DPRD
Pesan Kostiana, Masyarakat Mesti Vaksin dan Tetap Disiplin Prokes

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sebagai upaya menanggulangi Pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus gencar mempercepat pemberian vaksinasi kepada masyarakat. Tindakan tersebut untuk mempercepat terciptanya herd immunity (kekebalan kelompok) bagi seluruh elemen masyarakat Lampung.
Hal tersebut diutarakan anggota DPRD Provinsi Lampung Kostiana saat menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus diasease 2019, di Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat (17/10/2021).
Kegiatan yang rutin dilakukan tersebut bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi covid-19.
“Status seluruh Kabupaten/Kota di provinsi Lampung sudah masuk di zona kuning, kita optimis Lampung segera masuk zona hijau asalkan masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” tutur Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung ini.
Selain pemerintahan, Anggota DPRD Provinsi Lampung fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan bahwa dalam upaya menanggulangi pandemik covid-19, banyak pihak juga yang ikut berkontribusi dalam mempercepat vaksinasi untuk masyarakat Bandarlampung khususnya dan Lampung pada umumnya.
“Tidak hanya Dinas Kesehatan tapi banyak pihak seperti organisasi, lintas partai dan lainnya juga melakukan percepatan vaksinasi untuk dapat menciptakan heart community,” tambahnya.
Bendahara PDI Perjuangan ini juga berharap kepada masyarakat untuk tak abai dan selalu tertib, serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meski pandemi sudah melandai.
“Masyarakat harus tetap disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan, meskipun sudah melakukan vaksin, dan masker tidak boleh lupa untuk digunakan selalu,” ingatnya. (*)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)