Connect with us

Lampung

Selamat Pak Gub, Provinsi Lampung Kembali Raih Penghargaan Bergengsi

Published

on

Foto: (kanan) Gubernur Arinal saat mendapatkan penghargaan dari Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (istimewa)

 

Alteripost.co, Jakarta-
Provinsi Lampung kembali menyabet apresiasi dari Pemerintah Pusat, berupa meraih penghargaan Juara Umum Teknologi Tepat Guna Nasional (TTGN) XXII Tahun 2021. Tentu atas kabar baik ini, ucapan selamat atas pencapaian ini mesti mengalir ke Gubernur Arinal.

Dalam proses penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada acara puncak Gelar TTGN XXII 2021, di Gedung Makarti Kementerian Desa PDTT, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Selain juara umum, dalam ajang Lomba Inovasi Bidang Pertanian Tanaman Padi di acara puncak Gelar Teknologi Tepat Guna Nasional (TTGN) XXII 2021, Provinsi Lampung juga meraih dua penghargaan yaitu Peringkat Pertama untuk Kategori Inovasi Teknologi Tepat Guna dan Peringkat Ketiga untuk Kategori Teknologi Unggulan.
Untuk peringkat pertama, pada Kategori Inovasi Teknologi Tepat Guna, diraih oleh Santoso dari Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur berupa Sistem Pengolah Diversifikasi Produk Berbasis Maggot
Sedangkan, untuk peringkat ketiga, pada Kategori Teknologi Unggulan diraih oleh Nurhadi dari Desa Batang Hari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang berupa Mesin Pengolah Serba Guna.

Dalam sambutannya, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa membutuhkan fokus, serta penanganan lengkap dan terintegrasi berdasarkan kebutuhan warga desa berbasis data mikro yang dikumpulkan oleh desa.

“Ini selalu saya tegaskan di mana-mana, karena penyelesaian masalah yang paling mudah adalah pemetaan pada basis mikro. Kalau kita tau data secara mikro, masalah secara mikro, maka penanganannya juga pasti lebih sederhana daripada datanya makro,” ujar Gus Halim.

Untuk itulah Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Lanjut Gus Halim, sejak tahun 2021 ini menggunakan SDGs Desa sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan seperti diatur dalam peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

“SDGs Desa Pembangunan desa, berjalan diatas prinsip No One Left Behind, tidak ada satupun warga yang terlewatkan. Karena keadilan kebersamaan di dalam upaya membangun desa kita upayakan terus tanpa menyisakan satupun warga yang tidak merasakan dampak pembangunan,” ujarnya.

“Dan itulah yang selalu ditekankan Bapak Presiden, termasuk yang disampaikan kepada saya pada saat memberikan tugas kepada saya sebagai Menteri diharapkan agar dana desa dirasakan kehadirannya oleh seluruh warga desa, utamanya warga desa dari kelas bawah sampai kelas menengah,” tambahnya.

SDGs Desa memiliki 18 tujuan dengan 222 indikator pemenuhan kebutuhan warga, pembangunan wilayah desa, serta kelembagaan desa. PengIndonesiaan dan Penglokalan dalam SDGs desa, bukan sekedar penterjemahan bahasa, dan bukan sekedar pergeseran lokus yang tidak memiliki makna, namun benar-benar diletakkan pada budaya desa-desa di Indonesia.

Terkait Teknologi Tepat Guna, pada tahun 2019 sebanyak 78.030 inovasi dan teknologi tepat guna diterapkan di desa, mencakup 23.964 unit bidang infrastruktur, 31.031 unit bidang kewirausahaan, dan 23.032 unit bidang peningkatan kapasitas SDM.

Sebanyak anggaran 2 triliun dari APBDes dianggarkan oleh 24.890 desa inovatif. Desa-desa itulah yang mengalami peningkatan sektor lebih cepat dibanding yang lain.

Lebih dari itu, Gus Halim menyampaikan selamat kepada para pemenang lomba. Teruslah berkarya menciptakan inovasi-inovasi baru untuk membantu pembangunan dan kebangkitan desa melalui pengembangan dan menerapkan teknologi tepat guna.

“Semoga gelar Teknologi Tepat Guna 2021 menjadi ajang penyebarluasan berbagai informasi dan layanan Teknologi Tepat Guna kepada masyarakat, menjadi media silaturahim antara pengguna teknologi dengan pemilik teknologi, menjadi ajang bagi inovator untuk menggelar hasil temuan, serta menjadi media untuk saling belajar satu sama lain,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai menerima penghargaan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

“Terima kasih atas penghargaan ini, semoga menjadi motivasi bagi Provinsi Lampung untuk dapat berprestasi lebih baik lagi,” ucap Gubernur.

Sebelumnya Gubernur Arinal Djunaidi menerima penghargaan dari Menteri Pertanian yang diserahkan oleh Wapres KH. Ma’ruf Amin. Penghargaan yang diterima Gubernur Arinal, karena Provinsi Lampung berhasil meraih peringkat pertama Kategori Provinsi dengan Peningkatan Produksi Padi Tertinggi tahun 2019-2020. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Gubernur Lampung Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di RDP Bersama Komisi III DPR RI

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Jakarta-
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.

Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.

“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.

Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.

“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.

Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah menghadapi beban dilematis, saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dengan masyarakat.

“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.

Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.

“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.

Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.

“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Gubernur Mirza.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading