Connect with us

Lampung Timur

Heriansyah: Rolling Yang Dilakukan Bupati Dawam Sudah Sesuai Prosedur

Published

on

Foto: Sekertaris Dinas Kominfotik Lampung Timur Heriansyah (istimewa)

 

Alteripost.co, Lampung Timur-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur buka suara terkait rolling jabatan eselon III dan IV pada 8 September 2021 lalu, yang dipersoalkan oleh LSM LIBRA.

Melalui Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) Pemkab Lampung Timur, Heriyansyah, menyebutkan bahwa pelantikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai pesan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Lanjutnya, untuk calon yang mengikuti konstelasi politik, pilkada 2020. Ada tiga syarat yang membolehkan kepala daerah melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020.

Arahan Kemendagri, kata Heriyansyah sesuai dalam edaran tersebut, jika mutasi bisa dilakukan, kecuali ada pejabatnya yang wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan atau jabatan itu kosong tak terisi.

Lalu, Mendagri mengatakan SE tersebut dikeluarkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi:

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” jelas Heriyansyah .

Nah disini, Heriyansyah menyatakan jika Bupati H. Dawam Rahardjo dan Wakil Bupati H. Azwar Hadi, menjabat 19 February 2021, setelah ia dilantik oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

“Jadi, sekarang ini sudah tujuh bulan menjabat beliau. Setelah dilantik pada bulan Februari. Jadi tidak ada yang salah dalam rolling tersebut,” kata dia.

Maka terkait, Bupati Dawam Rahardjo itu, yang katanya melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta melanggar sumpah janji kepala daerah dan KKN.

“Ya, sudah jelas pak bupati dilantik bulan februari, aturannya untuk rolling harus lebih dari 6 bulan iya kan, jadi berdasarkan aturan tidak (tidak) menyalahi,” tegas dia.

Bahkan, terkait polemik pelantikan guru menjadi pejabat struktural. Heriyansyah menegaskan, seorang guru (pengamat) menjadi Camat, sudah sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Di mana, manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sehingga terbuka.

“Pengangkatan guru menjadi Camat itu sudah sesuai dengan aturan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Guru boleh diangkat melalui mutasi diagonal dari jabatan fungsional ke jabatan struktural,” ucapnya.

Sehingga, Pemkab melakukan Promosi para Pejabat, selain untuk meningkatkan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memberi peluang bagi ASN yang berprestasi untuk meningkatkan karier mereka.

“Kita berharap yang bersangkutan dapat menyesuaikan diri dan mengemban amanah dari Bupati sebagai pimpinan,” demikian ucap Heriyansyah. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Timur

PWI Lampung Ajak Pemkab Lamtim Sukseskan Pelaksanaan HPN-Porwanas 2027

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Lampung Timur-
Persiapan pelaksanaan kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 di Provinsi Lampung terus dimatangkan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung mulai memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, termasuk Pemkab Lampung Timur.

Ketua PWI Lampung H. Wirahadikusumah bersama jajaran pengurus menemui Bupati Lampung Timur Ella Siti Nuryamah, Selasa (15/9/2026). Pertemuan tersebut membahas dukungan dan sinergi untuk menyukseskan agenda nasional yang bakal mempertemukan insan pers dan wartawan olahraga dari berbagai daerah di Indonesia itu.

Wirahadikusumah mengatakan, suksesnya HPN dan Porwanas 2027 membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Termasuk pemerintah Kabupaten/Kota di Lampung.

“Untuk menyukseskan HPN dan Porwanas 2027 mendatang di Provinsi Lampung, tentu perlu adanya kolaborasi dengan semua pihak. Kegiatan ini juga sudah mendapat dukungan dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal,” kata Wirahadikusumah.

Menurut dia, kedatangan wartawan dari seluruh provinsi harus disambut dan dipersiapkan secara maksimal. Karena itu, PWI Lampung mulai membangun komunikasi dengan masing-masing pemerintah daerah untuk menggali berbagai potensi yang bisa ditampilkan selama gelaran nasional tersebut.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi pariwisata Lampung Timur, khususnya Taman Nasional Way Kambas. Destinasi konservasi gajah tersebut dinilai memiliki daya tarik kuat untuk diperkenalkan kepada peserta HPN dan Porwanas.

“Point utamanya dalam kunjungan ini salah satunya adalah bagaimana kita mengangkat potensi wisata Way Kambas yang ada di Lampung Timur dalam momentum kegiatan nasional tersebut,” ujarnya.

Selain persiapan HPN dan Porwanas, PWI Lampung juga telah menyiapkan sejumlah agenda pendukung. Salah satunya kick-off dengan kegiatan PWI Running yang dijadwalkan berlangsung 29 November 2026.

Kegiatan tersebut rencananya juga bakal dihadiri Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan menjadi salah satu rangkaian menuju pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027.

“Ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan menuju HPN dan Porwanas 2027. Kami berharap seluruh pihak dapat mengambil peran dan memanfaatkan momentum ini untuk memperkenalkan berbagai potensi yang ada di Lampung,” jelas Wirahadikusumah.

Merespon hal tersebut, Bupati Lampung Timur Ella Siti Nuryamah menyambut baik kunjungan jajaran PWI Lampung tersebut. Menurutnya, pers memiliki peran penting dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat melalui pemberitaan yang informatif dan edukatif.

“Kami jajaran Pemkab Lampung Timur sangat mengapresiasi dan merasa terhormat atas kunjungan pengurus PWI Lampung. Terima kasih juga telah memberikan edukasi dan meningkatkan keterampilan wartawan yang ada di Lampung Timur,” kata Ella.

Ella menegaskan Pemkab Lampung Timur terbuka terhadap penyampaian informasi kepada masyarakat melalui insan pers. Dia juga menyatakan kesiapan pemerintah daerah berkolaborasi dengan PWI Lampung dalam mengoptimalkan potensi daerah.

“Kami akan terus berkomunikasi terkait potensi yang ada di Lampung Timur, khususnya Way Kambas. Ke depan, kami berharap dapat mengambil momentum dalam acara nasional tersebut untuk memperkenalkan Lampung Timur,” ujarnya.

Tidak hanya mendukung pelaksanaan HPN dan Porwanas, Ella juga memastikan Pemkab Lampung Timur siap ikut dalam Kick Off PWI Running pada 29 November mendatang.

“Terkait kegiatan Kick Off, saya pastikan akan ikut hadir,” tegasnya.

Kolaborasi PWI Lampung dan Pemkab Lampung Timur diharapkan memberi manfaat lebih luas. Tidak hanya untuk menyukseskan HPN dan Porwanas 2027, tetapi juga menjadi panggung promosi potensi pariwisata, ekonomi kreatif, budaya, dan berbagai keunggulan yang dimiliki daerah.

Dengan kolaborasi tersebut, Lampung diharapkan tidak sekadar sukses menjadi tuan rumah HPN dan Porwanas 2027, tetapi juga mampu memperkenalkan potensi daerah kepada masyarakat Indonesia. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading