Connect with us

Lampung

Lampung Dapat Penghargaan Lomba Inovasi Bidang Pertanian

Published

on

Foto: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung direncanakan akan kembali akan menerima Penghargaan dalam ajang Lomba inovasi bidang pertanian Tanaman Padi yang akan diberikan bersamaan dengan acara puncak Gelar Teknologi Tepat Guna Nasional (TTGN) XXII 2021 pada Senin 20/09/2021 esok.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PMDT Provinsi Lampung saat dihubungi melalui sambungan telepon yang sejak Minggu 19/09/2021 sudah berada di Jakarta terkait persiapan rencana acara penerimaan penghargaan tersebut, Lampung dinyatakan Masuk 10 besar dan diharapkan mendapat penghargaan pada ajang tersebut. Hal itu berdasarkan undangan resmi dari Kemendes PDTT RI nomor : 206/PMD.02..04/IX/2021 tanggal 13 September 2021 tentang Pemberitahuan dan Pemanggilan Pemenang Lamba TTG Tingkat Nasional Tahun 2021.

Kategori yang diikuti oleh Pemprov Lampung yaitu :

1. Kategori Inovasi Teknologi Tepat Guna :

Sistem Pengolah Diversifikasi Produk Berbasis Maggot, Inovator Santoso dari Desa Sadar Sriwijaya Kec Bandar Sribhawono Kab. Lampung Timur.

2. Kategori Teknologi Unggulan :

Mesin Pengolah Serba Guna, Inovator Nurhadi dari Desa Batang Hari Kec. Rawa Pitu Kab. Tulang Bawang

Lomba yang mengangkat tema “Pemanfaatan potensi sumber daya alam melalui pendayagunaan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan menuju desa berdaya saing” tersebut dilombakan secara daring dan digelar secara nasional.

Lomba Teknologi Tepat Guna tingkat nasional tersebut, dilakukan untuk menggali potensi dan kreativitas masyarakat dalam mengembangkan teknologi serta menjaring teknologi yang dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Menurut Kementrian Desa PDTT, lomba tersebut dilaksanakan untuk Memberikan apresiasi kepada para pelaku/pencipta TTG, penggerak/ pelestari lingkungan.

Program ini memasyarakatkan dan mempercepat alih teknologi atau metode kepada masyarakat untuk menumbuhkembangkan budaya berwirausaha dan kepedulian lingkungan guna menambah pengetahuan dan wawasan bagi Pemerintah, para pelaku TTG sendiri maupun masyarakat tentang perkembangan teknologi serta manfaatnya dalam rangka peningkatan mutu dan kuantitas produksi guna menggerakan ekonomi masyarakat. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Gubernur Lampung Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di RDP Bersama Komisi III DPR RI

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Jakarta-
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.

Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.

“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.

Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.

“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.

Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah menghadapi beban dilematis, saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dengan masyarakat.

“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.

Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.

“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.

Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.

“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Gubernur Mirza.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading