan bahwa merujuk pada Perpres, dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren, dana itu disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren, guna untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren.

“Perjuangan yang dilakukan oleh Ketua DPP PKB Gus AMI (A. Muhaimin Iskandar), sampai terbitnya Perpres yang diteken Presiden Jokowi berbuah manis, ini tentunya merupakan sebuah kado istimewa menjelang Hari Santri Nasional 22 Oktober 2021 mendatang, serta ini menjadi bukti bahwa PKB terus bergerak dan berbuat untuk kemaslahatan umat,” kata dia.

Kak Jau sapaan akrabnya menilai bahwa di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP PKB Gus AMI, telah banyak memberikan perubahan cukup besar, baik secara internal partai maupun di luar partai untuk kemaslahatan umat.

“Salah satunya adalah terus mengawal kebijakan hingga sampai terbitnya Perpres tersebut, dan pastinya seluruh masyarakat khususnya bagi pengurus Ponpes dan para santri dan santriwati menyambut baik terbitnya Perpres ini, mengingat kebijakan tentang adanya pendanaan pesantren dari negara ini sudah lama dinantikan,” pungkas anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading