Connect with us

Lampung

Pesan Gubernur Arinal ke KPPI Lampung, Bantu Pemerintah Menangani Persoalan KDRT di Pedesaan

Published

on

Foto: Gubernur Lampung Arianal Djunaidi, saat membuka acara Musda ke lV DPD KPPI Lampung, Rabu (6/10/2021)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Lampung Arianal Djunaidi meminta organisasi Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Lampung beserta jajarannya, untuk aktif dalam penyelesaian berbagai permasalahan di Pedesaan, salah satunya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Saya ingin KPPI memberikan kontribusi dan ikut berpartisipasi dalam penyelesaian permasalahan, khususnya persoalan KDRT di pedesaan, karena disana objek pembangunan,” ucap Arinal, saat menghadiri kegiatan Musda ke lV DPD KPPI Lampung, Rabu (6/10/2021).

Arinal juga mengajak, untuk lebih giat lagi dalam menghadapi tantangan dan persoalan yang ada saat ini.

“Mari kita berkerjasama, kita turun kelapangan untuk selesaikan permasalahan yang ada. Karena permasalahan semakin hari malah terus bertambah,” imbuhnya.

Lanjutnya, regulasi yang mengatur keterwakilan perempuan 30 persen untuk bersaing merebutkan kursi di parlemen itu memang dari dulu sudah ada, tapi waktu pemilu itu tetap masyarakat dilapangan yang memilihnya.

“Tapi yang sudah ada di parlemen kita juga minta agar mengambil keputusan lebih rasional, dan mengedepankan keadilan dan toleransi dalam menjalankan organisasi,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD KPPI Lampung, Apriliati mengatakan, untuk menyelesaikan kasus KDRT di organisasi KPPI juga ada bidangnya yakni bidang hukum dan advokasi.

“Nah disini nanti tugas ketua KPPI kedepan melanjutkan untuk lebih konsentrasikan apa yang menjadi kemauan pak Gubernur, agar membentuk tim ke desa-desa karena mereka perlu sentuhan tangan kita,” ujar Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung tersebut.

Dalam mengatasi KDRT tersebut, lanjutnya, KPPI juga bermitra dengan dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Namun terlebih dari itu, saya bersama teman-teman KPPI pun selama ini sudah melakukan itu, tapi belum sampai masif,” timpal anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung tersebut. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Entry Meeting BPK Dilakukan, Pemprov Lampung Terus Memperkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Rabu (11/2/2026).

Pertemuan ini menandai dimulainya Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Dalam arahannya, Sekdaprov Marindo menegaskan bahwa audit yang dilakukan BPK merupakan siklus tahunan yang krusial untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai regulasi. Ia meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif dan kooperatif selama proses audit berlangsung.

“Saya minta seluruh OPD, terutama BPKAD dan Biro Umum, untuk bersiaga dan kooperatif. Data yang dibutuhkan tim pemeriksa harus segera disiapkan agar proses ini berjalan lancar demi mempertahankan kualitas laporan keuangan kita,” ujar Sekdaprov Marindo.

Sekdaprov juga menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut terhadap temuan-temuan sebelumnya guna meminimalisir nilai materialitas yang dapat mempengaruhi opini laporan keuangan.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim ini memiliki tujuan, yaitu, Memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.

Kemudian, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) melalui test of control. Selanjutnya, menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan melakukan pengujian substantif pada akun-akun tertentu (test of detail balance sheet).

Adapun yang menjadi fokus utama dalam pemeriksaan kali ini meliputi pengelolaan Kas Daerah (Kasda), Kas BLUD, dana BOS, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, hingga capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemeriksaan interim ini dijadwalkan berlangsung selama 31 hari, terhitung mulai tanggal 11 Februari hingga 14 Maret 2026. BPK berharap komunikasi yang efektif dapat terjalin antara tim pemeriksa dan entitas agar hasil pemeriksaan dapat dipahami dan ditindaklanjuti secara tepat oleh pihak terkait. (Red)

Facebook Comments Box
Continue Reading