Lampung Selatan
Bupati Nanang Terima Audensi Sejumlah Kelompok Olahraga
Alteripost.co, Lampung Selatan-Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H Nanang Ermanto menerima audiensi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Lamsel, Asosiasi Instruktur Aerobik dan Fitnes Indonesia (ASIAFI) Lamsel Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Lamsel dan Harapan Bangsa Institut. di ruang kerja Bupati Lamsel. Senin (13/9/2021).
Dalam kegiatan audiensi itu, Nanang Ermanto turut didampingi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Badruzzaman, Plh. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Muhadi.
Selanjutnya, Ketua KONI Lamsel Rudi Apriadi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ariswandi, Kepala Dinas Pariwisata Rini Ariasih, Kepala Dinas Koperasi dan UKM I Ketut Sukerta dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika M. Sefri Masdian.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum IPSI Lamsel Wahrul Fauzi Silalahi menyampaikan, bahwa pihaknya akan melaksanakan pengukuhan kepengurusan IPSI Lamsel pada hari Kamis 16 September 2021 mendatang.
“Setelah pengukuhan pengurus akan dilanjutkan dengan pembukaan kejuaraan dengan agenda provinsi, kejuaraan di Provinsi Lampung memiliki 3 zona. Dimana Lamsel masuk kedalam zona pertama bersama dengan kabupaten/kota lainnya, yaitu Kota Bandar Lampung, Kota Metro dan Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
Di lain pihak, Ketua Umum ASIAFI Lamsel Temmy Andriani mengatakan, kedatangannya menemui orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat itu, dalam rangka memperkenalkan pengurus ASIAFI yang ada di Lamsel.
“Tujuan kami datang kesini agar bapak bupati tahu bahwa di Kalianda ada ASIAFI dan kami ingin meminta bapak untuk menjadi penasehat, pelindung kami. Sehingga program-program kami dinaungi oleh pemerintah daerah.
Lanjut Temmy, “meminta agar Bupati Lamsel bisa pengukuhan kepengurusan ASIAFI. Sehingga program-program yang dilakukan menjadi jelas terutama dalam perlindungan hukum. Intinya kami ingin dikukuhkan pak, agar kami ini punya wadah dan naungan,” paparnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Lamsel Wawan Nur Ikhsan mengatakan, bahwa maksud kedatangannya untuk menyampaikan terkait pelaksanaan Kejuaraan Sepak Bola Liga 3 di Kabupaten Lamsel. Berkenaan dengan itu, pihaknya berniat untuk meminjam beberapa fasilitas di Lamsel Seperti Stadion Radin Inten, Stadion Jati, Wisma Atlet dan bus Pemkab setempat yang akan digunakan untuk kendaraan para atlet menuju stadion.
Sementara itu, Direktur Harapan Bangsa Institut Jefri Trisanjaya mengatakan, bahwa pihaknya akan membuka lembaga pelatihan di Kabupaten Lamsel. Hal itu disebabkan karena Lamsel memilki potensi wisata yang menunjang.
“Kami terdiri dari pelayaran dan perhotelan. Ada beberapa agenda dari forum, salah satunya mengembangkan dan memajukan sumber daya manusia dibeberapa kabupaten yang memang potensi wisatanya itu sangat menunjang,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Nanang Ermanto menyambut baik dan mendukung program-program kegiatan, yang akan dilaksanakan sejumlah organisasi yang ada di Kabupaten Lamsel.
Nanang menegaskan, agar pada pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat. Hal ini disebabkan kondisi Lamsel masih berada pada zona kuning serta tingkat vaksinasi yang masih rendah. (*)
Lampung Selatan
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit
Alteripost Kalianda – Perbedaan waktu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Lampung Selatan berkaitan dengan perbedaan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan masa kontrak masing-masing pegawai.
Kondisi itu membuat sebagian PPPK-PW masih menunggu pembayaran, sementara pegawai dengan TMT berbeda masih berada dalam masa kontrak hingga akhir Oktober 2026.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan kondisi tersebut sedang ditangani melalui proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) yang saat ini berjalan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Mhd Dharma Kurniawan, menjelaskan penetapan TMT PPPK-PW pada 2025 ditetapkan dalam dua periode berdasarkan ketetapan BKN.
“Pada tahun 2025 yang lalu, penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK-PW itu ada dua TMT. TMT tersebut berdasarkan usulan dari kita ke BKN, kemudian baru ditetapkan NIP,” jelas Dharma, melalui keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).
TMT pertama ditetapkan 1 Oktober 2025, dengan masa kontrak kerja selama satu tahun hingga 30 September 2026. Sementara TMT kedua ditetapkan 1 November 2025, dengan masa kontrak kerja hingga 31 Oktober 2026.
Perbedaan masa kontrak tersebut berdampak langsung terhadap waktu pembayaran gaji pada Oktober 2026. Bagi PPPK-PW dengan TMT 1 Oktober 2025, masa kontraknya telah berakhir pada 30 September 2026 sehingga pembayaran gaji berikutnya menunggu penyelesaian SK perpanjangan.
Sementara PPPK-PW dengan TMT 1 November 2025 masih berada dalam masa kontrak sampai 31 Oktober 2026. Karena itu, pembayaran gaji Oktober 2026 masih dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk yang TMT 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026, kontrak kerjanya selesai kemarin di 30 September. Sekarang menunggu SK perpanjangan, sehingga belum digaji karena masih menunggu proses SK perpanjangannya,” kata Dharma.
“Untuk yang TMT satunya, 1 November 2025 sampai 31 Oktober 2026, mereka masih bisa digaji bulan Oktober ini,” lanjutnya.
*Perpanjangan SK Sedang Dikebut*
Dharma menegaskan, kondisi tersebut bukan disebabkan ketiadaan anggaran gaji. Saat ini, fokus BKD adalah menyelesaikan proses administrasi perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu.
Proses perpanjangan SK kini telah terintegrasi melalui SIASN BKN. Mekanisme tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat melalui Zoom dengan BKN pada 30 September 2026.
Melalui sistem tersebut, masing-masing PPPK-PW nantinya dapat mengunduh SK perpanjangan melalui akun SIASN masing-masing setelah prosesnya selesai.
BKD Lampung Selatan saat ini terus mempercepat proses tersebut agar SK perpanjangan PPPK-PW dapat segera diterbitkan dan hak kepegawaian, termasuk pembayaran gaji yang masih menunggu, dapat segera diproses.
“Sekarang kami sedang berpacu dengan waktu agar SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu bisa segera rampung, sehingga hak gaji pegawai yang sempat tertunda bisa langsung dibayarkan,” ujar Dharma.
Perpanjangan tersebut berlaku untuk PPPK-PW dengan kedua TMT, yakni 1 Oktober dan 1 November 2026, untuk masa kontrak satu tahun berikutnya. BKD berharap proses keduanya dapat diselesaikan sehingga administrasi kepegawaian kembali berjalan secara bersamaan.
*Anggaran Gaji Sudah Tersedia*
Kepastian dari sisi anggaran juga disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih.
Ia memastikan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK-PW sebenarnya telah tersedia hingga Desember 2026. Dengan demikian, persoalan yang terjadi bukan karena tidak tersedianya anggaran gaji.
“Anggarannya ada, sampai dengan bulan Desember 2026. Pada prinsipnya, kami siap membayar selama ada permintaan dari Perangkat Daerah masing-masing,” kata Rini.
Keterangan tersebut memperjelas bahwa setelah persyaratan administrasi dan permintaan pembayaran dari perangkat daerah terpenuhi, BPKAD siap memproses pembayaran sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Dengan kata lain, perbedaan waktu pembayaran yang terjadi saat ini berkaitan dengan status masa kontrak dan penyelesaian administrasi perpanjangan SK, bukan karena pemerintah daerah tidak menyiapkan anggaran untuk membayar hak para PPPK-PW.
Tidak hanya memastikan ketersediaan anggaran hingga akhir 2026, Rini juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menyiapkan anggaran gaji PPPK-PW untuk tahun anggaran 2027.
Menurutnya, anggaran tersebut bahkan telah masuk dalam APBD Murni 2027. Pemerintah daerah selanjutnya akan melakukan penyesuaian apabila terdapat regulasi atau kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait PPPK-PW.
“Untuk APBD Murni 2027 sudah dianggarkan. Sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Kepastian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai keberlanjutan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu, sembari tetap mengikuti ketentuan dan kebijakan pemerintah pusat.
*Ditargetkan Rampung Dalam Waktu Dekat*
Sementara itu, terkait waktu penerbitan SK perpanjangan, Dharma mengatakan BKD menargetkan proses tersebut dapat segera dituntaskan dalam waktu dekat.
Ia mengakui penggunaan SIASN secara nasional oleh seluruh pemerintah daerah membuat lalu lintas akses pada sistem cukup tinggi. Namun, sejauh ini proses yang dikerjakan tim BKD Lampung Selatan berjalan tanpa kendala berarti.
“Kami selalu mentargetkan secepatnya. Ini kan sedang berproses, kita tunggu saja. Mudah-mudahan secepatnya dalam beberapa hari ini,” katanya.
Menurut Dharma, tingginya akses terhadap SIASN dapat memengaruhi kecepatan sistem. Meski demikian, tim BKD terus bekerja untuk memastikan proses perpanjangan SK dapat segera diselesaikan.
“Insyaallah selesai semua karena memang ini tergantung juga karena SIASN diakses seluruh daerah, seluruh Indonesia. Jadi traffic-nya agak tinggi, terkait loading atau percepatan di aplikasi. Tapi sejauh ini dari tim yang bekerja, insyaallah aman, tidak ada kendala,” ujarnya.
Dengan penjelasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan proses pembayaran gaji PPPK-PW tetap berjalan sesuai status TMT, masa kontrak, serta kelengkapan administrasi masing-masing.
Bagi PPPK-PW yang masa kontraknya telah berakhir, pemerintah daerah saat ini memprioritaskan penyelesaian SK perpanjangan agar pembayaran hak gaji dapat segera diproses, sementara anggaran untuk pembayaran hingga akhir 2026 maupun tahun anggaran 2027 telah disiapkan. (KMF)

