DPRD
Jauharoh Haddad Kepada Konstituen, Disiplin Prokes dan Ayok Vaksin
Alteripost.co, Lampung Tengah-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Jauharoh Haddad melangsungkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian corona virus deases 2019,di Desa Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Sabtu (16/10/2021).
Dalam kegiatan tersebut hadir narasumber yakni Mustajam mujahidin, S.H dan bpk. Rahmat, S.E yg sekaligus merupakan pendamping Desa Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar. Selain itu, turut dihadiri oleh tokoh agama tokoh dan masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kak Jau sapaan akrabnya mengatakan bahwa saat ini pemerintah dinilai telah mampu menangani Pandemi Covid-19. Sehingga kasus positif dapat ditekan dan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berada di level aman.
“Alhamdulillah, saat ini penyebaran Covid-19 khususnya di Lampung sudah dapat dikendalikan, posisi PPKM kita juga berada di level aman. Harapannya Pandemi ini bakal segera berakhir,” pungkasnya.
Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut berujar, percepatan vaksinasi menjadi indikator penting dalam keberhasilan Pemerintah mengendalikan penyebaran virus ini.
Menurutnya, kegiatan vaksinasi yang dilakukan stakeholder terkait yang bertujuan untuk membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok dirasakan efektif dalam menekan angka penyebaran Covid-19.
“Percepatan vaksinasi untuk membentuk kekebalan kelompok menjadi indikator penting dalam menekan penyebaran Covid-19 khususnya di Provinsi Lampung,” paparnya.
Ketua DPC PKB Lampung Tengah tersebut juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk vaksin. Hal ini sebagai bentuk membantu Pemerintah agar benar-benar memaksimalkan pembentukan kekebalan kelompok.
“Mari kita vaksin, agar Pandemi ini dapat segera berakhir. Jika pembentukan kekebalan kelompok telah maksimal terbentuk, maka kita optimis keadaan dapat pulih seperti sediakala,” ujarnya. (Gus)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)