Connect with us

Lampung

Selamat Pak Gub, Provinsi Lampung Kembali Raih Penghargaan Bergengsi

Published

on

Foto: (kanan) Gubernur Arinal saat mendapatkan penghargaan dari Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (istimewa)

 

Alteripost.co, Jakarta-
Provinsi Lampung kembali menyabet apresiasi dari Pemerintah Pusat, berupa meraih penghargaan Juara Umum Teknologi Tepat Guna Nasional (TTGN) XXII Tahun 2021. Tentu atas kabar baik ini, ucapan selamat atas pencapaian ini mesti mengalir ke Gubernur Arinal.

Dalam proses penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada acara puncak Gelar TTGN XXII 2021, di Gedung Makarti Kementerian Desa PDTT, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Selain juara umum, dalam ajang Lomba Inovasi Bidang Pertanian Tanaman Padi di acara puncak Gelar Teknologi Tepat Guna Nasional (TTGN) XXII 2021, Provinsi Lampung juga meraih dua penghargaan yaitu Peringkat Pertama untuk Kategori Inovasi Teknologi Tepat Guna dan Peringkat Ketiga untuk Kategori Teknologi Unggulan.
Untuk peringkat pertama, pada Kategori Inovasi Teknologi Tepat Guna, diraih oleh Santoso dari Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur berupa Sistem Pengolah Diversifikasi Produk Berbasis Maggot
Sedangkan, untuk peringkat ketiga, pada Kategori Teknologi Unggulan diraih oleh Nurhadi dari Desa Batang Hari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang berupa Mesin Pengolah Serba Guna.

Dalam sambutannya, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa membutuhkan fokus, serta penanganan lengkap dan terintegrasi berdasarkan kebutuhan warga desa berbasis data mikro yang dikumpulkan oleh desa.

“Ini selalu saya tegaskan di mana-mana, karena penyelesaian masalah yang paling mudah adalah pemetaan pada basis mikro. Kalau kita tau data secara mikro, masalah secara mikro, maka penanganannya juga pasti lebih sederhana daripada datanya makro,” ujar Gus Halim.

Untuk itulah Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Lanjut Gus Halim, sejak tahun 2021 ini menggunakan SDGs Desa sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan seperti diatur dalam peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

“SDGs Desa Pembangunan desa, berjalan diatas prinsip No One Left Behind, tidak ada satupun warga yang terlewatkan. Karena keadilan kebersamaan di dalam upaya membangun desa kita upayakan terus tanpa menyisakan satupun warga yang tidak merasakan dampak pembangunan,” ujarnya.

“Dan itulah yang selalu ditekankan Bapak Presiden, termasuk yang disampaikan kepada saya pada saat memberikan tugas kepada saya sebagai Menteri diharapkan agar dana desa dirasakan kehadirannya oleh seluruh warga desa, utamanya warga desa dari kelas bawah sampai kelas menengah,” tambahnya.

SDGs Desa memiliki 18 tujuan dengan 222 indikator pemenuhan kebutuhan warga, pembangunan wilayah desa, serta kelembagaan desa. PengIndonesiaan dan Penglokalan dalam SDGs desa, bukan sekedar penterjemahan bahasa, dan bukan sekedar pergeseran lokus yang tidak memiliki makna, namun benar-benar diletakkan pada budaya desa-desa di Indonesia.

Terkait Teknologi Tepat Guna, pada tahun 2019 sebanyak 78.030 inovasi dan teknologi tepat guna diterapkan di desa, mencakup 23.964 unit bidang infrastruktur, 31.031 unit bidang kewirausahaan, dan 23.032 unit bidang peningkatan kapasitas SDM.

Sebanyak anggaran 2 triliun dari APBDes dianggarkan oleh 24.890 desa inovatif. Desa-desa itulah yang mengalami peningkatan sektor lebih cepat dibanding yang lain.

Lebih dari itu, Gus Halim menyampaikan selamat kepada para pemenang lomba. Teruslah berkarya menciptakan inovasi-inovasi baru untuk membantu pembangunan dan kebangkitan desa melalui pengembangan dan menerapkan teknologi tepat guna.

“Semoga gelar Teknologi Tepat Guna 2021 menjadi ajang penyebarluasan berbagai informasi dan layanan Teknologi Tepat Guna kepada masyarakat, menjadi media silaturahim antara pengguna teknologi dengan pemilik teknologi, menjadi ajang bagi inovator untuk menggelar hasil temuan, serta menjadi media untuk saling belajar satu sama lain,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai menerima penghargaan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

“Terima kasih atas penghargaan ini, semoga menjadi motivasi bagi Provinsi Lampung untuk dapat berprestasi lebih baik lagi,” ucap Gubernur.

