Lampung Timur
Heriansyah: Rolling Yang Dilakukan Bupati Dawam Sudah Sesuai Prosedur
Alteripost.co, Lampung Timur-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur buka suara terkait rolling jabatan eselon III dan IV pada 8 September 2021 lalu, yang dipersoalkan oleh LSM LIBRA.
Melalui Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) Pemkab Lampung Timur, Heriyansyah, menyebutkan bahwa pelantikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai pesan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Lanjutnya, untuk calon yang mengikuti konstelasi politik, pilkada 2020. Ada tiga syarat yang membolehkan kepala daerah melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020.
Arahan Kemendagri, kata Heriyansyah sesuai dalam edaran tersebut, jika mutasi bisa dilakukan, kecuali ada pejabatnya yang wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan atau jabatan itu kosong tak terisi.
Lalu, Mendagri mengatakan SE tersebut dikeluarkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi:
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” jelas Heriyansyah .
Nah disini, Heriyansyah menyatakan jika Bupati H. Dawam Rahardjo dan Wakil Bupati H. Azwar Hadi, menjabat 19 February 2021, setelah ia dilantik oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
“Jadi, sekarang ini sudah tujuh bulan menjabat beliau. Setelah dilantik pada bulan Februari. Jadi tidak ada yang salah dalam rolling tersebut,” kata dia.
Maka terkait, Bupati Dawam Rahardjo itu, yang katanya melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta melanggar sumpah janji kepala daerah dan KKN.
“Ya, sudah jelas pak bupati dilantik bulan februari, aturannya untuk rolling harus lebih dari 6 bulan iya kan, jadi berdasarkan aturan tidak (tidak) menyalahi,” tegas dia.
Bahkan, terkait polemik pelantikan guru menjadi pejabat struktural. Heriyansyah menegaskan, seorang guru (pengamat) menjadi Camat, sudah sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Di mana, manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sehingga terbuka.
“Pengangkatan guru menjadi Camat itu sudah sesuai dengan aturan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Guru boleh diangkat melalui mutasi diagonal dari jabatan fungsional ke jabatan struktural,” ucapnya.
Sehingga, Pemkab melakukan Promosi para Pejabat, selain untuk meningkatkan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memberi peluang bagi ASN yang berprestasi untuk meningkatkan karier mereka.
“Kita berharap yang bersangkutan dapat menyesuaikan diri dan mengemban amanah dari Bupati sebagai pimpinan,” demikian ucap Heriyansyah. (*)
Ekonomi dan Bisnis
Launching Desa Perkasa Pertama, OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan di Lamtim
Alteripost Lampung Timur – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), me-launching secara perdana Program “DESA PERKASA” (Perekonomian Kuat Masyarakat Sejahtera), di Desa Tulusrejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Kamis (22/5/2025).
Acara dihadiri oleh Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah; Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, yang diwakili oleh Rinvayanti (Kepala Biro Perekonomian), Kepala OJK Provinsi Lampung Otto Fitriandy; Kepala BPS Provinsi Lampung Ahmadriswan Nasution, serta perwakilan dari Bank Indonesia, Pimpinan Industri Jasa Keuangan, dan masyarakat Desa Tulusrejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lamtim.
Desa Perkasa merupakan inisiatif pengembangan Desa Inklusi Keuangan yang
tujuannya untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada masyarakat
desa, baik pengetahuan dan produk keuangan serta bagaimana meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa dengan mengedepankan optimalisasi sumber daya
ekonomi dan komoditas unggulan desa.
Program ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian desa melalui peningkatan
literasi dan inklusi keuangan, optimalisasi potensi ekonomi lokal, serta penguatan
ekosistem usaha berbasis desa.
Desa Perkasa mengintegrasikan berbagai program pengembangan desa, yaitu Desa
Inklusi Keuangan (OJK), Desa Wisata Digital (Bank Indonesia), Desa Cantik (Badan Pusat Statistik), Desa Brilian (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk), Smart Village
(PT BPD Lampung), Desaku Maju (Pemerintah Daerah/Dinas PMDT), dan Desa Investor Saham (Bursa Efek Indonesia).
Pelaksanaan Program Desa Perkasa di Kabupaten Lamtim ini, mengusung
tema dengan slogan “DESA MAKMUR PERKASA”, Desa Maju, Aman, Kolaboratif,
Mandiri, Unggul dan Religius, Perekonomian Kuat Masyarakat Sejahtera”.
Dalam sambutan Kepala OJK Provinsi Lampung Otto Fitriandy menyampaikan bahwa, Desa Tulusrejo resmi menjadi Desa Inklusi Keuangan pertama di Kabupaten Lamtim Dengan pencapaian ini, Provinsi Lampung kini telah memiliki 17 desa inklusi keuangan yang tersebar di enam kabupaten/kota. Program ini memperkuat kemandirian desa melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan, optimalisasi potensi ekonomi lokal, serta penguatan ekosistem usaha berbasis desa”.
Bupati Ela Siti Nuryamah menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak, yang terlibat dan menegaskan pentingnya percepatan akses keuangan di desa sebagai langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata.
“Harapannya, Desa Tulusrejo dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain dalam mengembangkan potensi dan kemandirian wilayah melalui inklusi keuangan”. Ungkap Ela.
Dalam kegiatan launching Desa Makmur Perkasa di Desa Tulusrejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lamtim tersebut, diselenggarakan rangkaian kegiatan literasi dan inklusi keuangan, yaitu melalui program Ekosistem Pusat Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS), berupa kegiatan edukasi keuangan, pemberian asuransi dari Asuransi Astra, pembukaan rekening saham kepada pengajar dari Bursa Efek Indonesia dan pembukaan rekening simpanan pelajar dari PT BPRS Lamtim.
Kegiatan EPIKS ditujukan kepada santri dan pengurus Pondok Pesantren Minhajut Thullab 2 Pekalongan serta masyarakat di Desa Tulusrejo, ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pemerintah Desa Tulusrejo dan penyerahan simbolis kepada Pondok Pesantren Minhajut Thullab 2 Pekalongan. Langkah ini dimaksudkan untuk memperluas akses terhadap layanan keuangan hingga ke lingkungan pesantren dan masyarakat di Desa Tulusrejo.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi talkshow interaktif bersama narasumber dari OJK, Asuransi Astra, Bursa Efek Indonesia, PT BPRS Lamtim.
Dalam kegiatan edukasi dimaksud masyarakat juga diingatkan untuk menghindari investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan judi online, serta bagaimana memanfaatkan produk dan layanan keuangan yang legal dan sesuai kebutuhan. Kegiatan diakhiri dengan pemberian plakat dari OJK kepada Perangkat Desa Tulusrejo.
Dengan berakhirnya rangkaian kegiatan ini, diharapkan semangat kolaborasi antar
lembaga terus terjaga dalam membangun desa yang mandiri, inklusif, dan berdaya
secara ekonomi melalui pemanfaatan layanan keuangan formal yang aman dan tepat guna. (Rls)
