Ruwajurai
Rekrut Seratusan Relawan Vaksinator, Komitmen Polda Lampung Dalam Percepatan Vaksinasi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Dalam rangka percepatan vaksinasi covid-19 di Provinsi Lampung yang tergolong masih rendah, Kapolda Lampung diwakili oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Subiyanto melaunching 108 tim relawan vaksinator covid-19 yang terdiri dari dokter, bidan, perawat dan tenaga sukarela di Aula Graha Wiyono Siregar (GWS) mapolda, Jumat (8/10/2021) siang.
Subiyanto mengatakan, menindaklanjuti assistensi dan supervisi Mabes Polri beberapa hari lalu, saat ini Provinsi Lampung vaksinasinya masih sangat rendah.
“Seelah kami lakukan mapping, ternyata beberapa Polres atau Kabupaten harus dilakukan penambahan tenaga vaksinator, oleh sebab itu kami bekerja sama dengan stakeholder lain untuk melakukan penambahan tenaga vaksinator.”
“Mulai minggu depan, Insya Allah kita akan diberikan dosis lebih banyak dari sebelumnya. Mabes Polri menargetkan vaksinasi per-pekan mencapai 250 ribu dosis yang mana dosis sebelumnya di tahun 2020 hanya 50 ribu dosis, maka kita perlu mempersiapkan lokasi vaksin, termasuk vaksinator,” kata Subiyanto.
Lanjut Subiyanto, dari 250 ribu dosis yang akan disiapkan, ada 6 Kabupaten di Provinsi Lampung, yang menjadi sasaran prioritas dalam percepatan vaksinasi covid-19 ini diantaranya Kabupaten Way kanan, Mesuji, Tulang Bawang, Pringsewu, Pesawaran dan Lampung Utara.
“Bisa dibayangkan kalau kami tidak bekerjasama dengan instansi lainnya, kami tidak mampu karena tenaga vaksinator kami terbatas,” jelas jenderal bintang satu tersebut.
Sementara itu, Ketua IDI Provinsi Lampung, Prof. Dr. dr. Asep Sukohar M. Kes menyampaikan, untuk mensukseskan vaksinasi di Provinsi Lampung, hari ini sebanyak 44 orang dokter dilibatkan.
“Mudah-mudahan Herd Immunity segera tercapai, dan bisa mengurangi angka kematian akibat Covid-19 di Provinsi Lampung,” imbuhnya. (Rls)
Ruwajurai
Sosialisasi Merek Kolektif, Kanwil Kemenkumham Lampung Perkuat Perlindungan Produk Koperasi
Alteripost Bandar Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Merek Kolektif Tahun 2025 dengan tema “Pendaftaran Merek bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”, bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Lampung. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil dalam mendukung peningkatan kesadaran hukum dan pelindungan kekayaan intelektual bagi koperasi dan pelaku usaha di seluruh Provinsi Lampung.
Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Benny Daryono, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Ia menuturkan bahwa merek kolektif tidak hanya berfungsi sebagai identitas bersama bagi koperasi, tetapi juga menjadi sarana perlindungan hukum dan penguatan daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini diikuti oleh 50 peserta tatap muka yang terdiri dari perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Lampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, serta anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh 442 peserta dari seluruh pengurus dan anggota KDMP melalui kanal YouTube resmi Kanwil Kementerian Hukum Lampung.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat dari pemerintah daerah, di antaranya: Retno Noviana Damayati, S.T. dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, Ir. Rizal Irawan, S.T., M.Si. dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Desta Budi Rahayu N. dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan.
Dalam sesi materi, Bunga Aulia dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung menyampaikan paparan berjudul “Merek Kolektif Sebagai Penguat Branding Produk KDMP”, yang menekankan pentingnya merek kolektif sebagai instrumen branding bersama untuk memperluas jangkauan pasar produk koperasi. Sementara itu, Dian Sapei Nugroho, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), turut hadir secara daring dan memaparkan materi bertajuk “Merek Kolektif untuk Penguatan Produk Unggulan Daerah.”
Kegiatan ini juga menjadi wadah interaktif bagi peserta yang antusias mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai proses pendaftaran, persyaratan hukum, serta manfaat ekonomi dari pendaftaran merek kolektif.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung berharap dapat mendorong seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk segera mendaftarkan mereknya sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus peningkatan nilai tambah produk koperasi. Sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat serta memperluas literasi kekayaan intelektual di tingkat akar rumput.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif, inovatif, dan berdampak langsung bagi penguatan ekonomi lokal melalui pelindungan hukum kekayaan intelektual.(*)