Sebelumnya Gubernur Arinal Djunaidi menerima penghargaan dari Menteri Pertanian yang diserahkan oleh Wapres KH. Ma’ruf Amin. Penghargaan yang diterima Gubernur Arinal, karena Provinsi Lampung berhasil meraih peringkat pertama Kategori Provinsi dengan Peningkatan Produksi Padi Tertinggi tahun 2019-2020. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Rapat Desk Pembahasan Capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 di Gedung Pusiban, Selasa (10/3/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah perlu menempatkan diri pada kerangka penyusunan laporan kinerja pemerintahan tahun sebelumnya agar data yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil.

Menurutnya, penyusunan LPPD merupakan bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, setiap indikator kinerja yang dilaporkan harus benar-benar mencerminkan capaian kerja yang telah dilakukan.

“Dalam forum ini kita sedang menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025. Tolong disetting dulu frame berpikir kita, bahwa Bapak Ibu hadir untuk menyusun laporan pemerintahan daerah tahun lalu,” ujar Marindo.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, pemerintah daerah diwajibkan menyusun tiga laporan utama, yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).

Ketiga laporan tersebut memiliki karakteristik serupa, namun ditujukan kepada segmen pembaca yang berbeda. LPPD disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sebagai dasar penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Marindo mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan sementara, masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang capaian Indikator Kinerja Kuncinya belum optimal. Ia meyakini kondisi tersebut bukan karena kinerja yang kurang baik, melainkan kemungkinan disebabkan metode penginputan data atau pemilihan indikator yang kurang tepat.

“Saya yakin kinerja Pemprov Lampung sudah sangat baik. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sudah memenuhi regulasi dan capaiannya juga baik. Mungkin ini hanya persoalan metode operator dalam melakukan entry dan pemilihan data yang digunakan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya keseriusan perangkat daerah dalam mengisi data pada aplikasi pelaporan, karena LPPD menjadi salah satu dasar penilaian kinerja kepala daerah yang diturunkan dari kinerja organisasi perangkat daerah.

“Kalau kita sudah bekerja dengan baik, jangan sampai kerja-kerja baik ini tidak terlihat oleh publik, masyarakat, dan pemerintah pusat,” tegasnya.

Selain indikator kinerja, Marindo juga meminta perangkat daerah memperkuat pelaporan inovasi daerah serta efektivitas pelayanan urusan pemerintahan yang menjadi bagian dari penilaian dalam LPPD.

Ia mengingatkan bahwa pengisian data LPPD melalui aplikasi berlangsung sejak 1 Maret hingga 31 Maret, sesuai ketentuan bahwa laporan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah itu, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

“Tahun lalu peringkat kita berada di posisi ke-14 secara nasional. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang menjelaskan bahwa penyusunan LPPD Tahun 2025 menggunakan indikator terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026.

Dengan adanya perubahan indikator tersebut, diperlukan koordinasi, klarifikasi, dan validasi data bersama seluruh perangkat daerah agar kesesuaian data serta kelengkapan dokumen pendukung dapat dipastikan sebelum proses finalisasi laporan.

Menurut Binarti, berdasarkan evaluasi nasional sebelumnya melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2019 Tahun 2025, capaian LPPD Provinsi Lampung berada pada status kinerja sedang dengan peringkat ke-14 nasional dari 33 provinsi dengan skor 3,0530.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil kompilasi sementara menunjukkan masih terdapat beberapa indikator yang capaian kinerjanya belum optimal, sebagian data yang perlu diklarifikasi, serta indikator yang membutuhkan penyesuaian metode perhitungan sesuai pedoman terbaru.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto menegaskan bahwa LPPD merupakan bagian dari siklus manajemen kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tidak dapat dipisahkan dari Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD), serta Indikator Kinerja Kunci (IKK).

Menurutnya, proses desk pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan keselarasan indikator dan capaian kinerja antar perangkat daerah dalam satu siklus manajemen kinerja pemerintah daerah.

Melalui rapat desk tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap kualitas LPPD Tahun 2025 dapat semakin meningkat sehingga berdampak pada peningkatan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) secara nasional. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading