Nasional
Perpres Pesantren Diteken, Fraksi PKB DPRD Bandarlampung Apresiasi Perjuangan Gus Muhaimin Iskandar
Alteripost.co, Bandarlampung-
Ucapan rasa syukur tak terhingga yang diberikan masyarakat Nahdliyyin kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo karena Pemerintah Pusat resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Kabar baik tersebut mendapatkan atensi dari Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Bandarlampung Rolland Nufra, Rabu (15/09/2021).
“Ditekennya Perpres ini sebagai bukti bahwa keberadaan pondok pesantren sebagai tempat menimba ilmu agama dan pendidikan bagi para santri dan santriwati, benar-benar mendapat perhatian dari Pemerintah,” ucap Rolland.
Selain itu, Sekertaris DPC PKB Bandarlampung tersebut mengapresiasi langkah Ketua DPP PKB Dr A. Muhaimin Iskandar atau yang kerap Gus Muhaimin dalam memperjuangkan kelahiran UU Pondok Pesantren hingga ditekennya Perpres ini.
“Langkah Cak Imin yang tetap konsisten dalam memperjuangkan jaminan kesejahteraan bagi Pesantren harus kita apresiasi, ini adalah awal yang baik untuk kemajuan pesantren di Indonesia,” ujar Rolland.
Rolland berujar, ditekennya Perpres ini diharapkan bakal menjadi kado manis bagi para santri dan santriwati di Indonesia yang sebentar lagi akan merayakan hari santri se-Indonesia.
“Ini adalah kabar baik dan harapannya menjadi kado terindah bagi seluruh santri, yang sebentar lagi akan merayakan hari santri nasional,” kata Rolland.
Perlu diketahui, Presiden Jokowi baru saja menekan Perpres No 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. Perpres tersebut sebagai landasan kepada pemerintah untuk menjamin kesejahteraan bagi keberlangsungan pondok pesantren itu sendiri. (Gus)
Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Replikasi Sisgita untuk Optimalkan Penerimaan Daerah
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus memperkuat langkah strategis dalam mewujudkan transparansi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026), dan dihadiri Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana.
Kerja sama antardaerah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan teknis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kerja sama ini berfokus pada percepatan integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital dan terintegrasi.
Melalui penerapan teknologi peta digital terpadu tersebut, Pemkot Bandar Lampung berkomitmen meningkatkan akurasi data perpajakan, mencegah kebocoran potensi penerimaan daerah, serta mempermudah pelayanan di bidang pertanahan dan perpajakan bagi masyarakat.
Penerapan Sisgita diharapkan dapat memperkuat sinergi antara data pertanahan dan perpajakan sehingga pengelolaan potensi PAD dapat dilakukan secara lebih transparan, akurat, dan terintegrasi.(*)

