Connect with us

DPRD

Provinsi Lampung Kembali Raih Penghargaan Bergengsi, Ririn Optimis Pemprov Lampung Terus Berinovasi

Published

on

Foto: Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Provinsi Lampung kembali menyabet apresiasi dari Pemerintah Pusat, berupa penghargaan Juara Umum Teknologi Tepat Guna Nasional (TTGN) XXII Tahun 2021.

Dalam proses penyerahan penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada acara puncak Gelar TTGN XXII 2021, di Gedung Makarti Kementerian Desa PDTT, Jakarta, Senin (20/9/2021)..

Selain juara umum, dalam ajang Lomba Inovasi Bidang Pertanian Tanaman Padi di acara puncak Gelar Teknologi Tepat Guna Nasional (TTGN) XXII 2021, Provinsi Lampung juga meraih dua penghargaan yaitu Peringkat Pertama untuk Kategori Inovasi Teknologi Tepat Guna dan Peringkat Ketiga untuk Kategori Teknologi Unggulan.

Untuk peringkat pertama, pada Kategori Inovasi Teknologi Tepat Guna, diraih oleh Santoso dari Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur berupa Sistem Pengolah Diversifikasi Produk Berbasis Maggot.

Sedangkan untuk peringkat ketiga, pada Kategori Teknologi Unggulan diraih oleh Nurhadi dari Desa Batang Hari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang berupa Mesin Pengolah Serba Guna.

Kabar baik tersebut disambut Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari. Ia menilai, penghargaan yang diraih Provinsi Lampung berkat kerja keras semua pihak, termasuk kinerja Gubernur Arinal beserta jajarannya.

“Penghargaan-penghargaan dari Pemerintah Pusat yang didapatkan Provinsi Lampung merupakan indikator penting dalam kemajuan suatu daerah, hal-hal positif seperti ini harus kita apresiasi, termasuk kinerja dan inovasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung,” ujar Ririn, Selasa (21/09/2021).

Lanjut Srikandi Partai Golkar Lampung tersebut, penghargaan-penghargaan yang didapat ini mesti memotivasi Pemprov Lampung untuk terus meningkatkan inovasi dalam proses pembangunan daerah.

“Penghargaan-penghargaan yang didapat ini harus membuat Pemprov Lampung terus berinovasi dalam proses pembangunan, dan meningkatkan pelayanan publik,” tambahnya.

Selain itu, cita-cita Gubernur Arinal untuk mewujudkan Lampung Berjaya lewat 33 janji politiknya harus didukung seluruh elemen masyarakat Lampung. Karena dalam proses percepatan pembangunan suatu daerah dibutuhkan kontribusi dan peran serta semua pihak.

“Peran serta, kontribusi dan sumbangsih saran dari semua pihak dibutuhkan dalam percepatan pembangunan Provinsi Lampung, kita (di DPRD) mendukung penuh cita-cita Gubernur Arinal dalam mewujudkan Lampung Berjaya,” pungkasnya. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading