Connect with us

Lampung Timur

Heriansyah: Rolling Yang Dilakukan Bupati Dawam Sudah Sesuai Prosedur

Published

on

Foto: Sekertaris Dinas Kominfotik Lampung Timur Heriansyah (istimewa)

 

Alteripost.co, Lampung Timur-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur buka suara terkait rolling jabatan eselon III dan IV pada 8 September 2021 lalu, yang dipersoalkan oleh LSM LIBRA.

Melalui Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) Pemkab Lampung Timur, Heriyansyah, menyebutkan bahwa pelantikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai pesan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Lanjutnya, untuk calon yang mengikuti konstelasi politik, pilkada 2020. Ada tiga syarat yang membolehkan kepala daerah melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020.

Arahan Kemendagri, kata Heriyansyah sesuai dalam edaran tersebut, jika mutasi bisa dilakukan, kecuali ada pejabatnya yang wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan atau jabatan itu kosong tak terisi.

Lalu, Mendagri mengatakan SE tersebut dikeluarkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi:

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” jelas Heriyansyah .

Nah disini, Heriyansyah menyatakan jika Bupati H. Dawam Rahardjo dan Wakil Bupati H. Azwar Hadi, menjabat 19 February 2021, setelah ia dilantik oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

“Jadi, sekarang ini sudah tujuh bulan menjabat beliau. Setelah dilantik pada bulan Februari. Jadi tidak ada yang salah dalam rolling tersebut,” kata dia.

Maka terkait, Bupati Dawam Rahardjo itu, yang katanya melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta melanggar sumpah janji kepala daerah dan KKN.

“Ya, sudah jelas pak bupati dilantik bulan februari, aturannya untuk rolling harus lebih dari 6 bulan iya kan, jadi berdasarkan aturan tidak (tidak) menyalahi,” tegas dia.

Bahkan, terkait polemik pelantikan guru menjadi pejabat struktural. Heriyansyah menegaskan, seorang guru (pengamat) menjadi Camat, sudah sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Di mana, manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sehingga terbuka.

“Pengangkatan guru menjadi Camat itu sudah sesuai dengan aturan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Guru boleh diangkat melalui mutasi diagonal dari jabatan fungsional ke jabatan struktural,” ucapnya.

Sehingga, Pemkab melakukan Promosi para Pejabat, selain untuk meningkatkan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memberi peluang bagi ASN yang berprestasi untuk meningkatkan karier mereka.

“Kita berharap yang bersangkutan dapat menyesuaikan diri dan mengemban amanah dari Bupati sebagai pimpinan,” demikian ucap Heriyansyah. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Pj Gubernur Samsudin Luncurkan Gerakan Menanam Cabai

Published

on

Alteripost Lampung Timur – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin melakukan penanaman cabai secara simbolis sebagai tanda dimulainya Gerakan Menanam Cabai oleh Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Desa Margototo, Metro Kibang, Lampung Timur, Selasa (12/11/2024).

Pada kegiatan tersebut Pj. Gubernur bersama Pjs. Bupati Lampung Timur Senen Mustakim dan jajaran Forkopimda melakukan penanaman 1000 bibit cabai di lahan seluas 2500m² milik Supriyono petani cabai Desa Margototo, Lampung Timur.

Menurut Pj. Gubernur, Gerakan Tanam Cabai yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengendalikan inflasi yang disumbang dari sektor pangan, khususnya komoditas-komoditas strategis seperti cabai, bawang merah dan kopi.

Pj Gubernur juga menjelaskan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Year on Year inflasi Provinsi Lampung bulan Oktober 2024 sebesar 1,94 persen, masih diatas Year on Year inflasi nasional sebesar 1,71 persen.

“Oleh sebab itu, saya meminta seluruh pihak terkait untuk terus membangun semangat dan kebersamaan dalam mengendalikan inflasi, khususnya inflasi pangan di Provinsi Lampung,” pinta Pj. Gubernur.

Lebih jauh, Pj. Gubernur mengatakan bahwa seperti diketahui bersama, cabai dimasukkan dalam kelompok komoditas pangan utama dan strategis, karena ketersediaan dan harganya sangat berpengaruh pada inflasi dan perekonomian Nasional.

Oleh karena itu, peningkatan kebutuhan masyarakat akan cabai, tentunya harus diimbangi dengan produksi yang cukup dan merata setiap waktu agar tidak terjadi kelangkaan dan produksi yang berlebih.

“Saat ini kita merupakan salah satu sentra produksi cabai dan merupakan 10 besar produsen cabai nasional. Melalui kegiatan Gerakan Tanam Cabai ini, saya harapkan kita dapat meningkatkan produksi dan ketersediaan komoditas cabai merata sepanjang tahun serta menjaga stabilitas harga pangan,” ungkapnya.

Untuk itu, Pj. Gubernur menginginkan agar Gerakan Tanam Cabai ini selain dilakukan di Kabupaten Lampung Timur, juga dilakukan di Kabupaten/Kota lainnya, dengan memanfaatkan lahan – lahan yang terlantar dan pekarangan rumah dan perkantoran untuk menanam cabai, guna ketahanan pangan keluarga atau bahkan bisa meningkatkan ekonomi keluarga.

Pj. Gubernur juga mengatakan bahwa penanaman cabai ini juga untuk mengantisipasi gejolak harga yang mungkin akan terjadi menjelang hari besar keagamaan, terutama bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang akan kita laksanakan beberapa bulan kedepan.

“Kita harus bersiap untuk memenuhi meningkatnya permintaan cabai secara bersama dan berupaya menjaga keseimbangan supply dan demand antar daerah agar tidak terjadi tekanan signifikan terhadap harga,” ucapnya.

“Ke depan, saya harapkan Kerjasama Antar Daerah terus terjalin dan tidak terbatas pada komoditas cabai saja, namun juga komoditi pangan strategis lainnya. Oleh sebab itu, saya minta para Pj. Bupati Walikota agar betul-betul memperhatikan data ketersediaan pangan di wilayah masing-masing, dan segera melakukan Kerjasama mengantisipasi kekurangannya,” tegas Pj. Gubernur saat mengakhiri sambutannya.

Sementara itu, Pjs. Bupati Lampung Timur Senen Mustakim menyampaikan bahwa arah pembangunan pertanian di Kabupaten Lampung Timur ke depan adalah guna mempertahankan swasembada pangan berkelanjutan.

Lampung timur menurut Pjs. Bupati, mempunyai potensi lahan seluas 212.920 hektar yang terdiri dari lahan sawah seluas 61.584 hektar dan lahan kering seluas 162.572 hektar dengan jumlah kelompok tani sebanyak 6489 dengan potensi tersebut Lampung Timur merupakan salah satu kabupaten yang mempunyai kontribusi besar dalam produksi bahan pangan pokok masyarakat di Provinsi Lampung.

“Dengan adanya Gerakan Menanam Cabai ini, tentunya kami sangat menyambut baik dan kami berharap gerakan tanam cabai ini dapat memberikan solusi jangka panjang dalam rangka mengatasi permasalahan ketersediaan dan harga cabe di wilayah Kabupaten Lampung Timur,” ungkap Pjs. Bupati.

“Saya selaku atas nama Pemerintah dan masyarakat Lampung Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi yang telah melaksanakan kegiatan pada hari ini di Lampung Timur, Terima kasih Pak Gubernur mudah-mudahan gerakan ini bisa diikuti oleh seluruh masyarakat yang mempunyai potensi untuk menanam cabai, baik di rumah maupun di ladang atau di sawah,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Gubernur secara simbolis memberikan bantuan bibit cabai kepada Gapoktan Margototo, Kecamatan Metro Kibang sebanyak 75.000 batang, dan kemudian kepada KWT Lestari Jaya, Kecamatan Way Jepara sebanyak 25.000 batang.

Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, Gerakan Menanam Cabai tahap awal ini akan dilaksanakan di dua lokasi, yakni pada hari ini tanggal 12 November 2024 di Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang Lampung Timur dan di lokasi kedua yakni pada tanggal 3 Desember 2024 di Desa Sidomulyo Kabupaten Mesuji.

Adapun total bibit cabai yang akan ditanam sebanyak 320.000 batang bibit cabai, dengan rincian untuk Kabupaten Lampung Timur sebanyak 100.000 bibit, dan Kabupaten Mesuji sebanyak 100.000, kemudian juga akan dilakukan penanaman di Kabupaten Way Kanan sebanyak 60.000 bibit dan kabupaten Tulang Bawang Barat sebanyak 60.000. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading