DPRD
Jauharoh Haddad Kepada Konstituen, Disiplin Prokes dan Ayok Vaksin
Alteripost.co, Lampung Tengah-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Jauharoh Haddad melangsungkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian corona virus deases 2019,di Desa Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Sabtu (16/10/2021).
Dalam kegiatan tersebut hadir narasumber yakni Mustajam mujahidin, S.H dan bpk. Rahmat, S.E yg sekaligus merupakan pendamping Desa Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar. Selain itu, turut dihadiri oleh tokoh agama tokoh dan masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kak Jau sapaan akrabnya mengatakan bahwa saat ini pemerintah dinilai telah mampu menangani Pandemi Covid-19. Sehingga kasus positif dapat ditekan dan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berada di level aman.
“Alhamdulillah, saat ini penyebaran Covid-19 khususnya di Lampung sudah dapat dikendalikan, posisi PPKM kita juga berada di level aman. Harapannya Pandemi ini bakal segera berakhir,” pungkasnya.
Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut berujar, percepatan vaksinasi menjadi indikator penting dalam keberhasilan Pemerintah mengendalikan penyebaran virus ini.
Menurutnya, kegiatan vaksinasi yang dilakukan stakeholder terkait yang bertujuan untuk membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok dirasakan efektif dalam menekan angka penyebaran Covid-19.
“Percepatan vaksinasi untuk membentuk kekebalan kelompok menjadi indikator penting dalam menekan penyebaran Covid-19 khususnya di Provinsi Lampung,” paparnya.
Ketua DPC PKB Lampung Tengah tersebut juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk vaksin. Hal ini sebagai bentuk membantu Pemerintah agar benar-benar memaksimalkan pembentukan kekebalan kelompok.
“Mari kita vaksin, agar Pandemi ini dapat segera berakhir. Jika pembentukan kekebalan kelompok telah maksimal terbentuk, maka kita optimis keadaan dapat pulih seperti sediakala,” ujarnya. (Gus)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

